Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Cbd YUSTENDI als IYUS bin ENDANG Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisan Resort Sukabumi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2020
Nomor Surat 313/Dakwah Hukum/3/2020
Pemohon
NoNama
1YUSTENDI als IYUS bin ENDANG
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisan Resort Sukabumi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan PERMOHONAN PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan Tindakan Penahanan PEMOHON yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan No Pol : SP.Kap/38/III/2020/Sat Reskrim tanggal 04 Maret 2020, adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan No Pol : SP.Han/39/III/2020/Sat Reskrim tanggal 05 Maret 2020, adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum; 
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari Tahanan Demi Hukum;
  7. Menyatakan TERMOHON telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, dengan tidak dikabukan PENANGGUHAN PENAHANAN PEMOHON;
  8. Memulihkan kembali harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  9. Menghukum TERMOHON Untuk membayar perkara.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan atau Majelis Hakim berpendapat lain, --------------------------------------

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya, “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, benar-benar melibatkan Tuhan Yang Maha Esa secara serius didalam Menetapkan dan Penegakkan Hukum ini. Dan beban DAKWAH ini Kami serahkan sepenuhnya Kepada Pengadilan atau Majelis Hakim. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya