Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.FIKRI NUGRAHA, SH
SAPRIYANDI Als ANDI Bin PUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 165/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1355/M.2.30/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRIYANDI Als ANDI Bin PUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa SAPRIYANDI Als ANDI Bin Alm. PUDIN pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di sekitar Halaman Parkiran HAUS dan FIF seberang D’TOP di Jalan Raya Siliwangi Rt.001/Rw.017 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUHAMMAD YAMIN LEWAR Bin RASYID MALENG LEWAR yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bawha pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh saksi LUTPI HAMDANI Als UPRIT (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta menemaninya untuk menyelesaikan permasalahan antara saksi LUTPI HAMDANI Als UPRIT dengan saksi DEDE SUPRIATNA terkait pembelian limbah minyak goreng, dan saat itu terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis Pisau dapur berukuran ± 25 Cm miliknya dan disimpan dipinggangnya lalu terdakwa berangkat menuju sekitar Halaman Parkiran HAUS dan FIF seberang D’TOP di Jalan Raya Siliwangi Rt.001/Rw.017 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan bertemu dengan saksi LUTPI HAMDANI Als UPRIT bersama saksi ILHAM PIRDAUS Als JAWA Bin AYOK (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi IMAM JUNAEDI dan saksi M. DIMAN serta beberapa temannya, tidak lama kemudian datang saksi korban bersama saksi DEDE SUPRIATNA dan beberapa temannya menggunakan mobil pick up lalu turun dari kendaraan sedangkan saksi korban menunggu didalam kendaraan. Kemudian setelah saksi DEDE SUPRIATNA dengan teman-temannya saling berhadapan dengan saksi LUTPI HAMDANI Als UPRIT dan temannya serta terdakwa terjadi keributan, mengetahui hal tersebut saksi korban langsung turun dari kendaraan menghampiri keributan tersebut yang saat itu saksi korban menghampiri terdakwa yang sedang memegang Pisau yang dibawanya dan dari arah belakang saksi korban menarik hoddie/jaket terdakwa lalu terdakwa berbalik arah dan langsung menusukan Pisaunya mengenai bagian perut sebelah kiri saksi korban hingga mengeluarkan banyak darah lalu saksi korban menahan pisau yang dipegang oleh terdakwa dan mendorongnya hingga pisau tersebut mengenai bagian jari tengah tangan kiri saksi korban, setelah itu terdakwa bersama teman-temannya langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian lalu saksi korban yang mengalami luka langsung dibawa ke RSUD R. Syamsudin Kota Sukabumi untuk mendapatkan perawatan lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban MUHAMMAD YAMIN LEWAR Bin RASYID MALENG LEWAR mengalami luka-luka sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : P/VeR/034/III/2025/RSSH tanggal 04 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi dan ditandatangani oleh dr. Agnesya dengan HASIL PEMERIKSAAN:
  • Pada korban ditemukan :
  • Pada punggung sisi kiri bagian samping dua puluh delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, empat puluh sentimeter di bawah puncak bahu, dan seratus sebelas sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka dengan tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, dan dasar berupa rongga perut yang bila dirapatkan membentuk garis horizontal dua koma lima sentimeter dengan satu sudut lancip,
  • Pada telapak jari tengah tangan kiri tepat pada ruas jari kedua, terdapat luka terbuka dengan tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, dan dasar berupa jaringan di bawah kulit yang bila dirapatkan membentuk garis horizontal sepanjang nol koma delapan sentimeter,
  • Pada telapak jari manis tangan kiri, tepat pada ruas jari kedua, terdapat luka terbuka dengan tepi rata, tidak terdapat jembantan jaringan, dan dasar berupa jaringan di bawah kulit yang bila dirapatkan membentuk garis horizontal sepanjang nol koma lima sentimeter,
  • Pada korban dilakukan :
  • Perawatan dan penjahitan luka,
  • Pemberian cairan infus, oksigen, obat antinyeri, dan antibiotik,
  • Foto radiologi dada dengan hasil tidak terdapat patah tulang atau kelainan lainnya,
  • Foto radiologi perut dalam tiga posisi dengan hasil terdapat cairan bebas dalam rongga perut, tanda peradangan selaput dinding perut dan organ lain tidak terdapat kelainan,
  • Pemeriksaan laboratorium darah dengan hasil terdapat peningkatan sel darah putih sebagai tanda adanya peradangan dan penurunan hemoglobin (anemia) sebagai tanda kehilangan darah,
  • Operasi laparotomi eksplorasi (pembukaan rongga perut) ditemukan terpotongnya dinding perut baigan belakang hingga terpotongnya jaringan penggantung usus besar bagian kiri, darah dan bekuan darah dalam rongga perut sebanyak seribu dua ratus mililiter, sebanyak peradangan selaput dinding perut. Dilakukan evakuasi darah, pembersihan rongga perut dan penjahitan bagian yang terpotong.
  • Korban dirawat di bangsal bedah selama delapan hari dan pulang dalam kondisi membaik.

KESIMPULAN : Ditemukan luka terbuka pada punggung sisi kiri dan telapak tangan kiri akibat kekerasan tajam. Luka terbuka pada punggung, telah memotong jaringan penggantung usus besar sisi kiri hingga menimbulkan perdarahan dalam rongga perut. Berdasarkan pola dan gambaran luka pada punggung sisi kiri, luka merupakan luka tusuk yang disebabkan oleh senjata tajam bermata satu. Kondisi tersebut telah menimbulkan bahaya maut bagi korban sehingga termasuk luka berat.

 

---------  Perbuatan Terdakwa SAPRIYANDI Als ANDI Bin Alm. PUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.

 

ATAU

 

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa SAPRIYANDI Als ANDI Bin Alm. PUDIN pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025, bertempat di sekitar Halaman Parkiran HAUS dan FIF seberang D’TOP di Jalan Raya Siliwangi Rt.001/Rw.017 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUHAMMAD YAMIN LEWAR Bin RASYID MALENG LEWAR, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa dihubungi oleh saksi LUTPI HAMDANI Als UPRIT (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta menemaninya untuk menyelesaikan permasalahan antara saksi LUTPI HAMDANI Als UPRIT dengan saksi DEDE SUPRIATNA terkait pembelian limbah minyak goreng, dan saat itu terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis Pisau dapur berukuran ± 25 Cm miliknya dan disimpan dipinggangnya lalu terdakwa berangkat menuju sekitar Halaman Parkiran HAUS dan FIF seberang D’TOP di Jalan Raya Siliwangi Rt.001/Rw.017 Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan bertemu dengan saksi LUTPI HAMDANI Als UPRIT bersama saksi ILHAM PIRDAUS Als JAWA Bin AYOK (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi IMAM JUNAEDI dan saksi M. DIMAN serta beberapa temannya, tidak lama kemudian datang saksi korban bersama saksi DEDE SUPRIATNA dan beberapa temannya menggunakan mobil pick up lalu turun dari kendaraan sedangkan saksi korban menunggu didalam kendaraan. Kemudian setelah saksi DEDE SUPRIATNA dengan teman-temannya saling berhadapan dengan saksi LUTPI HAMDANI Als UPRIT dan temannya serta terdakwa terjadi keributan, mengetahui hal tersebut saksi korban langsung turun dari kendaraan menghampiri keributan tersebut yang saat itu saksi korban menghampiri terdakwa yang sedang memegang Pisau yang dibawanya dan dari arah belakang saksi korban menarik hoddie/jaket terdakwa lalu terdakwa berbalik arah dan langsung menusukan Pisaunya mengenai bagian perut sebelah kiri saksi korban hingga mengeluarkan banyak darah lalu saksi korban menahan pisau yang dipegang oleh terdakwa dan mendorongnya hingga pisau tersebut mengenai bagian jari tengah tangan kiri saksi korban, setelah itu terdakwa bersama teman-temannya langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian lalu saksi korban yang mengalami luka langsung dibawa ke RSUD R. Syamsudin Kota Sukabumi untuk mendapatkan perawatan lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban MUHAMMAD YAMIN LEWAR Bin RASYID MALENG LEWAR mengalami luka-luka sebagaimana hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : P/VeR/034/III/2025/RSSH tanggal 04 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi dan ditandatangani oleh dr. Agnesya dengan HASIL PEMERIKSAAN:
  • Pada korban ditemukan :
  • Pada punggung sisi kiri bagian samping dua puluh delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, empat puluh sentimeter di bawah puncak bahu, dan seratus sebelas sentimeter di atas tumit, terdapat luka terbuka dengan tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, dan dasar berupa rongga perut yang bila dirapatkan membentuk garis horizontal dua koma lima sentimeter dengan satu sudut lancip,
  • Pada telapak jari tengah tangan kiri tepat pada ruas jari kedua, terdapat luka terbuka dengan tepi rata, tidak terdapat jembatan jaringan, dan dasar berupa jaringan di bawah kulit yang bila dirapatkan membentuk garis horizontal sepanjang nol koma delapan sentimeter,
  • Pada telapak jari manis tangan kiri, tepat pada ruas jari kedua, terdapat luka terbuka dengan tepi rata, tidak terdapat jembantan jaringan, dan dasar berupa jaringan di bawah kulit yang bila dirapatkan membentuk garis horizontal sepanjang nol koma lima sentimeter,
  • Pada korban dilakukan :
  • Perawatan dan penjahitan luka,
  • Pemberian cairan infus, oksigen, obat antinyeri, dan antibiotik,
  • Foto radiologi dada dengan hasil tidak terdapat patah tulang atau kelainan lainnya,
  • Foto radiologi perut dalam tiga posisi dengan hasil terdapat cairan bebas dalam rongga perut, tanda peradangan selaput dinding perut dan organ lain tidak terdapat kelainan,
  • Pemeriksaan laboratorium darah dengan hasil terdapat peningkatan sel darah putih sebagai tanda adanya peradangan dan penurunan hemoglobin (anemia) sebagai tanda kehilangan darah,
  • Operasi laparotomi eksplorasi (pembukaan rongga perut) ditemukan terpotongnya dinding perut baigan belakang hingga terpotongnya jaringan penggantung usus besar bagian kiri, darah dan bekuan darah dalam rongga perut sebanyak seribu dua ratus mililiter, sebanyak peradangan selaput dinding perut. Dilakukan evakuasi darah, pembersihan rongga perut dan penjahitan bagian yang terpotong.
  • Korban dirawat di bangsal bedah selama delapan hari dan pulang dalam kondisi membaik.

KESIMPULAN : Ditemukan luka terbuka pada punggung sisi kiri dan telapak tangan kiri akibat kekerasan tajam. Luka terbuka pada punggung, telah memotong jaringan penggantung usus besar sisi kiri hingga menimbulkan perdarahan dalam rongga perut. Berdasarkan pola dan gambaran luka pada punggung sisi kiri, luka merupakan luka tusuk yang disebabkan oleh senjata tajam bermata satu. Kondisi tersebut telah menimbulkan bahaya maut bagi korban sehingga termasuk luka berat.

 

---------  Perbuatan Terdakwa SAPRIYANDI Als ANDI Bin Alm. PUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya