Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Cbd PT BPR Semesta Megadana 1.Dwi Yulianto
2.Teni Aryanti Agustina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Semesta Megadana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Er Er Sribayuningsih, SH.PT BPR Semesta Megadana
Tergugat
NoNama
1Dwi Yulianto
2Teni Aryanti Agustina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 466.943.230,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum para Tergugat terbukti melakukan Wanprestasi
  3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Umum (PKU) Nomor 016704/PKU/BSM/III/2018 & Surat Persetujuan Perjanjian Kredit (SPPK) Nomor 016729/BSM-SPK/III/2018  Sah dan berkekuatan hukum.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas tanpa syarat atas tunggakan terhadap Penggugat sebesar Rp.466,943,230 (empat ratus enam puluh enam juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh rupiah)
  5. Menetapkan apabila para Tergugat tidak membayar uang secara lunas kepada Penggugat maka Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang internal atau lelang umum terhadap :
    1. SEBIDANG TANAH SELUAS 94 M2 BERIKUT BANGUNAN DIATASNYA YANG BERLOKASI DI PERUM BUMI TANDO BLOK A3 NO 7 DESA PASIRHALANG, KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SUKABUMI DENGAN BUKTI SHM NOMOR 4020 TANGGAL 14 DESEMBER 2015 ATAS NAMA TITIK HARIYATI DENGAN PENGIKATAN NOTARIL/APHT
    2. SEBIDANG TANAH SELUAS 56 M2 BERIKUT BANGUNAN  DIATASNYA DENGAN BUKTI SHM NO 4090 ATAS NAMA TITIK HARIYATI TANGGAL 5 SEPTEMBER 2017 NO SURAT UKUR 1025/PASIRHALANG/2017 BERLOKASI DI PERUM BUMI TANDO BLOK A3 NO 7 DESA PASIRHALANG KECAMATAN SUKARAJA, KABUPATEN SUKABUMI.
  6. Menetapkan dilakukan nya pemeriksaan setempat
  7. Memerintahkan untuk dilakukan SITA JAMINAN (Conservartoir beslag)
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak