| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 90/Pid.Sus/2023/PN Cbd | ACHMAD IMAM LAHAYA, S.H. | TOPAN BAHARI Als PAN bin DAYAT HIDAYAT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mar. 2023 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 90/Pid.Sus/2023/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Mar. 2023 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-68/M.2.30/Enz.2/03/2023 | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
------------ Bahwa Terdakwa TOPAN BAHARI Als PAN bin DAYAT HIDAYAT pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2022, bertempat di Pinggir Jalan Pasir Bentik Desa Pawenang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 November 2022, terdakwa menerima pesan Whatsapp dari DONI (belum tertangkap) untuk mengambil narkotika jenis sabu, lalu sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa tiba di lokasi yang disebutkan oleh DONI tersebut yakni di Pinggir Jalan Pasir Bentik Desa Pawenang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi dan terdakwa menerima titipan dari DONI berupa sabu seberat ± 29, 50 (dua puluh Sembilan koma lima puluh) gram untuk terdakwa edarkan atau jual sebagai perantara dengan upah per-lima gram sabu yang dijaul, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan ongkos jalan sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) , sementara itu terdakwa telah menjual beberapa kali sabu tersebut atas permintaan dari DONI dengan cara ditempel / disimpan dibeberapa tempat serta juga terdakwa sempat menjual sabu tersebut tanpa sepengetahuan dari DONI sebanyak 2 (dua) kali yakni kepada IRWAN (DPO) dan ARI (DPO), kemudian pada hari rabu tanggal 09 November 2022, sekira pukul 11.30 WIB pada saat terdakwa berada di dalam rumah yang terletak di Kp. Cibuluh RT. 001/ RW. 001 Desa Cihanjar Kec. Nagrak Kab. Sukabumi , tiba-tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi RIYAN HIDAYAT, saksi TRYA dan saksi BENHARD YOGA MANIK (ketiga saksi adalah anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi) yang telah mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya penyalahgunaan Narkotika yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa di Wilayah Nagrak Kabupaten Sukabumi kemudian saksi RIYAN HIDAYAT, saksi TRYA dan saksi BENHARD YOGA MANIK menghampiri terdakwa dan menanyakan perihal sabu-sabu sambil melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, dari diri terdakwa dalam tas selempang merk “RIVERWAVE” yang dipakai terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
Kemudian terdakwa juga mengakui masih terdapat sabu yang terdakwa simpan di dalam kamar rumahnya yang terletak di Kp. Wangun RT. 001 / RW. 017 Desa Nagrak Utara Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, dari dalam kamar terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merk MAGNUM FILTER berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisikan sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisikan sabu dibungkus tisu putih serta 1 (satu) buah timbangan digital merk “Camry” warna hitam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawah ke Kantor Polres Sukabumi untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5192/NNF/2022 tanggal 09 Desember 2022 ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi, S.Si.,Apt.,M.M dan Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa TOPAN BAHARI Als PAN bin DAYAT HIDAYAT diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------------- ATAU -----------------
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa TOPAN BAHARI Als PAN bin DAYAT HIDAYAT pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekitar pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2022, bertempat di Kp. Cibuluh RT. 001/ RW. 001 Desa Cihanjar Kec. Nagrak Kab. Sukabumi dan di Kp. Wangun RT. 001 / RW. 017 Desa Nagrak Utara Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 November 2022, terdakwa menyimpan shabu titipan dari DONI (belum tertangkap) berupa sabu seberat ± 29, 50 (dua puluh Sembilan koma lima puluh) gram yang terdakwa simpan di rumahnya, kemudian pada hari rabu tanggal 09 November 2022, sekira pukul 11.30 WIB pada saat terdakwa berada di dalam rumah yang terletak di Kp. Cibuluh RT. 001/ RW. 001 Desa Cihanjar Kec. Nagrak Kab. Sukabumi , tiba-tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi RIYAN HIDAYAT, saksi TRYA dan saksi BENHARD YOGA MANIK (ketiga saksi adalah anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi) yang telah mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya penyalahgunaan Narkotika yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa di Wilayah Nagrak Kabupaten Sukabumi kemudian saksi RIYAN HIDAYAT, saksi TRYA dan saksi BENHARD YOGA MANIK menghampiri terdakwa dan menanyakan perihal sabu-sabu sambil melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, dari diri terdakwa dalam tas selempang merk “RIVERWAVE” yang dipakai terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
Kemudian terdakwa juga mengakui masih terdapat sabu yang terdakwa simpan di dalam kamar rumahnya yang terletak di Kp. Wangun RT. 001 / RW. 017 Desa Nagrak Utara Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, dari dalam kamar terdakwa tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok merk MAGNUM FILTER berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisikan sabu dan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisikan sabu dibungkus tisu putih serta 1 (satu) buah timbangan digital merk “Camry” warna hitam, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawah ke Kantor Polres Sukabumi untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5192/NNF/2022 tanggal 09 Desember 2022 ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi, S.Si.,Apt.,M.M dan Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adapun terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa TOPAN BAHARI Als PAN bin DAYAT HIDAYAT diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
