Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2025/PN Cbd ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH AJAY ZAELANI Als AJAY Bin HUSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 16 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-729/M.2.30/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJAY ZAELANI Als AJAY Bin HUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------ Bahwa Terdakwa AJAY ZAELANI Als AJAY Bin HUSEN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Cireundeu Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. INDRA LESMANA Als GEMBEL (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengambilkan dan menempelkan narkotika jenis sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan paket narkotika jenis sabu secara cuma-cuma untuk digunakannya lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa disuruh oleh Sdr. INDRA LESMANA Als GEMBEL (DPO) untuk berangkat mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut yang telah tersimpan di daerah Kampung Cikereteg Kabupaten Bogor, lalu terdakwa pun berangkat menggunakan angkutan umum jurusan Sukabumi – Bogor menuju daerah Cikereteg Kabupaten Bogor dan sekitar pukul 15.30 WIB sesampainya ditempat tersebut terdakwa menerima arahan dari Sdr. INDRA LESMANA Als GEMBEL (DPO) untuk menuju sebuah jalan gang tidak jauh dari SPBU lalu terdakwa mencari paket narkotika jenis sabu tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dalam bungkus bekas dus susu Milo yang tersimpan didekat tong sampah. Setelah menerima paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung membawanya pulang ke rumahnya di Kampung Batununggal Rt.003/Rw.004 Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. INDRA LESMANA Als GEMBEL (DPO) untuk membagi-bagi paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 70 (tujuh puluh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk diperjualbelikan dengan menempelkannya ditempat yang telah ditentukan sesuai arahan dari Sdr. INDRA LESMANA Als GEMBEL (DPO).

Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. INDRA LESMANA Als GEMBEL (DPO) untuk menempelkan paket narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Raya Cireundeu Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa membawa paket sabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dan berangkat menuju lokasi tersebut menempelkan paket narkotika jenis sabunya di dekat tiang listrik lalu terdakwa photo dan dikirimkan kepada Sdr. INDRA LESMANA Als GEMBEL (DPO), setelah itu terdakwa kembali ke rumah dan menyembunyikan sisa paket narkotika jenis sabu lainnya di bawah tumpukan karung dalam kantong kecil warna hitam di depan rumah terdakwa sambil menunggu arahan dari Sdr. INDRA LESMANA Als GEMBEL (DPO).

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 07.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Batununggal Rt.003/Rw.004 Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY, Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket narkotika jenis sabu yang dimilikinya dengan melakukan penggeledahan disekitar rumah terdakwa ditemukan kantong kecil warna hitam di dalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu di dalam plastik ukuran sedang dan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dibungkus solatip warna hitam di dalam plastik klip bening ukuran sedang yang tersimpan di bawah tumpukan karung bekas di depan rumah terdakwa, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Smartphone Android merk Infinix Hot 30 Play warna biru yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. INDRA LESMANA Als GEMBEL (DPO) dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut hasil menerima dari Sdr. INDRA LESMANA Als GEMBEL (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 6752/NNF/2024 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4740 gram (No. BB: 3126/2024/PF),
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip ukuran kecil dilakban warna hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2973 gram (No. BB: 3127/2024/PF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 3126/2024/PF berupa 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,0813 gram,
  • No. BB : 3127/2024/PF berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0933 gram,

Yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa AJAY ZAELANI Als AJAY Bin HUSEN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa AJAY ZAELANI Als AJAY Bin HUSEN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Batununggal Rt.003/Rw.004 Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa telah memiliki 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dalam bungkus bekas dus susu Milo dari Sdr. INDRA LESMANA Als GEMBEL (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang terdakwa ambil di daerah Kampung Cikereteg Kabupaten Bogor. Setelah terdakwa menguasai paket narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa disuruh oleh Sdr. INDRA LESMANA Als GEMBEL (DPO) untuk membagi-baginya menjadi 70 (tujuh puluh) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa disuruh oleh Sdr. INDRA LESMANA Als GEMBEL (DPO) untuk menyimpan paket narkotika jenis sabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Raya Cireundeu Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tepatnya di dekat tiang listrik, sedangkan untuk sisa paket narkotika jenis sabu lainnya terdakwa simpan dibawah tumpukan karung dalam kantong kecil warna hitam didepan rumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekitar pukul 07.00 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Batununggal Rt.003/Rw.004 Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY, Y.B dan saksi ABEL LODEWIK yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika jenis sabu dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket narkotika jenis sabu yang dimilikinya dengan melakukan penggeledahan disekitar rumah terdakwa ditemukan kantong kecil warna hitam didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing didalamnya berisikan sabu didalam plastik ukuran sedang dan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dibungkus solatip warna hitam didalam plastik klip bening ukuran sedang yang tersimpan dibawah tumpukan karung bekas didepan rumah terdakwa, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Smartphone Android merk Infinix Hot 30 Play warna biru yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. INDRA LESMANA Als GEMBEL (DPO) dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut hasil menerima dari Sdr. INDRA LESMANA Als GEMBEL (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 6752/NNF/2024 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4740 gram (No. BB: 3126/2024/PF),
  • 1 (satu) bungkus plastil klip ukuran sedang berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip ukuran kecil dilakban warna hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2973 gram (No. BB: 3127/2024/PF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 3126/2024/PF berupa 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,0813 gram,
  • No. BB : 3127/2024/PF berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0933 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa AJAY ZAELANI Als AJAY Bin HUSEN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya