| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa RANDI PADILA Als UCOK Als DUDUT Bin AGUN GUNAWAN pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cimuncang RT.032/012, Desa Bojong Genteng, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Babakan RT.017/006, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, timbul niat Terdakwa untuk menjual sediaan farmasi obat keras demi mendapat keuntungan sehingga Terdakwa mencari akun penjual obat jenis Tramadol dan Hexymer melalui media sosial Instagram dengan kata kunci “#TM” (yang artinya Tramadol) dan “#X” (yang artinya Hexymer). Setelah itu, Terdakwa menemukan akun Instragram milik Sdr. BANG ACEH (DPO) dan menanyakan mengenai ketersediaan obat jenis Tramadol dan Hexymer, dimana Sdr. BANG ACEH (DPO) mengatakan bahwa obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut tersedia apabila transaksi dilakukan langsung di daerah Ciledug, Kota Tangerang. Selain itu, Sdr. BANG ACEH (DPO) juga menawarkan obat warna putih berlogo “Y” kepada Terdakwa, sehingga akhirnya Terdakwa memesan 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 500 (lima ratus) butir obat jenis Hexymer seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 200 (dua ratus) butir obat warna putih berlogo “Y” seharga Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. BANG ACEH (DPO).
- Bahwa pada hari Selasa 04 November 2025, sekira pukul 05.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju daerah Ciledug, Kota Tangerang dengan menggunakan bus untuk menemui Sdr. BANG ACEH (DPO). Sesampainya di Area Pusat Perbelanjaan Giant Kreo Ciledug sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. BANG ACEH (DPO) dan menerima pesanan obat jenis Tramadol, Hexymer, dan obat warna putih berlogo “Y” dari Sdr. BANG ACEH (DPO). Setelah menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.1.235.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), Terdakwa membawa obat-obatan tersebut pulang ke rumah Terdakwa. Setibanya di rumah Terdakwa sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa membagi-bagi dan mengemas obat jenis Hexymer ke dalam plastik klip bening yang masing-masing berisi 4 (empat) butir. Sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa pergi ke bengkel Terdakwa yang beralamat di Kampung Cimuncang RT.032/012, Desa Bojong Genteng, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi untuk bekerja dengan membawa seluruh obat jenis Tramadol, Hexymer, dan obat warna putih berlogo “Y” tersebut. Selagi menunggu pelanggan bengkel, Terdakwa mengemas obat warna putih berlogo “Y” ke dalam plastik klip bening yang masing-masing berisi 5 (lima) butir. Setelah itu, Terdakwa menyimpan seluruh obat-obatan tersebut di dalam bungkus plastik bubble wrap dan menyembunyikannya di atas asbes lantai 2 bengkel Terdakwa.
- Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025, Terdakwa mulai menawarkan dan menjual obat jenis Tramadol, Hexymer, dan obat warna putih berlogo “Y” tersebut kepada teman-teman maupun orang-orang yang mengunjungi bengkel Terdakwa, dengan harga sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir obat jenis Tramadol, sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 4 (empat) butir obat jenis Hexymer, dan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir obat warna putih berlogo “Y”.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, di bengkel Terdakwa yang beralamat di Kampung Cimuncang RT.032/012, Desa Bojong Genteng, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa juga menjual 4 (empat) butir obat jenis Tramadol kepada Saksi RENDI ERDI YANDI dengan harga sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) secara tunai
- Bahwa dari seluruh sediaan farmasi obat keras yang Terdakwa beli dari Sdr. BANG ACEH (DPO), Terdakwa telah menjual 211 (dua ratus sebelas) butir obat jenis Tramadol, 244 (dua ratus empat puluh empat) butir obat jenis Hexymer, dan obat warna putih berlogo “Y” 30 (tiga puluh) butir. Sehingga atas penjualan tersebut, Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp1.695.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari hingga tersisa sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Selain itu, Terdakwa juga mengonsumsi 12 (dua belas) butir obat jenis Tramadol.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025, sekira pukul 14.30 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di belakang bengkel Terdakwa yang beralamat di Kampung Cimuncang RT.032/012, Desa Bojong Genteng, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi CALVIN SITUMORANG, Saksi HARLY MANGALAP TUA SIHITE, dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai sediaan farmasi yang dikuasai Terdakwa dimana saat dilakukan penggeledahan pada bengkel Terdakwa, para saksi menemukan 1 (satu) buah kantong plastik bubble wrap bening yang didalamnya berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir obat jenis Tramadol yang dikemas tanpa merek, 64 (enam puluh empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 4 (empat) butir obat jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 256 (dua ratus lima puluh enam) butir, 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 5 (lima) butir obat warna putih berlogo “Y” dengan jumlah keseluruhan 170 (seratus tujuh puluh) butir, serta sisa uang hasil penjualan obat sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Selain itu, para saksi juga menemukan 1 (satu) unit smartphone merek Oppo warna silver dengan nomor HP 085814359214 dan nomor IMEI 862829044809746.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 7477/NOF/2025 tanggal 3 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, S.H., dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang disita dari RANDI PADILA Als UCOK Als DUDUT Bin AGUN GUNAWAN yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1575 gram diberi nomor barang bukti 5648/2025/OF dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Tramadol.
- 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1335 gram diberi nomor barang bukti 5649/2025/OF dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Trihexyphenidyl
- 5 (lima) butir tablet warna putih logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7185 gram diberi nomor barang bukti 5650/2025/OF dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Trihexyphenidyl
- Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Terdakwa tidak memiliki izin edar atas obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dan tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
----Perbuatan Terdakwa RANDI PADILA ls UCOK Als DUDUT Bin AGUN GUNAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------
A T A U
KEDUA
----Bahwa Terdakwa RANDI PADILA Als UCOK Als DUDUT Bin AGUN GUNAWAN pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cimuncang RT.032/012, Desa Bojong Genteng, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Babakan RT.017/006, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, timbul niat Terdakwa untuk menjual sediaan farmasi obat keras demi mendapat keuntungan sehingga Terdakwa mencari akun penjual obat jenis Tramadol dan Hexymer melalui media sosial Instagram dengan kata kunci “#TM” (yang artinya Tramadol) dan “#X” (yang artinya Hexymer). Setelah itu, Terdakwa menemukan akun Instragram milik Sdr. BANG ACEH (DPO) dan menanyakan mengenai ketersediaan obat jenis Tramadol dan Hexymer, dimana Sdr. BANG ACEH (DPO) mengatakan bahwa obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut tersedia apabila transaksi dilakukan langsung di daerah Ciledug, Kota Tangerang. Selain itu, Sdr. BANG ACEH (DPO) juga menawarkan obat warna putih berlogo “Y” kepada Terdakwa, sehingga akhirnya Terdakwa memesan 250 (dua ratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 500 (lima ratus) butir obat jenis Hexymer seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 200 (dua ratus) butir obat warna putih berlogo “Y” seharga Rp.135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Sdr. BANG ACEH (DPO).
- Bahwa pada hari Selasa 04 November 2025, sekira pukul 05.30 WIB, Terdakwa berangkat menuju daerah Ciledug, Kota Tangerang dengan menggunakan bus untuk menemui Sdr. BANG ACEH (DPO). Sesampainya di Area Pusat Perbelanjaan Giant Kreo Ciledug sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. BANG ACEH (DPO) dan menerima pesanan obat jenis Tramadol, Hexymer, dan obat warna putih berlogo “Y” dari Sdr. BANG ACEH (DPO). Setelah menyerahkan uang pembelian sebesar Rp.1.235.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), Terdakwa membawa obat-obatan tersebut pulang ke rumah Terdakwa. Setibanya di rumah Terdakwa sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa membagi-bagi dan mengemas obat jenis Hexymer ke dalam plastik klip bening yang masing-masing berisi 4 (empat) butir. Sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa pergi ke bengkel Terdakwa yang beralamat di Kampung Cimuncang RT.032/012, Desa Bojong Genteng, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi untuk bekerja dengan membawa seluruh obat jenis Tramadol, Hexymer, dan obat warna putih berlogo “Y” tersebut. Selagi menunggu pelanggan bengkel, Terdakwa mengemas obat warna putih berlogo “Y” ke dalam plastik klip bening yang masing-masing berisi 5 (lima) butir. Setelah itu, Terdakwa menyimpan seluruh obat-obatan tersebut di dalam bungkus plastik bubble wrap dan menyembunyikannya di atas asbes lantai 2 bengkel Terdakwa.
- Keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025, Terdakwa mulai menawarkan dan menjual obat jenis Tramadol, Hexymer, dan obat warna putih berlogo “Y” tersebut kepada teman-teman maupun orang-orang yang mengunjungi bengkel Terdakwa, dengan harga sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir obat jenis Tramadol, sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 4 (empat) butir obat jenis Hexymer, dan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 5 (lima) butir obat warna putih berlogo “Y”.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, di bengkel Terdakwa yang beralamat di Kampung Cimuncang RT.032/012, Desa Bojong Genteng, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa juga menjual 4 (empat) butir obat jenis Tramadol kepada Saksi RENDI ERDI YANDI dengan harga sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) secara tunai
- Bahwa dari seluruh sediaan farmasi obat keras yang Terdakwa beli dari Sdr. BANG ACEH (DPO), Terdakwa telah menjual 211 (dua ratus sebelas) butir obat jenis Tramadol, 244 (dua ratus empat puluh empat) butir obat jenis Hexymer, dan obat warna putih berlogo “Y” 30 (tiga puluh) butir. Sehingga atas penjualan tersebut, Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp1.695.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari hingga tersisa sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Selain itu, Terdakwa juga mengonsumsi 12 (dua belas) butir obat jenis Tramadol.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 November 2025, sekira pukul 14.30 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di belakang bengkel Terdakwa yang beralamat di Kampung Cimuncang RT.032/012, Desa Bojong Genteng, Kecamatan Bojong Genteng, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi CALVIN SITUMORANG, Saksi HARLY MANGALAP TUA SIHITE, dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai sediaan farmasi yang dikuasai Terdakwa dimana saat dilakukan penggeledahan pada bengkel Terdakwa, para saksi menemukan 1 (satu) buah kantong plastik bubble wrap bening yang didalamnya berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir obat jenis Tramadol yang dikemas tanpa merek, 64 (enam puluh empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 4 (empat) butir obat jenis Hexymer dengan jumlah keseluruhan 256 (dua ratus lima puluh enam) butir, 34 (tiga puluh empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 5 (lima) butir obat warna putih berlogo “Y” dengan jumlah keseluruhan 170 (seratus tujuh puluh) butir, serta sisa uang hasil penjualan obat sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). Selain itu, para saksi juga menemukan 1 (satu) unit smartphone merek Oppo warna silver dengan nomor HP 085814359214 dan nomor IMEI 862829044809746.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 7477/NOF/2025 tanggal 3 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, S.H., dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang disita dari RANDI PADILA Als UCOK Als DUDUT Bin AGUN GUNAWAN yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1575 gram diberi nomor barang bukti 5648/2025/OF dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Tramadol.
- 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1335 gram diberi nomor barang bukti 5649/2025/OF dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Trihexyphenidyl
- 5 (lima) butir tablet warna putih logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7185 gram diberi nomor barang bukti 5650/2025/OF dengan kesimpulan hasil pemeriksaan adalah Trihexyphenidyl
- Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras Daftar G (Gevaarlijk yang berarti berbahaya) yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Terdakwa merupakan lulusan SMP yang tidak bekerja sehingga tidak memiliki izin dan keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian baik menyimpan ataupun menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
----Perbuatan Terdakwa RANDI PADILA Als UCOK Als DUDUT Bin AGUN GUNAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------------- |