Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2025/PN Cbd GIRDO CAESAR FERARY, S.H 1.HAFIS ILMAN als HAFIS bin IMAM TARIKI
2.FARIS TAWASUL, S.H. als CUNGIK bin IMAM TARIKI
3.ARDI YANA als ADUT bin TAUFIK RISMANSYAH
4.HENDRIYANA als TUKUL bin SATRIA EFENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-964/M.2.30/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAFIS ILMAN als HAFIS bin IMAM TARIKI[Penahanan]
2FARIS TAWASUL, S.H. als CUNGIK bin IMAM TARIKI[Penahanan]
3ARDI YANA als ADUT bin TAUFIK RISMANSYAH[Penahanan]
4HENDRIYANA als TUKUL bin SATRIA EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa I. HAFIS ILMAN Als HAFIS Bin IMAM TARIKI, Terdakwa II. FARIS TAWASUL, S.H Als CUNGIK Bin IMAM TARIKI, Terdakwa III. ARDI YANA Als ADUT Bin TAUFIK FIRMANSYAH dan Terdakwa IV. HENDRIYANA Als TUKUL Bin SATRIA EFENDI pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari bertempat di Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 00.00 WIB Sdr. RIFKI Als BADIN (Alm) selaku admin Akun INSTAGRAM dengan nama Akun “LAS VEGAS 2ND” yang merupakan Akun INSTAGRAM milik Geng Motor ALLSTAR dengan Sdr. BIMA yang merupakan Admin Akun INSTAGRAM milik Geng Motor ENJOY NEVERDIE saling berbalas pesan melalui Direct Message (DM) INSTAGRAM yang isinya berjanji untuk melakukan Tawuran di Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di depan jembatan Fly Over di dekat SPBU Jalur Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, kemudian Sdr. RIFKI Als BADIN (Alm) menyebarkan Screenshoot (SS) percakapan terkait ajakan Tawuran tersebut di Grup WHATSAPP dengan nama “Second Family” yang mana dalam Grup grup tersebut tergabung Anggota Geng Motor ALLSTAR lalu mengajak Anggota Geng Motor ALLSTAR untuk berkumpul di Sub Terminal Agri Bisnis (STA) yang beralamat di Kampung Loa Sari Rt. 01/01 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi untuk merencakan aksi Tawuran tersebut, setelah membaca informasi tersebut kemudian Terdakwa I. HAFIS ILMAN Als HAFIS Bin IMAM TARIKI dengan membawa Senjata Tajam jenis Golok Trimor berangkat dari rumahnya menuju Sub Terminal Agri Bisnis (STA) berboncengan dengan Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN Bin EMAN SULAEMAN dengan mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda Motor WR warna Biru, sesampainya di Sub Terminal Agri Bisnis (STA) telah ada Saksi AGIL PRATAMA Als AGIL Bin YAYAN SURYANA, Terdakwa II. FARIS TAWASUL, S.H Als CUNGIK Bin IMAM TARIKI dengan membawa Senjata Tajam jenis Corbek, Saksi MOCH. IKHSAN NAZMUDIN Als ISAN Bin UJANG SUHENDI, Terdakwa III. ARDI YANA Als ADUT Bin TAUFIK FIRMANSYAH dengan membawa Senjata Tajam jenis Corbek, Sdr. YUDA dengan membawa Senjata Tajam jenis Cerulit, Sdr. JALU dengan membawa Senjata Tajam jenis Pencabut Nyawa, Sdr. BLACK dengan membawa Senjata Tajam jenis Cerulit, Sdr. RIFKI Als BADIN (Alm) dengan membawa Senjata Tajam jenis Corbek, Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN, Terdakwa IV. HENDRIYANA Als TUKUL Bin SATRIA EFENDI dengan membawa Senjata Tajam jenis Cerulit yang berboncengan dengan Sdr. BAYU dengan mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda Motor jenis HONDA BEAT warna Hitam serta beberapa orang lain yang tidak ketahui namanya dengan mengendarai berbagai Sepeda Motor berjumlah kurang lebih sekitar 25 (Dua puluh lima) unit Sepeda Motor dan Senjata Tajam yang telah dipersiapkan untuk melakukan aksi Tawuran antara Geng Motor ALLSTAR dan Geng Motor ENJOY NEVERDIE, sekitar pukul 02.30 WIB kemudian para Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya yang lain melakukan aksi konvoi Sepeda Motor menuju arah SMA NEGERI 1 Sukabumi tepatnya di sekitar Doa Ibu Citamiang, namun akhirnya memutar arah menuju Jalan Lingkar Selatan tepatnya di dekat SPBU jalur Desa Babakan  Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Pada saat itu Geng Motor ENJOY NEVERDIE sudah menunggu di dekat bundaran di tengah Jalan Lingkar Selatan dan sudah turun dari Sepeda Motor yang dikendarai kurang lebih sekitar 50 (Lima puluh) unit Sepeda Motor. Pada saat itu para Terdakwa dan rekan-rekannya yang lain langsung turun dari Sepeda Motor namun Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN malah melaju terus mengendarai Sepeda Motornya berniat akan memutar arah tetapi menabrak Sepeda Motor yang di kendarai oleh AGIL PRATAMA Als AGIL sehingga Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN terjatuh dan terlihat lalu dihampiri oleh Sdr. FATIR (DPO) dari kelompok Geng Motor ENJOY NEVERDIE yang langsung melakukan pembacokan ke arah punggung Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Corbek, kemudian Sdr. FATIR (DPO) melakukan pembacokan ke arah kaki Sdr. RIFKI  Als BADIN (Alm) dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Corbek, setelah melihat kejadian tersebut para Terdakwa dan Geng Motor ENJOY NEVERDIE menjadi ricuh dan tidak berapa lama kemudian Anggota Geng Motor ENJOY NEVERDIE melarikan diri, sementara para Terdakwa langsung melarikan diri dan Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN dan Sdr. RIFKI  Als BADIN (Alm) dibawa ke Rumah Sakit Al – Mulk untuk dilakukan Perawatan Medis, selanjutnyab sekitar pukul 16.00 WIB para Terdakwa mendapatkan informasi yang mengabarkan Sdr. RIFKI Als BADIN (Alm) meninggal dunia setelah di rujuk dan dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit R. SYAMSUDIN, S.H.
  • Selanjutnya saksi GUNGUN SASTRAWIGUNA, saksi ERON PRAMADITA dan saksi KELLY TRI RAHADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB setelah melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara Tawuran antara Geng Motor ALLSTAR dengan Geng Motor ENJOY NEVERDIE, kemudian hasil dari penyelidikan dan informasi masyarakat sekitar tempat kejadian perkara memberi pentujuk salah satu Geng Motor yang melakukan Tawuran tersebut sering berkumpul di Kampung Loa Sari Rt. 01/01 Kelurahan Limusnuggal Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi tepatnya di Terminal Agri Bisnis (STA), selanjutnya para saksi bersama Tim Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota langsung mendatangi lokasi tersebut dan setelah sampai di lokasi tersebut ada Terdakwa I. HAFIS ILMAN Als HAFIS Bin IMAM TARIKI, Terdakwa II. FARIS TAWASUL, S.H Als CUNGIK Bin IMAM TARIKI, Terdakwa III. ARDI YANA Als ADUT Bin TAUFIK FIRMANSYAH dan Terdakwa IV. HENDRIYANA Als TUKUL Bin SATRIA EFENDI, kemudian para saksi bersama Tim Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan interogasi serta mengecek lokasi sekitar dan ditemukan berbagai jenis Senjata Tajam yang salah satunya digunakan oleh I. HAFIS ILMAN Als HAFIS Bin IMAM TARIKI pada saat melakukan Tawuran melawan Geng Motor ENJOY NEVERDIE, setelah itu para saksi bersama Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi langsung membawa Terdakwa I. HAFIS ILMAN Als HAFIS Bin IMAM TARIKI, Terdakwa II. FARIS TAWASUL, S.H Als CUNGIK Bin IMAM TARIKI, Terdakwa III. ARDI YANA Als ADUT Bin TAUFIK FIRMANSYAH dan Terdakwa IV. HENDRIYANA Als TUKUL Bin SATRIA EFENDI ke Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. HAFIS ILMAN Als HAFIS Bin IMAM TARIKI, Terdakwa II. FARIS TAWASUL, S.H Als CUNGIK Bin IMAM TARIKI, Terdakwa III. ARDI YANA Als ADUT Bin TAUFIK FIRMANSYAH dan Terdakwa IV. HENDRIYANA Als TUKUL Bin SATRIA EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Senjata Tajam Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa I. HAFIS ILMAN Als HAFIS Bin IMAM TARIKI, Terdakwa II. FARIS TAWASUL, S.H Als CUNGIK Bin IMAM TARIKI, Terdakwa III. ARDI YANA Als ADUT Bin TAUFIK FIRMANSYAH dan Terdakwa IV. HENDRIYANA Als TUKUL Bin SATRIA EFENDI pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari bertempat di Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, Dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, jika akibatnya ada yang mati, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 00.00 WIB Sdr. RIFKI Als BADIN (Alm) selaku admin Akun INSTAGRAM dengan nama Akun “LAS VEGAS 2ND” yang merupakan Akun INSTAGRAM milik Geng Motor ALLSTAR dengan Sdr. BIMA yang merupakan Admin Akun INSTAGRAM milik Geng Motor ENJOY NEVERDIE saling berbalas pesan melalui Direct Message (DM) INSTAGRAM yang isinya berjanji untuk melakukan Tawuran di Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di depan jembatan Fly Over di dekat SPBU Jalur Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, kemudian Sdr. RIFKI Als BADIN (Alm) menyebarkan Screenshoot (SS) percakapan terkait ajakan Tawuran tersebut di Grup WHATSAPP dengan nama “Second Family” yang mana dalam Grup grup tersebut tergabung Anggota Geng Motor ALLSTAR lalu mengajak Anggota Geng Motor ALLSTAR untuk berkumpul di Sub Terminal Agri Bisnis (STA) yang beralamat di Kampung Loa Sari Rt. 01/01 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi untuk merencakan aksi Tawuran tersebut, setelah membaca informasi tersebut kemudian Terdakwa I. HAFIS ILMAN Als HAFIS Bin IMAM TARIKI dengan membawa Senjata Tajam jenis Golok Trimor berangkat dari rumahnya menuju Sub Terminal Agri Bisnis (STA) berboncengan dengan Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN Bin EMAN SULAEMAN dengan mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda Motor WR warna Biru, sesampainya di Sub Terminal Agri Bisnis (STA) telah ada Saksi AGIL PRATAMA Als AGIL Bin YAYAN SURYANA, Terdakwa II. FARIS TAWASUL, S.H Als CUNGIK Bin IMAM TARIKI dengan membawa Senjata Tajam jenis Corbek, Saksi MOCH. IKHSAN NAZMUDIN Als ISAN Bin UJANG SUHENDI, Terdakwa III. ARDI YANA Als ADUT Bin TAUFIK FIRMANSYAH dengan membawa Senjata Tajam jenis Corbek, Sdr. YUDA dengan membawa Senjata Tajam jenis Cerulit, Sdr. JALU dengan membawa Senjata Tajam jenis Pencabut Nyawa, Sdr. BLACK dengan membawa Senjata Tajam jenis Cerulit, Sdr. RIFKI Als BADIN (Alm) dengan membawa Senjata Tajam jenis Corbek, Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN, Terdakwa IV. HENDRIYANA Als TUKUL Bin SATRIA EFENDI dengan membawa Senjata Tajam jenis Cerulit yang berboncengan dengan Sdr. BAYU dengan mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda Motor jenis HONDA BEAT warna Hitam serta beberapa orang lain yang tidak ketahui namanya dengan mengendarai berbagai Sepeda Motor berjumlah kurang lebih sekitar 25 (Dua puluh lima) unit Sepeda Motor dan Senjata Tajam yang telah dipersiapkan untuk melakukan aksi Tawuran antara Geng Motor ALLSTAR dan Geng Motor ENJOY NEVERDIE, sekitar pukul 02.30 WIB kemudian para Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya yang lain melakukan aksi konvoi Sepeda Motor menuju arah SMA NEGERI 1 Sukabumi tepatnya di sekitar Doa Ibu Citamiang, namun akhirnya memutar arah menuju Jalan Lingkar Selatan tepatnya di dekat SPBU jalur Desa Babakan  Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Pada saat itu Geng Motor ENJOY NEVERDIE sudah menunggu di dekat bundaran di tengah Jalan Lingkar Selatan dan sudah turun dari Sepeda Motor yang dikendarai kurang lebih sekitar 50 (Lima puluh) unit Sepeda Motor. Pada saat itu para Terdakwa dan rekan-rekannya yang lain langsung turun dari Sepeda Motor namun Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN malah melaju terus mengendarai Sepeda Motornya berniat akan memutar arah tetapi menabrak Sepeda Motor yang di kendarai oleh AGIL PRATAMA Als AGIL sehingga Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN terjatuh dan terlihat lalu dihampiri oleh Sdr. FATIR (DPO) dari kelompok Geng Motor ENJOY NEVERDIE yang langsung melakukan pembacokan ke arah punggung Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Corbek, kemudian Sdr. FATIR (DPO) melakukan pembacokan ke arah kaki Sdr. RIFKI  Als BADIN (Alm) dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Corbek, setelah melihat kejadian tersebut para Terdakwa dan Geng Motor ENJOY NEVERDIE menjadi ricuh dan tidak berapa lama kemudian Anggota Geng Motor ENJOY NEVERDIE melarikan diri, sementara para Terdakwa langsung melarikan diri dan Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN dan Sdr. RIFKI  Als BADIN (Alm) dibawa ke Rumah Sakit Al – Mulk untuk dilakukan Perawatan Medis, selanjutnyab sekitar pukul 16.00 WIB para Terdakwa mendapatkan informasi yang mengabarkan Sdr. RIFKI Als BADIN (Alm) meninggal dunia setelah di rujuk dan dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit R. SYAMSUDIN, S.H.
  • Selanjutnya saksi GUNGUN SASTRAWIGUNA, saksi ERON PRAMADITA dan saksi KELLY TRI RAHADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB setelah melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara Tawuran antara Geng Motor ALLSTAR dengan Geng Motor ENJOY NEVERDIE, kemudian hasil dari penyelidikan dan informasi masyarakat sekitar tempat kejadian perkara memberi pentujuk salah satu Geng Motor yang melakukan Tawuran tersebut sering berkumpul di Kampung Loa Sari Rt. 01/01 Kelurahan Limusnuggal Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi tepatnya di Terminal Agri Bisnis (STA), selanjutnya para saksi bersama Tim Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota langsung mendatangi lokasi tersebut dan setelah sampai di lokasi tersebut ada Terdakwa I. HAFIS ILMAN Als HAFIS Bin IMAM TARIKI, Terdakwa II. FARIS TAWASUL, S.H Als CUNGIK Bin IMAM TARIKI, Terdakwa III. ARDI YANA Als ADUT Bin TAUFIK FIRMANSYAH dan Terdakwa IV. HENDRIYANA Als TUKUL Bin SATRIA EFENDI, kemudian para saksi bersama Tim Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan interogasi serta mengecek lokasi sekitar dan ditemukan berbagai jenis Senjata Tajam yang salah satunya digunakan oleh I. HAFIS ILMAN Als HAFIS Bin IMAM TARIKI pada saat melakukan Tawuran melawan Geng Motor ENJOY NEVERDIE, setelah itu para saksi bersama Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi langsung membawa Terdakwa I. HAFIS ILMAN Als HAFIS Bin IMAM TARIKI, Terdakwa II. FARIS TAWASUL, S.H Als CUNGIK Bin IMAM TARIKI, Terdakwa III. ARDI YANA Als ADUT Bin TAUFIK FIRMANSYAH dan Terdakwa IV. HENDRIYANA Als TUKUL Bin SATRIA EFENDI ke Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan perkelahian yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan matinya Sdr. RIFQI RIZALDI RAHMATULLOH (Alm) yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : L/VeR/08/SK-II/2025/RSSH tanggal 26 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah R. SYAMSUDIN, S.H dan ditandangani oleh dr. NANDYA SATYAGUNA selaku Dokter Jaga Instalasi Gawat Darurat dan dr. NURUL AIDA FATHYA, Sp.FM., M.Sc selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah R. SYAMSUDIN, S.H, dengan HASIL PEMERIKSAAN :
  • Luka-luka : Pada tungkai bawah kiri terdapat luka terbuka post dijahit berukuran tujuh sentimeter dengan tujuh jahitan, tiga belas sentimeter dari mata kaki kiri bagian dalam.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki berusia dua puluh empat tahun ini, ditemukan luka terbuka post dijahit pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan tajam, sebab mati tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai permintaan penyidik, perkiraan waktu kematian adalah antara dua sampai enam jam sebelum waktu pemeriksaan.

  • Bahwa akibat perbuatan perkelahian yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan luka-luka berat Korban DENDI HIKMAT ALIMULLOH yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : PVeR/05/02/2025/RSAM tanggal 01 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD AL-MULK dan ditandangani oleh dr. MARIA SAVVYANY SAPUTRA dan dr. FERRY SUDARSONO, Sp.B, selaku Dokter pada UOBK RSUD AL-MULK, dengan HASIL PEMERIKSAAN :

PEMERIKSAAN FISIK :

  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri berukuran kurang lebih lima centimeter koma dasar luka otot.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pundak sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter koma dasar luka otot.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pinggang belakang berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali tiga centimeter koma dasar luka otot.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian lutut kiri sebelah atas berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali lima centimeter koma dasar luka tulang dengan pendarahan aktif.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian lutut kiri sebelah bawah berukuran kurang lebih dua centimeterkali satu centimeter.
  • Pada hasil pemeriksaan dokter korban mengaku pada bagian dada korban terasa nyeri dan sesak kemudian korban dilakukan pemeriksaan rontgen thorax dan ditemukan gambatan pneumothorax kiri.

KESIMPULAN :

  • Pada korban laki-laki usia dua puluh tiga tahun ini koma dapat disimpulkan korban mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri berukuran kurang lebih lima centimeter dengan dasar luka otor koma luka robek pada bagian pundak sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter dengan dasar luka otot koma luka robek pada bagian pinggang belakang berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali tiga centimeter koma dasar luka otot koma luka robek pada bagian lutut kiri sebelah atas berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali lima centimeter koma dasar luka tulang dengan pendarahan aktif koma luka robek pada bagian lutut kiri sebelah bawah berukuran kurang lebih dua centimeterkali satu centimeter koma Pada hasil pemeriksaan dokter korban mengaku pada bagian dada korban terasa nyeri dan sesak kemudian korban dilakukan pemeriksaan rontgen thorax dan ditemukan gambatan pneumothorax kiri sehingga korban memerlukan tindakan Operasi Water Sealed Drainage dalam kurung WSD koma akibat kekerasan senjata tajam koma luka termasuk luka sedang titik karena penganiayaan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan namun memerlukan waktu untuk istirahat dalam menjalankan pekerjaan koma jabatan atau pencaharian.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. HAFIS ILMAN Als HAFIS Bin IMAM TARIKI, Terdakwa II. FARIS TAWASUL, S.H Als CUNGIK Bin IMAM TARIKI, Terdakwa III. ARDI YANA Als ADUT Bin TAUFIK FIRMANSYAH dan Terdakwa IV. HENDRIYANA Als TUKUL Bin SATRIA EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 358 Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --

 

ATAU

 

KETIGA

 

------------- Bahwa Terdakwa I. HAFIS ILMAN Als HAFIS Bin IMAM TARIKI, Terdakwa II. FARIS TAWASUL, S.H Als CUNGIK Bin IMAM TARIKI, Terdakwa III. ARDI YANA Als ADUT Bin TAUFIK FIRMANSYAH dan Terdakwa IV. HENDRIYANA Als TUKUL Bin SATRIA EFENDI pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari bertempat di Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, Dengan sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 00.00 WIB Sdr. RIFKI Als BADIN (Alm) selaku admin Akun INSTAGRAM dengan nama Akun “LAS VEGAS 2ND” yang merupakan Akun INSTAGRAM milik Geng Motor ALLSTAR dengan Sdr. BIMA yang merupakan Admin Akun INSTAGRAM milik Geng Motor ENJOY NEVERDIE saling berbalas pesan melalui Direct Message (DM) INSTAGRAM yang isinya berjanji untuk melakukan Tawuran di Jalan Lingkar Selatan Kampung Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di depan jembatan Fly Over di dekat SPBU Jalur Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, kemudian Sdr. RIFKI Als BADIN (Alm) menyebarkan Screenshoot (SS) percakapan terkait ajakan Tawuran tersebut di Grup WHATSAPP dengan nama “Second Family” yang mana dalam Grup grup tersebut tergabung Anggota Geng Motor ALLSTAR lalu mengajak Anggota Geng Motor ALLSTAR untuk berkumpul di Sub Terminal Agri Bisnis (STA) yang beralamat di Kampung Loa Sari Rt. 01/01 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi untuk merencakan aksi Tawuran tersebut, setelah membaca informasi tersebut kemudian Terdakwa I. HAFIS ILMAN Als HAFIS Bin IMAM TARIKI dengan membawa Senjata Tajam jenis Golok Trimor berangkat dari rumahnya menuju Sub Terminal Agri Bisnis (STA) berboncengan dengan Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN Bin EMAN SULAEMAN dengan mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda Motor WR warna Biru, sesampainya di Sub Terminal Agri Bisnis (STA) telah ada Saksi AGIL PRATAMA Als AGIL Bin YAYAN SURYANA, Terdakwa II. FARIS TAWASUL, S.H Als CUNGIK Bin IMAM TARIKI dengan membawa Senjata Tajam jenis Corbek, Saksi MOCH. IKHSAN NAZMUDIN Als ISAN Bin UJANG SUHENDI, Terdakwa III. ARDI YANA Als ADUT Bin TAUFIK FIRMANSYAH dengan membawa Senjata Tajam jenis Corbek, Sdr. YUDA dengan membawa Senjata Tajam jenis Cerulit, Sdr. JALU dengan membawa Senjata Tajam jenis Pencabut Nyawa, Sdr. BLACK dengan membawa Senjata Tajam jenis Cerulit, Sdr. RIFKI Als BADIN (Alm) dengan membawa Senjata Tajam jenis Corbek, Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN, Terdakwa IV. HENDRIYANA Als TUKUL Bin SATRIA EFENDI dengan membawa Senjata Tajam jenis Cerulit yang berboncengan dengan Sdr. BAYU dengan mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda Motor jenis HONDA BEAT warna Hitam serta beberapa orang lain yang tidak ketahui namanya dengan mengendarai berbagai Sepeda Motor berjumlah kurang lebih sekitar 25 (Dua puluh lima) unit Sepeda Motor dan Senjata Tajam yang telah dipersiapkan untuk melakukan aksi Tawuran antara Geng Motor ALLSTAR dan Geng Motor ENJOY NEVERDIE, sekitar pukul 02.30 WIB kemudian para Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya yang lain melakukan aksi konvoi Sepeda Motor menuju arah SMA NEGERI 1 Sukabumi tepatnya di sekitar Doa Ibu Citamiang, namun akhirnya memutar arah menuju Jalan Lingkar Selatan tepatnya di dekat SPBU jalur Desa Babakan  Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Pada saat itu Geng Motor ENJOY NEVERDIE sudah menunggu di dekat bundaran di tengah Jalan Lingkar Selatan dan sudah turun dari Sepeda Motor yang dikendarai kurang lebih sekitar 50 (Lima puluh) unit Sepeda Motor. Pada saat itu para Terdakwa dan rekan-rekannya yang lain langsung turun dari Sepeda Motor namun Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN malah melaju terus mengendarai Sepeda Motornya berniat akan memutar arah tetapi menabrak Sepeda Motor yang di kendarai oleh AGIL PRATAMA Als AGIL sehingga Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN terjatuh dan terlihat lalu dihampiri oleh Sdr. FATIR (DPO) dari kelompok Geng Motor ENJOY NEVERDIE yang langsung melakukan pembacokan ke arah punggung Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Corbek, kemudian Sdr. FATIR (DPO) melakukan pembacokan ke arah kaki Sdr. RIFKI  Als BADIN (Alm) dengan menggunakan Senjata Tajam jenis Corbek, setelah melihat kejadian tersebut para Terdakwa dan Geng Motor ENJOY NEVERDIE menjadi ricuh dan tidak berapa lama kemudian Anggota Geng Motor ENJOY NEVERDIE melarikan diri, sementara para Terdakwa langsung melarikan diri dan Saksi DENDI HIIKMAT ALIMULLOH Als ADEN dan Sdr. RIFKI  Als BADIN (Alm) dibawa ke Rumah Sakit Al – Mulk untuk dilakukan Perawatan Medis, selanjutnyab sekitar pukul 16.00 WIB para Terdakwa mendapatkan informasi yang mengabarkan Sdr. RIFKI Als BADIN (Alm) meninggal dunia setelah di rujuk dan dilakukan perawatan medis di Rumah Sakit R. SYAMSUDIN, S.H.
  • Selanjutnya saksi GUNGUN SASTRAWIGUNA, saksi ERON PRAMADITA dan saksi KELLY TRI RAHADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB setelah melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara Tawuran antara Geng Motor ALLSTAR dengan Geng Motor ENJOY NEVERDIE, kemudian hasil dari penyelidikan dan informasi masyarakat sekitar tempat kejadian perkara memberi pentujuk salah satu Geng Motor yang melakukan Tawuran tersebut sering berkumpul di Kampung Loa Sari Rt. 01/01 Kelurahan Limusnuggal Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi tepatnya di Terminal Agri Bisnis (STA), selanjutnya para saksi bersama Tim Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota langsung mendatangi lokasi tersebut dan setelah sampai di lokasi tersebut ada Terdakwa I. HAFIS ILMAN Als HAFIS Bin IMAM TARIKI, Terdakwa II. FARIS TAWASUL, S.H Als CUNGIK Bin IMAM TARIKI, Terdakwa III. ARDI YANA Als ADUT Bin TAUFIK FIRMANSYAH dan Terdakwa IV. HENDRIYANA Als TUKUL Bin SATRIA EFENDI, kemudian para saksi bersama Tim Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan interogasi serta mengecek lokasi sekitar dan ditemukan berbagai jenis Senjata Tajam yang salah satunya digunakan oleh I. HAFIS ILMAN Als HAFIS Bin IMAM TARIKI pada saat melakukan Tawuran melawan Geng Motor ENJOY NEVERDIE, setelah itu para saksi bersama Anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi langsung membawa Terdakwa I. HAFIS ILMAN Als HAFIS Bin IMAM TARIKI, Terdakwa II. FARIS TAWASUL, S.H Als CUNGIK Bin IMAM TARIKI, Terdakwa III. ARDI YANA Als ADUT Bin TAUFIK FIRMANSYAH dan Terdakwa IV. HENDRIYANA Als TUKUL Bin SATRIA EFENDI ke Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan perkelahian yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan matinya Sdr. RIFQI RIZALDI RAHMATULLOH (Alm) yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : L/VeR/08/SK-II/2025/RSSH tanggal 26 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah R. SYAMSUDIN, S.H dan ditandangani oleh dr. NANDYA SATYAGUNA selaku Dokter Jaga Instalasi Gawat Darurat dan dr. NURUL AIDA FATHYA, Sp.FM., M.Sc selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah R. SYAMSUDIN, S.H, dengan HASIL PEMERIKSAAN :
  • Luka-luka : Pada tungkai bawah kiri terdapat luka terbuka post dijahit berukuran tujuh sentimeter dengan tujuh jahitan, tiga belas sentimeter dari mata kaki kiri bagian dalam.

KESIMPULAN :

Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki berusia dua puluh empat tahun ini, ditemukan luka terbuka post dijahit pada tungkai bawah kiri akibat kekerasan tajam, sebab mati tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai permintaan penyidik, perkiraan waktu kematian adalah antara dua sampai enam jam sebelum waktu pemeriksaan.

  • Bahwa akibat perbuatan perkelahian yang dilakukan para Terdakwa tersebut mengakibatkan luka-luka berat Korban DENDI HIKMAT ALIMULLOH yang berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : PVeR/05/02/2025/RSAM tanggal 01 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh UOBK RSUD AL-MULK dan ditandangani oleh dr. MARIA SAVVYANY SAPUTRA dan dr. FERRY SUDARSONO, Sp.B, selaku Dokter pada UOBK RSUD AL-MULK, dengan HASIL PEMERIKSAAN :

PEMERIKSAAN FISIK :

  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri berukuran kurang lebih lima centimeter koma dasar luka otot.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pundak sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter koma dasar luka otot.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian pinggang belakang berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali tiga centimeter koma dasar luka otot.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian lutut kiri sebelah atas berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali lima centimeter koma dasar luka tulang dengan pendarahan aktif.
  • Pada korban terdapat luka robek pada bagian lutut kiri sebelah bawah berukuran kurang lebih dua centimeterkali satu centimeter.
  • Pada hasil pemeriksaan dokter korban mengaku pada bagian dada korban terasa nyeri dan sesak kemudian korban dilakukan pemeriksaan rontgen thorax dan ditemukan gambatan pneumothorax kiri.

KESIMPULAN :

  • Pada korban laki-laki usia dua puluh tiga tahun ini koma dapat disimpulkan korban mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri berukuran kurang lebih lima centimeter dengan dasar luka otor koma luka robek pada bagian pundak sebelah kiri berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter dengan dasar luka otot koma luka robek pada bagian pinggang belakang berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali tiga centimeter koma dasar luka otot koma luka robek pada bagian lutut kiri sebelah atas berukuran kurang lebih lima centimeter kali tiga centimeter kali lima centimeter koma dasar luka tulang dengan pendarahan aktif koma luka robek pada bagian lutut kiri sebelah bawah berukuran kurang lebih dua centimeter kali satu centimeter koma Pada hasil pemeriksaan dokter korban mengaku pada bagian dada korban terasa nyeri dan sesak kemudian korban dilakukan pemeriksaan rontgen thorax dan ditemukan gambatan pneumothorax kiri sehingga korban memerlukan tindakan Operasi Water Sealed Drainage dalam kurung WSD koma akibat kekerasan senjata tajam koma luka termasuk luka sedang titik karena penganiayaan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan namun memerlukan waktu untuk istirahat dalam menjalankan pekerjaan koma jabatan atau pencaharian.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. HAFIS ILMAN Als HAFIS Bin IMAM TARIKI, Terdakwa II. FARIS TAWASUL, S.H Als CUNGIK Bin IMAM TARIKI, Terdakwa III. ARDI YANA Als ADUT Bin TAUFIK FIRMANSYAH dan Terdakwa IV. HENDRIYANA Als TUKUL Bin SATRIA EFENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 358 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya