Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa INRA ABDULLAH Bin Alm. ODED pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Karanghawu Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa menemui saksi korban ASEP OKI Bin Alm. NINDIN di Kampung Karanghawu Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa yang sedang membutuhkan modal untuk pengerjaan proyek pembangunan perumahan dimana terdakwa sebagai pemborong pelaksana pekerjaan proyek pembangunan perumahan yang berlokasi di Kampung Cikukulu Desa Cisolo Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi milik saksi FAJAR RAHMAT selaku Direktur PT. Pelangi Propertindo Persada, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk bekerja sama dalam proyek tersebut dan dengan tipu muslihatnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban “BAH, SAYA MINTA TOLONG KASIH MODAL OPERASIONAL UNTUK PENGERJAAN PEMERATAAN TANAH DILOKASI PROYEK PERUMAHAN DI SEKITAR CIKUKULU CISOLOK, MUMPUNG PEMILIK PROYEK MEMBERI KEPERCAYAAN KEPADA SAYA NANTINYA KALO PEKERJAAN PEMERATAAN TANAH SELESAI DAN SPK (SURAT PERINTAH KERJA) TERKAIT PEMBANGUNAN PERUMAHAN DARI PEMILIK PROYEK TERBIT MAKA PEKERJAAN SELANJUTNYA AKAN SAYA KASIHKAN KEPADA ABAH” lalu terdakwa menjanjikan dalam jangka 2 – 3 bulan pekerjaan Cut and Fill pemerataan jalan di perumahan tersebut selesai akan mengembalikan uang modal saksi korban dan terdakwa akan memberikan keuntungan uang dalam pembelian material batu dan pasir dalam setiap 1 (satu) truck sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu terdakwa meyakinkan saksi korban bahwa pekerjaan TPT (Tembok Penahan Tanah) juga dikerjakan oleh terdakwa. Setelah mendengar perkataan dari terdakwa tersebut akhirnya saksi korban pun percaya dan mau memberikan modal untuk pekerjaan proyek tersebut dengan memberikan uang modal kepada terdakwa dengan total sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) secara bertahap yaitu :
- Pada tanggal 20 Februari 2023 saksi korban memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 3390614895 an. INRA ABDULLAH (terdakwa),
- Pada tanggal 25 Februari 2023 saksi korban memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 3390614895 an. INRA ABDULLAH (terdakwa),
- Pada tanggal 25 Februari 2023 saksi korban memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 3390614895 an. INRA ABDULLAH (terdakwa),
- Pada tanggal 03 Maret 2023 saksi korban memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 3390614895 an. INRA ABDULLAH (terdakwa),
- Pada tanggal 07 Maret 2023 saksi korban memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 3390614895 an. INRA ABDULLAH (terdakwa),
- Pada tanggal 07 Maret 2023 saksi korban memberikan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada terdakwa secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 3390614895 an. INRA ABDULLAH (terdakwa),
- Bahwa setelah saksi korban memberikan sejumlah uang tersebut kepada terdakwa nyatanya selama proyek tersebut berjalan terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan dari proyek tersebut serta tidak menyerahkan SPK (Surat Perintah Kerja) dan pekerjaan pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terdakwa kepada saksi korban, dan karena setelah menunggu lama saksi korban belum juga menerima pengembalian uang modal tersebut lalu saksi korban mencoba menghubungi terdakwa menanyakan pengembalian uang modal proyek miliknya dan terdakwa beralasan dari pihak pemilik proyek belum membayarkannya dan setelah itu terdakwa sulit untuk dihubungi dan ditemui oleh saksi korban, kemudian sekitar bulan Juni 2023 saksi korban pun mendatangi lokasi proyek pembangunan perumahan tersebut di wilayah Cisolok lalu bertemu dengan saksi FAJAR selaku pemilik proyek dan menjelaskan jika saksi FAJAR telah membayarkan seluruh tanggung jawab keuangan kepada terdakwa dan saat itu diketahui terdakwa sudah tidak menjadi kontraktornya serta pengerjaaan proyek tersebut sudah tidak dilanjutkan oleh terdakwa sejak tanggal 24 April 2023 selain itu saksi korban juga mengetahui jika pihak proyek tidak pernah memberikan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada terdakwa untuk proyek pengerjaan TPT (Tembok Penahan Tanah), setelah mengetahui hal tersebut saksi korban yang merasa tertipu dan dirugikan karena terdakwa tidak mengembalikan uang saksi korban yang telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ASEP OKI Bin Alm. NINDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa INRA ABDULLAH Bin Alm. ODED sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------- ATAU -------------------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa INRA ABDULLAH Bin Alm. ODED pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kampung Karanghawu Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa menemui saksi korban ASEP OKI Bin Alm. NINDIN di Kampung Karanghawu Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa yang sedang membutuhkan modal untuk pengerjaan proyek pembangunan perumahan dimana terdakwa sebagai pemborong pelaksana pekerjaan proyek pembangunan perumahan yang berlokasi di Kampung Cikukulu Desa Cisolo Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi milik saksi FAJAR RAHMAT selaku Direktur PT. Pelangi Propertindo Persada, kemudian terdakwa mengajak saksi korban untuk bekerja sama dalam proyek pengerjaan pemerataan tanah dengan janji dalam jangka 2 – 3 bulan pekerjaan Cut and Fill pemerataan jalan di perumahan tersebut selesai uang modal saksi korban akan dikembalikan dan terdakwa akan memberikan keuntungan uang dalam pembelian material batu dan pasir dalam setiap 1 (satu) truck sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta terdakwa menjelaskan pekerjaan TPT (Tembok Penahan Tanah) juga dikerjakan oleh terdakwa. Setelah mendengar penjelasan tersebut akhirnya saksi korban pun bersedia memberikan modal untuk pekerjaan proyek tersebut dimana saksi korban telah menyerahkan uang modal kepada terdakwa dengan total sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) secara bertahap yaitu :
- Pada tanggal 20 Februari 2023 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 3390614895 an. INRA ABDULLAH (terdakwa),
- Pada tanggal 25 Februari 2023 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 3390614895 an. INRA ABDULLAH (terdakwa),
- Pada tanggal 25 Februari 2023 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 3390614895 an. INRA ABDULLAH (terdakwa),
- Pada tanggal 03 Maret 2023 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 3390614895 an. INRA ABDULLAH (terdakwa),
- Pada tanggal 07 Maret 2023 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada terdakwa secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 3390614895 an. INRA ABDULLAH (terdakwa),
- Pada tanggal 07 Maret 2023 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada terdakwa secara ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 3390614895 an. INRA ABDULLAH (terdakwa),
- Bahwa setelah terdakwa memiliki dan menguasai uang yang telah diserahkan oleh saksi korban tersebut ternyata selama proyek berjalan terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan dari proyek tersebut serta tidak menyerahkan SPK (Surat Perintah Kerja) dan pekerjaan pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) sebagaimana janjinya, dan karena setelah menunggu lama saksi korban belum juga menerima pengembalian uang modal tersebut lalu saksi korban mencoba menghubungi terdakwa menanyakan pengembalian uang modal proyek miliknya dan terdakwa beralasan dari pihak pemilik proyek belum membayarkannya dan setelah itu terdakwa sulit untuk dihubungi dan ditemui oleh saksi korban, kemudian sekitar bulan Juni 2023 saksi korban pun mendatangi lokasi proyek pembangunan perumahan tersebut di wilayah Cisolok lalu bertemu dengan saksi FAJAR selaku pemilik proyek dan menjelaskan jika saksi FAJAR telah membayarkan seluruh tanggung jawab keuangan kepada terdakwa dan saat itu diketahui terdakwa sudah tidak menjadi kontraktornya serta pengerjaaan proyek tersebut sudah tidak dilanjutkan oleh terdakwa sejak tanggal 24 April 2023 selain itu saksi korban juga mengetahui jika pihak proyek tidak pernah memberikan SPK (Surat Perintah Kerja) kepada terdakwa untuk proyek pengerjaan TPT (Tembok Penahan Tanah), setelah mengetahui hal tersebut saksi korban yang merasa dirugikan karena terdakwa tidak mengembalikan uang saksi korban yang telah habis terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ASEP OKI Bin Alm. NINDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa INRA ABDULLAH Bin Alm. ODED sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------- |