Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 27 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
26/Pdt.G/2024/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Selasa, 25 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT BPR NUSANTARA BONA PASOGIT 11 CABANG SUKABUMI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGGAT telah melakukan Wanprestasi.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGUGGAT dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGGAT untuk membayar seketika pelunasan Kredit baik hutang pokok dan bunga dengan total sebesar Rp. 387.988.500 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan Kredit berupa :
- SHM Nomor 0790, Lokasi CIKUNDUL, Lembursitu, Kota Sukabumi, Luas 644 M2, tercatat atas nama RIAN ERZA
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
- Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding., kasasi atau perlawanan
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |