Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa DENI MAULANA SUHERMAN Als ADEN Bin DEDE SUHERMAN bersama dengan Sdr. ANKA (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Kampung Leumah Neundeut Rt. 014/002 Desa Cihanjawar Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Awalnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa menerima telepon dari Sdr. TOGOG (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika miliknya di Daerah Ciawi Bogor dan akan ada orang suruhan Sdr. TOGOG (DPO) yang akan menghubungi terdakwa di Bogor, selanjutnya pada sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. ANKA (DPO) berangkat menuju ke Ciawi Bogor dan sampai di Ciawi Bogor sekitar pukul 19.45 WIB, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. TOGOG (DPO) memberitahukan jika terdakwa sudah sampai di Ciawi Bogor dan Sdr. TOGOG (DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu, tidak lama kemudian pada sekitar pukul 20.00 WIB ada seseorang yang menghubungi terdakwa dan mengarahkan terdakwa untuk bertemu di Pom Bensin Ciawi dan setelah bertemu kemudian orang tersebut langsung menyerahkan 1 (Satu) bungkus sedang plastik klip warna bening berisikan Sabu dibungkus bekas Rokok merk EVO kepada terdakwa dan setelah menerima Sabu tersebut terdakwa bersama dengan Sdr. ANKA (DPO) langsung pulang ke Sukabumi, setelah sampai dirumah kemudian terdakwa langsung merecak atau memisahkan Narkotika jenis Sabu tersebut bersama dengan Sdr. ANKA (DPO) menjadi 108 (Seratus delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Sabu didalam sedotan warna kombinasi Biru - putih.
• Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 06.30 WIB saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENDHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan Informasi dari Warga Masyarakat mengenai Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa di Kecamatan Nagrak dan sekitarnya, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan baik secara manual maupun menggunakan teknologi, kemudian sekitar pukul 07.30 WIB para saksi menerima informasi keberadaan terdakwa yaitu di Kampung Leumah Neundeut Rt. 014/002 Desa Cihanjawar Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para saksi berangkat menuju ke tempat tersebut hingga berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa, setelah itu para saksi langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Sabu didalam sedotan warna kombinasi Biru – Putih yang disimpan didalam kantong jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa, kemudian para saksi memeriksa 1 (Satu) unit Smartphone Android merk REALME C15 warna Biru dengan Nomor Simcard 0857-2413-4064 dan menemukan foto berupa Map/Peta Petunjuk Narkotika jenis Sabu yang telah disimpan / ditempel oleh terdakwa, selanjutnya para saksi menyuruh terdakwa untuk menunjukkan tempat – tempat terdakwa menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu tersebut, setelah itu para saksi berhasil menemukan 7 (Tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Sabu didalam sedotan warna kombinasi Biru – Putih, selain barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut para saksi juga menyita barang bukti yang terkait dengan peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut berupa 1 (Satu) unit Smartphone Android merk REALME C15 warna Biru dengan Nomor Simcard 0857-2413-4064, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
• Bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah titipan milik Sdr. TOGOG (DPO).
• Bahwa terdakwa mulai menjual / mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara tanam tempel atas perintah Sdr. TOGOG (DPO) tersebut mulai pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 dimana terdakwa menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu tersebut disekitar Kampung Madu Tawon Desa Nagrak Utara Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi kemudian lokasinya di foto lalu dikirimkan oleh terdakwa kepada Sdr. TOGOG (DPO).
• Bahwa terdakwa dijanjikan akan mendapatkan Upah sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) jika Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil terjual / diedarkan, namun terdakwa baru menerima upah sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) dimana upah tersebut dibagi dua dengan Sdr. ANKA (DPO).
• Bahwa dalam menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 4661 / NNF / 2024 tanggal 24 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) buah potongan sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 0,0605 gram (No. BB : 2146/2024/PF), 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 7 (Tujuh) buah potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 0,6639 gram (No. BB : 2147/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2146/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0289 gram, No. BB : 2147/2024/PF berupa 7 (Tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,5145 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna Putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa DENI MAULANA SUHERMAN Als ADEN Bin DEDE SUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa DENI MAULANA SUHERMAN Als ADEN Bin DEDE SUHERMAN bersama dengan Sdr. ANKA (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Kampung Leumah Neundeut Rt. 014/002 Desa Cihanjawar Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Awalnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa menerima telepon dari Sdr. TOGOG (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil Narkotika miliknya di Daerah Ciawi Bogor dan akan ada orang suruhan Sdr. TOGOG (DPO) yang akan menghubungi terdakwa di Bogor, selanjutnya pada sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. ANKA (DPO) berangkat menuju ke Ciawi Bogor dan sampai di Ciawi Bogor sekitar pukul 19.45 WIB, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. TOGOG (DPO) memberitahukan jika terdakwa sudah sampai di Ciawi Bogor dan Sdr. TOGOG (DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu, tidak lama kemudian pada sekitar pukul 20.00 WIB ada seseorang yang menghubungi terdakwa dan mengarahkan terdakwa untuk bertemu di Pom Bensin Ciawi dan setelah bertemu kemudian orang tersebut langsung menyerahkan 1 (Satu) bungkus sedang plastik klip warna bening berisikan Sabu dibungkus bekas Rokok merk EVO kepada terdakwa dan setelah menerima Sabu tersebut terdakwa bersama dengan Sdr. ANKA (DPO) langsung pulang ke Sukabumi, setelah sampai dirumah kemudian terdakwa langsung merecak atau memisahkan Narkotika jenis Sabu tersebut bersama dengan Sdr. ANKA (DPO) menjadi 108 (Seratus delapan) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan Sabu didalam sedotan warna kombinasi Biru - putih.
• Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 06.30 WIB saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENDHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan Informasi dari Warga Masyarakat mengenai Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh terdakwa di Kecamatan Nagrak dan sekitarnya, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan baik secara manual maupun menggunakan teknologi, kemudian sekitar pukul 07.30 WIB para saksi menerima informasi keberadaan terdakwa yaitu di Kampung Leumah Neundeut Rt. 014/002 Desa Cihanjawar Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para saksi berangkat menuju ke tempat tersebut hingga berhasil menangkap dan mengamankan terdakwa, setelah itu para saksi langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Sabu didalam sedotan warna kombinasi Biru – Putih yang disimpan didalam kantong jaket sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa, kemudian para saksi memeriksa 1 (Satu) unit Smartphone Android merk REALME C15 warna Biru dengan Nomor Simcard 0857-2413-4064 dan menemukan foto berupa Map/Peta Petunjuk Narkotika jenis Sabu yang telah disimpan / ditempel oleh terdakwa, selanjutnya para saksi menyuruh terdakwa untuk menunjukkan tempat – tempat terdakwa menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu tersebut, setelah itu para saksi berhasil menemukan 7 (Tujuh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Sabu didalam sedotan warna kombinasi Biru – Putih, selain barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut para saksi juga menyita barang bukti yang terkait dengan peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut berupa 1 (Satu) unit Smartphone Android merk REALME C15 warna Biru dengan Nomor Simcard 0857-2413-4064, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Sukabumi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
• Bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut adalah titipan milik Sdr. TOGOG (DPO).
• Bahwa terdakwa mulai menjual / mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara tanam tempel atas perintah Sdr. TOGOG (DPO) tersebut mulai pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 dimana terdakwa menyimpan / menempel Narkotika jenis Sabu tersebut disekitar Kampung Madu Tawon Desa Nagrak Utara Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi kemudian lokasinya di foto lalu dikirimkan oleh terdakwa kepada Sdr. TOGOG (DPO).
• Bahwa terdakwa dijanjikan akan mendapatkan Upah sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) jika Narkotika jenis Sabu tersebut berhasil terjual / diedarkan, namun terdakwa baru menerima upah sebesar Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) dimana upah tersebut dibagi dua dengan Sdr. ANKA (DPO).
• Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 4661 / NNF / 2024 tanggal 24 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) buah potongan sedotan berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 0,0605 gram (No. BB : 2146/2024/PF), 1 (Satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 7 (Tujuh) buah potongan sedotan masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal warna Putih dengan berat netto 0,6639 gram (No. BB : 2147/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2146/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0289 gram, No. BB : 2147/2024/PF berupa 7 (Tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,5145 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna Putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa DENI MAULANA SUHERMAN Als ADEN Bin DEDE SUHERMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|