Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2026/PN Cbd TUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari SINARA DEWI menjadi LISNA WATI, sehingga lengkapnya nama anak Pemohon memakai nama LISNA WATI serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sukabumi setelah menerima Salinan Penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan merubah atau memberikan catatan pinggir mengenai ganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3202-LT-10022021dan memperbaiki di Identitas Kartu Keluarga pemohon No. 3202031211090012 dari nama SINARA DEWI  menjadi LISNA WATI.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama anak Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sukabumi.
  5. Membebankan Biaya Perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak