Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
ANDRI Als IREK Bin DIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-614/M.2.30/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI Als IREK Bin DIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
------------- Bahwa Terdakwa ANDRI Alias IREK Bin DIDIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali di awal bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di dekat pom bensin yang terletak di daerah parungkuda, Kecamatan Parungkuda, kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali Terdakwa dihubungi oleh WISNU (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa menerima narkotika jenis sabu untuk direcak dan diedarkan kembali dengan keuntungan apabila habis terjual sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per 50 (lima puluh) gram. Kemudian pada awal bulan Desember tahun 2023, Terdakwa yang merasa tertarik dan menerima tawaran tersebut, berdasarkan arahan WISNU (DPO) langsung mengambil 1 (satu) plastic klip bening ukuran sedang berisi 50 (lima puluh) gram dari seoranh laki-laki yang tidak dikenal suruhan WISNU (DPO) di dekat pom bensin daerah Parungkuda, kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Lalu Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa untuk direcak.
  • Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Cijambe Rt.001 Rw.022 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Terdakwa langsung merecak narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan WISNU (DPO) yaitu menjadi 1 (satu) paket sedang dengan berat 19 (sembilan belas) gram dan langsung Terdakwa tempel sesuai dengan lokasi yang dikirimkan oleh WISNU (DPO) melalui pesan wahtsapp dengan bentuk peta ke daerah Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Sedangkan sisanya narkotika jenis sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) gram Terdakwa bagi menjadi kurang lebih 100 (seratus) paket dan sudah ada yang Terdakwa tanam tempel sesuai arahan WISNU (DPO) dan sisanya Terdakwa simpan.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal  20 Desember 2023 sekira Pukul 18.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa didatangi oleh Saksi DELFAN SEPTIAN, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan Saksi HARRY HARDIANA yang ketiganya merupakan anggota Tim Kepolisian Satresnarkoba yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa menyalahgunakan narkotika, kemudian para saksi menanyakan apakah Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengakui serta menunjukan barang bukti yang Terdakwa simpan di sofa depan rumah Terdakwa yaitu:
    • 1 (satu) buah dompet kecil bahan kain warna hitam motif batik daun yang didalamnya berisikan :
  1. 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu
  2. 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam sedotan plastic warna biru
  3. 6 (enam) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam sedotan plastic warna hijau
  4. 6 (enam) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam sedotan plastic warna kuning
  5. 5 (lima) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu didalam sedotan plastic warna bening
  6. 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam sedotan plastic warna pink (merah jambu)
  7. 1 (satu) unit timbangan digital yang bertuliskan DIGIPOUNDS VSW0083

Kemudian Terdakwa diinterogasi dan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang merupakan titipan dari WISNU (DPO) untuk ditempel kembali, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Satresnarkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:PL50FA/I/2024 Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 1 Oktober 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Labfor Narkotika Ir.Wahyu Widodo, dengan barang bukti :
  • 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastic bening berisikan krsital warna putih  memiliki berat 1,8798 gram, positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • 7 (tujuh) buah sedotan plastic warna biru masing-masing didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih memiliki berat 0,6963 gram, positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • 6 (enam) buah sedotan plastic warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,6492 gram, positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • 6 (enam) buah sedotan plastic warna kuning masing-masing didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,5144 gram, positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • 5 (lima) buah sedotan plastic bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,4110 gram, positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah muda didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0867 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------- ATAU -------------

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa ANDRI Alias IREK Bin DIDIN pada hari rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira Pukul 18.00 WIb atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Kampung Cijambe Rt.001 Rw.022 Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali Terdakwa dihubungi oleh WISNU (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa menerima narkotika jenis sabu untuk direcak dan diedarkan kembali dengan keuntungan apabila habis terjual sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per 50 (lima puluh) gram. Kemudian pada awal bulan Desember tahun 2023, Terdakwa yang merasa tertarik dan menerima tawaran tersebut, berdasarkan arahan WISNU (DPO) langsung mengambil 1 (satu) plastic klip bening ukuran sedang berisi 50 (lima puluh) gram dari seoranh laki-laki yang tidak dikenal suruhan WISNU (DPO) di dekat pom bensin daerah Parungkuda, kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Lalu Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah Terdakwa untuk direcak.
  • Sesampainya Terdakwa di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Cijambe Rt.001 Rw.022 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Terdakwa langsung merecak narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan WISNU (DPO) yaitu menjadi 1 (satu) paket sedang dengan berat 19 (sembilan belas) gram dan langsung Terdakwa tempel sesuai dengan lokasi yang dikirimkan oleh WISNU (DPO) melalui pesan wahtsapp dengan bentuk peta ke daerah Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Sedangkan sisanya narkotika jenis sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) gram Terdakwa bagi menjadi kurang lebih 100 (seratus) paket dan sudah ada yang Terdakwa tanam tempel sesuai arahan WISNU (DPO) dan sisanya Terdakwa simpan.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal  20 Desember 2023 sekira Pukul 18.00 WIB pada saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa didatangi oleh Saksi DELFAN SEPTIAN, Saksi YUDHA DWI SAPUTRA dan Saksi HARRY HARDIANA yang ketiganya merupakan anggota Tim Kepolisian Satresnarkoba yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa Terdakwa menyalahgunakan narkotika, kemudian para saksi menanyakan apakah Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dan Terdakwa mengakui serta menunjukan barang bukti yang Terdakwa simpan di sofa depan rumah Terdakwa yaitu:
  • 1 (satu) buah dompet kecil bahan kain warna hitam motif batik daun yang didalamnya berisikan :
  1. 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu
  2. 7 (tujuh) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam sedotan plastic warna biru
  3. 6 (enam) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam sedotan plastic warna hijau
  4. 6 (enam) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam sedotan plastic warna kuning
  5. 5 (lima) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu didalam sedotan plastic warna bening
  6. 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam sedotan plastic warna pink (merah jambu)
  7. 1 (satu) unit timbangan digital yang bertuliskan DIGIPOUNDS VSW0083

Kemudian Terdakwa diinterogasi dan mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang merupakan titipan dari WISNU (DPO) untuk ditempel kembali, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Satresnarkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:PL50FA/I/2024 Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 1 Oktober 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Labfor Narkotika Ir.Wahyu Widodo, dengan barang bukti :
  • 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastic bening berisikan krsital warna putih  memiliki berat 1,8798 gram, positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • 7 (tujuh) buah sedotan plastic warna biru masing-masing didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih memiliki berat 0,6963 gram, positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • 6 (enam) buah sedotan plastic warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,6492 gram, positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • 6 (enam) buah sedotan plastic warna kuning masing-masing didalmnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,5144 gram, positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • 5 (lima) buah sedotan plastic bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,4110 gram, positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • 1 (satu) buah sedotan plastic warna merah muda didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat 0,0867 gram positif narkotika adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya