Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
ERIK PAMUNGKAS Als ERIK Bin LUKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 328/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2047/M.2.30/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK PAMUNGKAS Als ERIK Bin LUKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa ERIK PAMUNGKAS Als ERIK Bin LUKMAN pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Kaum Kaler Rt. 002/001 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa menghubungi Sdr. ABEW (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Daun Ganja kering, selanjutnya setelah dijawab jika Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut ada kemudian terdakwa mentransfer Uang pembelian Narkotika jenis Daun Ganja kering ke Rekening BCA An. NURHASANAH kepada Sdr. ABEW (DPO) melalui Aplikasi DANA sebanyak 2 (Dua) kali pada tanggal 26 Juli 2024 dengan total sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) diluar biaya Admin Aplikasi, keesokan harinya terdakwa bekerja dan yang melanjutkan komunikasi dengan Sdr. ABEW (DPO) adalah teman terdakwa yaitu Sdr. RAIHAN (DPO), kemudian Sdr. RAIHAN (DPO) memberitahu terdakwa jika dirinya disuruh oleh Sdr. ABEW (DPO) untuk mengambil pesanana Narkotika jenis Daun Ganja kering yang sudah ditempel / tanam simpan (Maps), selanjutnya setelah terdakwa pulang bekerja Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut sudah ada di Sdr. RAIHAN (DPO) yang kemudian diserahkan kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Kaum Kaler Rt. 002/001 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, setelah Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut terdakwa terima kemudian terdakwa langsung mentrasfer sisa pembayaran ke Rekening Sdr. ABEW (DPO) yaitu Rekening BCA An. NURHASANAH melalui Aplikasi DANA sebesar Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga total pembelian Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut sebesar Rp. 620.000,- (Enam ratus dua puluh ribu rupiah) diluar Biaya Administrasi.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 setelah mendapatkan informasi terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dilakukan oleh terdakwa, saksi TEDDY TRIADI, S.H, saksi ANDRIAN T SINAGA dan saksi CALVIN SITUMORANG yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi melakukan penyelidikan, kemudian pada sekitar pukul 20.30 WIB para saksi berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kampung Kaum Kaler Rt. 002/001 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, setelah itu para saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas Putih dan direkatkan menggunakan Lakban Coklat, 1 (Satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus Lakban Coklat dan 1 (Satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering didalam plastik klip bening yang seluruhnya ditemukan di dalam Tas Selempang warna Biru yang disimpan di ruang tamu rumah kontrakan milik terdakwa, selain itu para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk REDMI warna Biru dengan Nomor Simcard 0895-0930-4645 dengan Nomor WHATSAPP 0812-9586-4711 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 3888 / NNF / 2024 tanggal 23 Agustus 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 1.0117 gram (No. BB : 1807/2024/PF), 1 (Satu) bungkus kertas warna Putih berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 0,9227 gram (No. BB : 1808/2024/PF) dan 1 (Satu) bungkus plastik warna Hitam berlakban warna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus plastik warna Merah berlakban Coklat berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 12,1633 gram (No. BB : 1809/2024/PF), setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 1807/2024/PF 1 (Satu) bungkus klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 0,8528 gram, No. BB : 1808/2024/PF 1 (Satu) bungkus kertas warna Putih berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 0,8018 gram, No. BB : 1809/2024/PF 1 (Satu) bungkus plastik warna Hitam berlakban warna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus plastik warna Merah berlakban Coklat berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 11,8438 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna Putih tersebut adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ERIK PAMUNGKAS Als ERIK Bin LUKMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa ERIK PAMUNGKAS Als ERIK Bin LUKMAN pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024 bertempat di kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Kaum Kaler Rt. 002/001 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa menghubungi Sdr. ABEW (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Daun Ganja kering, selanjutnya setelah dijawab jika Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut ada kemudian terdakwa mentransfer Uang pembelian Narkotika jenis Daun Ganja kering ke Rekening BCA An. NURHASANAH kepada Sdr. ABEW (DPO) melalui Aplikasi DANA sebanyak 2 (Dua) kali pada tanggal 26 Juli 2024 dengan total sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) diluar biaya Admin Aplikasi, keesokan harinya terdakwa bekerja dan yang melanjutkan komunikasi dengan Sdr. ABEW (DPO) adalah teman terdakwa yaitu Sdr. RAIHAN (DPO), kemudian Sdr. RAIHAN (DPO) memberitahu terdakwa jika dirinya disuruh oleh Sdr. ABEW (DPO) untuk mengambil pesanana Narkotika jenis Daun Ganja kering yang sudah ditempel / tanam simpan (Maps), selanjutnya setelah terdakwa pulang bekerja Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut sudah ada di Sdr. RAIHAN (DPO) yang kemudian diserahkan kepada terdakwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Kaum Kaler Rt. 002/001 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, setelah Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut terdakwa terima kemudian terdakwa langsung mentrasfer sisa pembayaran ke Rekening Sdr. ABEW (DPO) yaitu Rekening BCA An. NURHASANAH melalui Aplikasi DANA sebesar Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga total pembelian Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut sebesar Rp. 620.000,- (Enam ratus dua puluh ribu rupiah) diluar Biaya Administrasi.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 setelah mendapatkan informasi terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dilakukan oleh terdakwa, saksi TEDDY TRIADI, S.H, saksi ANDRIAN T SINAGA dan saksi CALVIN SITUMORANG yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi melakukan penyelidikan, kemudian pada sekitar pukul 20.30 WIB para saksi berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kampung Kaum Kaler Rt. 002/001 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, setelah itu para saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan kertas Putih dan direkatkan menggunakan Lakban Coklat, 1 (Satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus Lakban Coklat dan 1 (Satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering didalam plastik klip bening yang seluruhnya ditemukan di dalam Tas Selempang warna Biru yang disimpan di ruang tamu rumah kontrakan milik terdakwa, selain itu para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk REDMI warna Biru dengan Nomor Simcard 0895-0930-4645 dengan Nomor WHATSAPP 0812-9586-4711 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 3888 / NNF / 2024 tanggal 23 Agustus 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 1.0117 gram (No. BB : 1807/2024/PF), 1 (Satu) bungkus kertas warna Putih berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 0,9227 gram (No. BB : 1808/2024/PF) dan 1 (Satu) bungkus plastik warna Hitam berlakban warna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus plastik warna Merah berlakban Coklat berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 12,1633 gram (No. BB : 1809/2024/PF), setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 1807/2024/PF 1 (Satu) bungkus klip berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 0,8528 gram, No. BB : 1808/2024/PF 1 (Satu) bungkus kertas warna Putih berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 0,8018 gram, No. BB : 1809/2024/PF 1 (Satu) bungkus plastik warna Hitam berlakban warna Coklat berisi 1 (Satu) bungkus plastik warna Merah berlakban Coklat berisikan Daun-daun kering dengan berat netto 11,8438 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna Putih tersebut adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ERIK PAMUNGKAS Als ERIK Bin LUKMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya