Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Cbd PT BANK BPR BONA NUSANTARA PASOGIT 11 CABANG SUKABUMI 1.Odat kurniawan
2.Lilis yulia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK BPR BONA NUSANTARA PASOGIT 11 CABANG SUKABUMI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Odat kurniawan
2Lilis yulia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGGAT telah melakukan Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGUGGAT dalam perkara ini.
  4. Menghukum TERGUGGAT untuk membayar seketika pelunasan Kredit baik hutang pokok dan bunga dengan total sebesar Rp. 310.040.392 (tiga ratus juta sepuluh juta empat puluh ribu tiga ratus Sembilan puluh dua rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan Kredit berupa :     
  6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.
  7. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding., kasasi atau perlawanan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak