Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
HAERUDIN ROMANSYAH Als HERU Bin ENDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 221/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1100/M.2.30/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAERUDIN ROMANSYAH Als HERU Bin ENDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa HAERUDIN ROMANSYAH Als HERU Bin ENDANG pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB dan pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Citali RT.006/010 Desa Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB awalnya ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Citali RT.006/010 Desa Loji Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi lalu datang saksi DERIS ISKANDAR Bin Alm. NANA (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sambil membawa gulungan tembaga milik PT. GOLDEN PERSINDO INDAH yang telah dicuri sebelumnya, kemudian saksi DERIS ISKANDAR menawarkan kepada terdakwa untuk membeli gulungan tembaga tersebut dengan harga murah, kemudian karena ingin mendapatkan keuntungan terdakwa pun tertarik untuk membeli gulungan tembaga tersebut lalu terdakwa menimbangnya terlebih dahulu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) Kg lalu terdakwa membayarnya dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada saksi DERIS ISKANDAR.

Kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 10 WIB terdakwa sedang dirumahnya tersebut lalu datang lagi saksi DERIS ISKANDAR sambil membawa gulungan tembaga milik PT. GOLDEN PERSINDO INDAH yang telah dicuri sebelumnya, kemudian saksi DERIS ISKANDAR menawarkan kembali untuk membelinya dan terdakwa pun menyetujuinya dengan langsung menimbangan gulungan tembaga tersebut dengan berat kurang lebih 5,7 (lima koma tujuh) Kg lalu terdakwa membayarnya dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah)

  • Bahwa setelah terdakwa membeli gulungan tembaga tersebut dengan berat kurang lebih 15,7 (lima belas koma tujuh) Kg kemudian terdakwa menjualnya kembali kepada Sdr. BANG ONCOM (DPO) warga Palasari Parungkuda Kab. Sukabumi yang datang kerumah terdakwa dengan harga sekitar Rp. 1.503.000,- (satu juta lima ratus tiga ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap Kg-nya dan uang hasil penjualan kembali tembaga tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya, sampai akhirnya pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa diamankan oleh pihak Anggota Polres Sukabumi karena telah membeli barang hasil dari kejahatan dan membawanya ke Kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa seharusnya saat membeli kabel tembaga dari saksi DERIS ISKANDAR telah dapat menduga kabel tembaga tersebut hasil dari kejahatan, namun terdakwa tetap membeli kabel tembaganya karena ingin mendapatkan keuntungan pribadinya dan terdakwa telah menjualnya kembali.

 

------------ Perbuatan terdakwa HAERUDIN ROMANSYAH Als HERU Bin ENDANG diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya