Dakwaan |
PRIMAIR
-------------- Bahwa Terdakwa 1 RENDI RUSDIANA BIN AEP dan Terdakwa 2 GIRI Als BUTOK BIN UMAR SUMINTA bersama-sama dengan sdr. Saiful Fajar (DPO) pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan April sampai dengan Mei tahun 2023, bertempat di Toko Alfamart Cikidang yang beralamat di Kp. Cikidang Desa Cikidang Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula sebelumnya Terdakwa 1 menghubungi sdr. Saiful Fajar (DPO) untuk mengajak melakukan perbuatan mengambil barang-barang milik orang lain tanapa ijin di minimarket, kemudian Terdakwa 1 sdr. Meminta sdr. Saiful Fajar (DPO) untuk memberitahukan rencana tersebut kepada terdakwa 2. Selanjutnya setelah sepakat untuk melakukan perbuatan mengambil barang-barang tanpa ijin di minimarket Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan sdr. Saiful Fajar (DPO) bertemu di sekitaran daerah Labora Cibadak untuk merencanakan Dimana lokasi yang akan dijadikan sasaran perbuatan mengambil barang tanpa ijin tersebut. Selanjutnya Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan sdr. Saiful Fajar (DPO) bersepakat untuk melakukan perbuatan tersebut di daerah cikidang dikarenakan pada palam hari daerah tersebut sepi. Selanjutnya Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan sdr. Saiful Fajar (DPO) berangkat menuju daerah Kecamatan Cikidang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Brio Warna putih dengan membawa perlengkapan berupa obeng dan linggis. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB Ketika Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan sdr. Saiful Fajar (DPO) tiba di daerah cikidang, para terdakwa melihat sebuah minimarket Toko Alfamart Cikidang yang dijadikan tempat tinggal yang beralamat di Kp. Cikidang Desa Cikidang Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi dalam keadaan sepi sehingga para terdakwa mentargetkan Alfamart tersebut;
- Bahwa kemudian setelah menemukan target minimarket, Terdakwa 2 dan sdr. Saiful Fajar (DPO) turun dari kendaraan sedangkan Terdakwa 1 tetap didalam mobil untuk berjaga-jaga serta memastikan agar para terdakwa bisa segera kabur nantinya. Selanjutnya setelah Terdakwa 2 dan sdr. Saiful Fajar (DPO) mendekati Toko Alfamart Cikidang yang beralamat di Kp. Cikidang Desa Cikidang Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi tersebut dengan membawa alat berupa obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya, Kemudian terdakwa 2 dan sdr. Saiful Fajar (DPO) memanjat atap toko alfamart tersebut, kemudian setelah berada di atas atap toko alfamart tersebut Terdakwa 2 mencongkel baut atap baja ringan toko Alfamart dan membuka atap baja tersebut sehingga Terdakwa 2 dan sdr. Saiful Fajar (DPO) berhasil masuk kedalam ruang selah-selah antara plafon dengan atap baja toko alfamart tersebut, selanjutnya Terdakwa 2 merusak plafon toko alfamart dengan menggunakan obeng yang telah dibawa sebelumnya hingga plafon toko alfamart tersbeut menjadi berlubang dan rusak. Kemudian sdr. Saiful Fajar (DPO) masuk kedalam toko Alfamart tersebut melalui lubang plafon yang telah di buat oleh terdakwa 2 sebelumnya, selanjutnya setelah berhasil masuk kedalam toko Alfamart tersebut sdr. Saiful Fajar (DPO) mengambil barang-barang jualan berupa rokok berbagai jenis, alat-alat kosmetik, materai, dan makanan ringan yang total seluruhnya bernilai Rp. 17,399.112,- ( tujuh belas juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus dua belas rupiah) tanpa seijin dan sepengetahun pihak Alfamart Cikidang. Kemudian setelah sdr. Saiful Fajar (DPO) dibantu oleh Terdakwa 2 behasil mengeluarkan barang-barang jualan berupa rokok berbagai jenis, alat-alat kosmetik, materai, dan makanan ringan dari dalam toko alfamart cikidang tersebut. Terdakwa 2 lanngsung menghubungi Terdakwa 1 untuk segera menjemput. Selanjutnya setelah berhasil memasukan barang-barang hasil mengambil tanpa ijin di dalam toko alfamart cikidang kedalam mobil, Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan sdr. Saiful Fajar (DPO) pergi meningalkan Toko Alfamart cikidang tersebut dengan membawa barang-barang jualan berupa rokok berbagai jenis, alat-alat kosmetik, materai, dan makanan ringan yang total seluruhnya bernilai Rp. 17,399.112,- ( tujuh belas juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus dua belas rupiah) tanpa ijin dan tanpa pengetahuan dari Pihak Alfamart Cikidang untuk dimiliki secara melawan Hukum
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pihak Alfamart Cikidang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17,399.112,- ( tujuh belas juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus dua belas rupiah), atau setidak-tidaknya kerugian lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR
-------------- Bahwa Terdakwa 1 RENDI RUSDIANA BIN AEP dan Terdakwa 2 GIRI Als BUTOK BIN UMAR SUMINTA bersama-sama dengan sdr. Saiful Fajar (DPO) pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan April sampai dengan Mei tahun 2023, bertempat di Toko Alfamart Cikidang yang beralamat di Kp. Cikidang Desa Cikidang Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula sebelumnya Terdakwa 1 menghubungi sdr. Saiful Fajar (DPO) untuk mengajak melakukan perbuatan mengambil barang-barang milik orang lain tanapa ijin di minimarket, kemudian Terdakwa 1 sdr. Meminta sdr. Saiful Fajar (DPO) untuk memberitahukan rencana tersebut kepada terdakwa 2. Selanjutnya setelah sepakat untuk melakukan perbuatan mengambil barang-barang tanpa ijin di minimarket Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan sdr. Saiful Fajar (DPO) bertemu di sekitaran daerah Labora Cibadak untuk merencanakan Dimana lokasi yang akan dijadikan sasaran perbuatan mengambil barang tanpa ijin tersebut. Selanjutnya Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan sdr. Saiful Fajar (DPO) bersepakat untuk melakukan perbuatan tersebut di daerah cikidang dikarenakan pada palam hari daerah tersebut sepi. Selanjutnya Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan sdr. Saiful Fajar (DPO) berangkat menuju daerah Kecamatan Cikidang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Brio Warna putih dengan membawa perlengkapan berupa obeng dan linggis. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB Ketika Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan sdr. Saiful Fajar (DPO) tiba di daerah cikidang, para terdakwa melihat sebuah minimarket Toko Alfamart Cikidang yang beralamat di Kp. Cikidang Desa Cikidang Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi dalam keadaan sepi sehingga para terdakwa mentargetkan Alfamart tersebut;
- Bahwa kemudian setelah menemukan target minimarket, Terdakwa 2 dan sdr. Saiful Fajar (DPO) turun dari kendaraan sedangkan Terdakwa 1 tetap didalam mobil untuk berjaga-jaga serta memastikan agar para terdakwa bisa segera kabur nantinya. Selanjutnya setelah Terdakwa 2 dan sdr. Saiful Fajar (DPO) mendekati Toko Alfamart Cikidang yang beralamat di Kp. Cikidang Desa Cikidang Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi tersebut dengan membawa alat berupa obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya, Kemudian terdakwa 2 dan sdr. Saiful Fajar (DPO) memanjat atap toko alfamart tersebut, kemudian setelah berada di atas atap toko alfamart tersebut Terdakwa 2 mencongkel baut atap baja ringan toko Alfamart dan membuka atap baja tersebut sehingga Terdakwa 2 dan sdr. Saiful Fajar (DPO) berhasil masuk kedalam ruang selah-selah antara plafon dengan atap baja toko alfamart tersebut, selanjutnya Terdakwa 2 merusak plafon toko alfamart dengan menggunakan obeng yang telah dibawa sebelumnya hingga plafon toko alfamart tersbeut menjadi berlubang dan rusak. Kemudian sdr. Saiful Fajar (DPO) masuk kedalam toko Alfamart tersebut melalui lubang plafon yang telah di buat oleh terdakwa 2 sebelumnya, selanjutnya setelah berhasil masuk kedalam toko Alfamart tersebut sdr. Saiful Fajar (DPO) mengambil barang-barang jualan berupa rokok berbagai jenis, alat-alat kosmetik, materai, dan makanan ringan yang total seluruhnya bernilai Rp. 17,399.112,- ( tujuh belas juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus dua belas rupiah) tanpa seijin dan sepengetahun pihak Alfamart Cikidang. Kemudian setelah sdr. Saiful Fajar (DPO) dibantu oleh Terdakwa 2 behasil mengeluarkan barang-barang jualan berupa rokok berbagai jenis, alat-alat kosmetik, materai, dan makanan ringan dari dalam toko alfamart cikidang tersebut. Terdakwa 2 lanngsung menghubungi Terdakwa 1 untuk segera menjemput. Selanjutnya setelah berhasil memasukan barang-barang hasil mengambil tanpa ijin di dalam toko alfamart cikidang kedalam mobil, Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan sdr. Saiful Fajar (DPO) pergi meningalkan Toko Alfamart cikidang tersebut dengan membawa barang-barang jualan berupa rokok berbagai jenis, alat-alat kosmetik, materai, dan makanan ringan yang total seluruhnya bernilai Rp. 17,399.112,- ( tujuh belas juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus dua belas rupiah) tanpa ijin dan tanpa pengetahuan dari Pihak Alfamart Cikidang untuk dimiliki secara melawan Hukum
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pihak Alfamart Cikidang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17,399.112,- ( tujuh belas juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus dua belas rupiah), atau setidak-tidaknya kerugian lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
LEBIH SUBSIDAIR
-------------- Bahwa Terdakwa 1 RENDI RUSDIANA BIN AEP dan Terdakwa 2 GIRI Als BUTOK BIN UMAR SUMINTA bersama-sama dengan sdr. Saiful Fajar (DPO) pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan April sampai dengan Mei tahun 2023, bertempat di Toko Alfamart Cikidang yang beralamat di Kp. Cikidang Desa Cikidang Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula sebelumnya Terdakwa 1 menghubungi sdr. Saiful Fajar (DPO) untuk mengajak melakukan perbuatan mengambil barang-barang milik orang lain tanapa ijin di minimarket, kemudian Terdakwa 1 sdr. Meminta sdr. Saiful Fajar (DPO) untuk memberitahukan rencana tersebut kepada terdakwa 2. Selanjutnya setelah sepakat untuk melakukan perbuatan mengambil barang-barang tanpa ijin di minimarket Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan sdr. Saiful Fajar (DPO) bertemu di sekitaran daerah Labora Cibadak untuk merencanakan Dimana lokasi yang akan dijadikan sasaran perbuatan mengambil barang tanpa ijin tersebut. Selanjutnya Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan sdr. Saiful Fajar (DPO) bersepakat untuk melakukan perbuatan tersebut di daerah cikidang dikarenakan pada palam hari daerah tersebut sepi. Selanjutnya Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan sdr. Saiful Fajar (DPO) berangkat menuju daerah Kecamatan Cikidang dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Brio Warna putih dengan membawa perlengkapan berupa obeng dan linggis. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB Ketika Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan sdr. Saiful Fajar (DPO) tiba di daerah cikidang, para terdakwa melihat sebuah minimarket Toko Alfamart Cikidang yang beralamat di Kp. Cikidang Desa Cikidang Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi dalam keadaan sepi sehingga para terdakwa mentargetkan Alfamart tersebut;
- Bahwa kemudian setelah menemukan target minimarket, Terdakwa 2 dan sdr. Saiful Fajar (DPO) turun dari kendaraan sedangkan Terdakwa 1 tetap didalam mobil untuk berjaga-jaga serta memastikan agar para terdakwa bisa segera kabur nantinya. Selanjutnya setelah Terdakwa 2 dan sdr. Saiful Fajar (DPO) mendekati Toko Alfamart Cikidang yang beralamat di Kp. Cikidang Desa Cikidang Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi tersebut dengan membawa alat berupa obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya, Kemudian terdakwa 2 dan sdr. Saiful Fajar (DPO) masuk kedalam alfamart tersebut, kemudian setelah berhasil masuk kedalam toko Alfamart tersebut sdr. Saiful Fajar (DPO) mengambil barang-barang jualan berupa rokok berbagai jenis, alat-alat kosmetik, materai, dan makanan ringan yang total seluruhnya bernilai Rp. 17,399.112,- ( tujuh belas juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus dua belas rupiah) tanpa seijin dan sepengetahun pihak Alfamart Cikidang. Kemudian setelah sdr. Saiful Fajar (DPO) dibantu oleh Terdakwa 2 behasil mengeluarkan barang-barang jualan berupa rokok berbagai jenis, alat-alat kosmetik, materai, dan makanan ringan dari dalam toko alfamart cikidang tersebut. Terdakwa 2 lanngsung menghubungi Terdakwa 1 untuk segera menjemput. Selanjutnya setelah berhasil memasukan barang-barang hasil mengambil tanpa ijin di dalam toko alfamart cikidang kedalam mobil, Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan sdr. Saiful Fajar (DPO) pergi meningalkan Toko Alfamart cikidang tersebut dengan membawa barang-barang jualan berupa rokok berbagai jenis, alat-alat kosmetik, materai, dan makanan ringan yang total seluruhnya bernilai Rp. 17,399.112,- ( tujuh belas juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus dua belas rupiah) tanpa ijin dan tanpa pengetahuan dari Pihak Alfamart Cikidang untuk dimiliki secara melawan Hukum
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Pihak Alfamart Cikidang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17,399.112,- ( tujuh belas juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu seratus dua belas rupiah), atau setidak-tidaknya kerugian lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |