Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapan pembetulan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran 3202-LT-30042015-0114 tanggal 18 Agustus 1971 Tertulis Tanggal, Bulan dan Tahun lahir 18-08-1971 menjadi Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir 07-07-1972;
- Memerintahkan Pemohon supaya segera melaporkan perubahan Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sukabumi agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sukabumi membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sesuai peraturan yang berlaku dan perubahan yang telah ditetapkan;
- Menetapkan Biaya perkara menurut hukum
|