Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd MULKAN BALYA, SH RAHMAN Bin UKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-PRK/2021/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-485/M.2.30/Eku.2/12/2021
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MULKAN BALYA, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1RAHMAN Bin UKAR[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU Bahwa ia terdakwa ROHMAN bin UKAR pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021 bertempat di Jalan Raya Jampang Kulon Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) atau KEDUA Bahwa ia terdakwa ROHMAN bin UKAR pada hari Jumat tanggal 12 November 2021 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2021 bertempat di Jalan Raya Jampang Kulon Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)

Pihak Dipublikasikan Ya