Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
SANSAN APRIYANJI Bin DEDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-946/M.2.30/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANSAN APRIYANJI Bin DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa SANSAN APRIYANDI Bin DEDI pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan Raya Cisolok Kampung Nambo Rt. 001/001 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------

 

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 13.00 WIB Sdr. HILDI (DPO) datang kerumah terdakwa untuk mengajak terdakwa menanam simpan / tempel Narkotika jenis Sabu, kemudian Sdr. HILDI (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu sambil mengatakan akan ada jatah Narkotika jenis Sabu gratis untuk di konsumsi terdakwa sebagai upah, setelah terdakwa menyetujuinya selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. HILDI (DPO) berangkat menggunakan Sepeda Motor HONDA SCOOPY warna Putih, No.Pol : F-2716-UAF menuju Jalan Cangehgar Kelurahan / Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, sesampainya di lokasi Sdr. HILDI (DPO) berhasil mengambil bekas bungkus Rokok MARLBORO yang didalamnya terdapat paketan sedotan berisikan Narkotika jenis Sabu, setelah itu terdakwa dan Sdr. HILDI (DPO) kembali kerumah masing-masing. Sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. HILDI (DPO) kembali datang ke rumah terdakwa sambil membawa bekas bungkus Rokok MARLBORO yang sebelumnya telah diambil lalu Sdr. HILDI (DPO) memberitahukan kepada terdakwa jumlah sedotan berisikan paket Narkotika jenis Sabu tersebut berjumlah 23 (Dua puluh tiga) paket dan setelah menghitungnya kemudian Sdr. HILDI (DPO) mengambil sebanyak 1 (Satu) paket lalu mengkonsumsi / menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut bersama terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 00.15 WIB saksi DELFAN SEPTIAN yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi bersama dengan saksi ERVAN FARADIS SANTOSO, saksi DIAN ROSTIANTO, S.Sos dan saksi ANDRI GEOVANO yang merupakan Anggota Polsek Cisolok Polres Sukabumi sedang melaksanakan kegiatan rutin yaitu Patroli Kepolisian di Wilayah Hukum Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, ketika para saksi melintas di Jalan Raya Cisolok Kampung Nambo Rt. 001/001 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi dan melihat terdakwa yang sedang duduk di atas Sepeda Motor yang terlihat mencurigakan kemudian para saksi menghampiri terdakwa lalu para saksi menanyakan identitas terdakwa dan menanyakan apa yang sedang terdakwa lakukan di tempat tersebut namun karena gerak gerik terdakwa mencurigakan akhirnya para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu Sepeda Motor yang diduduki terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dalam Jok Sepeda Motor tersebut barang bukti berupa 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok MARLBORO warna Merah Hitam berisikan 6 (Enam) bungkus sedotan kombinasi warna Putih - Merah Muda yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dan 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok SERGIO warna Hitam berisikan 8 (Delapan) bungkus sedotan kombinasi warna Putih - Merah Muda yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih, setelah ditemukan barang bukti tersebut kemudian terdakwa mengakui jika dirinya bersama Sdr. HILDI (DPO) sedang menanam / menempel Narkotika jenis Sabu, selanjutnya para saksi bersama dengan terdakwa melakukan pencarian terhadap Sdr. HILDI (DPO) namun Sdr. HILDI (DPO) telah melarikan diri, selanjutnya para saksi menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengakui telah menanam / menempel Narkotika jenis Sabu di beberapa tempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut, kemudian para saksi meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat-tempat tersebut dan setelah dilakukan pencarian oleh para saksi dibantu oleh terdakwa ditemukan barang bukti lain berupa :
  • 1 (Satu) bungkus sedotan kombinasi warna Putih - Hijau yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih (ditemukan di dalam Pot Bunga di Kampung Nambo Rt. 001/001 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi);
  • 1 (Satu) bungkus sedotan kombinasi warna Putih - Merah Muda yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih (ditemukan di bawah bangku warung di Kampung Nambo Rt. 001/001 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi);
  • 1 (Satu) bungkus sedotan kombinasi warna Putih - Hijau yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih (ditemukan di akar pohon di Kampung Cipawenang Rt. 002/007 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi).

Selain barang bukti yang ditemukan tersebut, para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam dengan Nomor Simcard : 085863149610 dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor HONDA SCOOPY warna Putih, No.Pol : F-2716-UAF warna Putih, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Cisolok lalu para saksi menyerahkan terdakwa dan barang bukti tersebut ke Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa dalam hal menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL90FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 23 April 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok MARLBORO didalamnya terdapat 6 (Enam) buah sedotan kombinasi warna Merah Muda dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,9506 gram, 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok SERGIO didalamnya terdapat 8 (Delapan) buah sedotan kombinasi warna Hijau dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,7671 gram, 1 (Satu) buah sedotan kombinasi warna Hijau dan warna Putih didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,1045 gram, 1 (Satu) buah sedotan kombinasi warna Merah Muda dan warna Putih didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,1415 gram, 1 (Satu) buah sedotan kombinasi warna Hijau dan warna Putih didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,1113 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok MARLBORO didalamnya terdapat 6 (Enam) buah sedotan kombinasi warna Merah Muda dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 0,8490 gram, 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok SERGIO didalamnya terdapat 8 (Delapan) buah sedotan kombinasi warna Hijau dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 0,6423 gram, 1 (Satu) buah sedotan kombinasi warna Hijau dan warna Putih didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 0,0818 gram, 1 (Satu) buah sedotan kombinasi warna Merah Muda dan warna Putih didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 0,1294 gram, 1 (Satu) buah sedotan kombinasi warna Hijau dan warna Putih didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 0,0994 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------------- Perbuatan Terdakwa SANSAN APRIYANDI Bin DEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa SANSAN APRIYANDI Bin DEDI pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan Raya Cisolok Kampung Nambo Rt. 001/001 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar pukul 13.00 WIB Sdr. HILDI (DPO) datang kerumah terdakwa untuk mengajak terdakwa menanam simpan / tempel Narkotika jenis Sabu, kemudian Sdr. HILDI (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Sabu sambil mengatakan akan ada jatah Narkotika jenis Sabu gratis untuk di konsumsi terdakwa sebagai upah, setelah terdakwa menyetujuinya selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. HILDI (DPO) berangkat menggunakan Sepeda Motor HONDA SCOOPY warna Putih, No.Pol : F-2716-UAF menuju Jalan Cangehgar Kelurahan / Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut, sesampainya di lokasi Sdr. HILDI (DPO) berhasil mengambil bekas bungkus Rokok MARLBORO yang didalamnya terdapat paketan sedotan berisikan Narkotika jenis Sabu, setelah itu terdakwa dan Sdr. HILDI (DPO) kembali kerumah masing-masing. Sekitar pukul 19.00 WIB Sdr. HILDI (DPO) kembali datang ke rumah terdakwa sambil membawa bekas bungkus Rokok MARLBORO yang sebelumnya telah diambil lalu Sdr. HILDI (DPO) memberitahukan kepada terdakwa jumlah sedotan berisikan paket Narkotika jenis Sabu tersebut berjumlah 23 (Dua puluh tiga) paket dan setelah menghitungnya kemudian Sdr. HILDI (DPO) mengambil sebanyak 1 (Satu) paket lalu mengkonsumsi / menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut bersama terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar pukul 00.15 WIB saksi DELFAN SEPTIAN yang merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi bersama dengan saksi ERVAN FARADIS SANTOSO, saksi DIAN ROSTIANTO, S.Sos dan saksi ANDRI GEOVANO yang merupakan Anggota Polsek Cisolok Polres Sukabumi sedang melaksanakan kegiatan rutin yaitu Patroli Kepolisian di Wilayah Hukum Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, ketika para saksi melintas di Jalan Raya Cisolok Kampung Nambo Rt. 001/001 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi dan melihat terdakwa yang sedang duduk di atas Sepeda Motor yang terlihat mencurigakan kemudian para saksi menghampiri terdakwa lalu para saksi menanyakan identitas terdakwa dan menanyakan apa yang sedang terdakwa lakukan di tempat tersebut namun karena gerak gerik terdakwa mencurigakan akhirnya para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu Sepeda Motor yang diduduki terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dalam Jok Sepeda Motor tersebut barang bukti berupa 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok MARLBORO warna Merah Hitam berisikan 6 (Enam) bungkus sedotan kombinasi warna Putih - Merah Muda yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dan 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok SERGIO warna Hitam berisikan 8 (Delapan) bungkus sedotan kombinasi warna Putih - Merah Muda yang masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih, setelah ditemukan barang bukti tersebut kemudian terdakwa mengakui jika dirinya bersama Sdr. HILDI (DPO) sedang menanam / menempel Narkotika jenis Sabu, selanjutnya para saksi bersama dengan terdakwa melakukan pencarian terhadap Sdr. HILDI (DPO) namun Sdr. HILDI (DPO) telah melarikan diri, selanjutnya para saksi menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengakui telah menanam / menempel Narkotika jenis Sabu di beberapa tempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut, kemudian para saksi meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat-tempat tersebut dan setelah dilakukan pencarian oleh para saksi dibantu oleh terdakwa ditemukan barang bukti lain berupa :
  • 1 (Satu) bungkus sedotan kombinasi warna Putih - Hijau yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih (ditemukan di dalam Pot Bunga di Kampung Nambo Rt. 001/001 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi);
  • 1 (Satu) bungkus sedotan kombinasi warna Putih - Merah Muda yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih (ditemukan di bawah bangku warung di Kampung Nambo Rt. 001/001 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi);
  • 1 (Satu) bungkus sedotan kombinasi warna Putih - Hijau yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih (ditemukan di akar pohon di Kampung Cipawenang Rt. 002/007 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi).

Selain barang bukti yang ditemukan tersebut, para saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam dengan Nomor Simcard : 085863149610 dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor HONDA SCOOPY warna Putih, No.Pol : F-2716-UAF warna Putih, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Cisolok lalu para saksi menyerahkan terdakwa dan barang bukti tersebut ke Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL90FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 23 April 2024 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir. WAHYU WIDODO dengan barang bukti : 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok MARLBORO didalamnya terdapat 6 (Enam) buah sedotan kombinasi warna Merah Muda dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,9506 gram, 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok SERGIO didalamnya terdapat 8 (Delapan) buah sedotan kombinasi warna Hijau dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,7671 gram, 1 (Satu) buah sedotan kombinasi warna Hijau dan warna Putih didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,1045 gram, 1 (Satu) buah sedotan kombinasi warna Merah Muda dan warna Putih didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,1415 gram, 1 (Satu) buah sedotan kombinasi warna Hijau dan warna Putih didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto awal 0,1113 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa sisa barang bukti 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok MARLBORO didalamnya terdapat 6 (Enam) buah sedotan kombinasi warna Merah Muda dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 0,8490 gram, 1 (Satu) buah bekas bungkus Rokok SERGIO didalamnya terdapat 8 (Delapan) buah sedotan kombinasi warna Hijau dan warna Putih masing-masing didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 0,6423 gram, 1 (Satu) buah sedotan kombinasi warna Hijau dan warna Putih didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 0,0818 gram, 1 (Satu) buah sedotan kombinasi warna Merah Muda dan warna Putih didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 0,1294 gram, 1 (Satu) buah sedotan kombinasi warna Hijau dan warna Putih didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto akhir 0,0994 gram, Kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa Kristal warna Putih tersebut POSITIF NARKOTIKA adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

 

------------- Perbuatan Terdakwa SANSAN APRIYANDI Bin DEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya