Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Cbd ASIAH. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASIAH.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H.ASIAH.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak-anak Pemohon dari NENA menjadi NENA NUR ASILAH dan SAHRUL menjadi MUHAMMAD SYAHRUL OKTOVIAN; sehingga lengkapnya nama anak-anak pemohon memakai nama NENA NUR ASILAH dan MUHAMMAD SYAHRUL OKTOVIAN serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kab. Sukabumi setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan merubah atau memberikan catatan pinggir mengenai ganti nama anak-anak Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran Nomor 3202-LT-08112011-0612 dari Nama NENA menjadi NENA NUR ASILAH; dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3202-LT-18052015-0189 dari Nama SAHRUL menjadi MUHAMMAD SYAHRUL OKTOVIAN.    
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama anak-anak Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sukabumi.
  5. Menetapkan Biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak