Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2025/PN Cbd ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH HARIST M ZABAR Als ABAY Bin ZAENAL MUTTAQIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-537/M.2.30/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIST M ZABAR Als ABAY Bin ZAENAL MUTTAQIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa HARIST M ZABAR Als ABAY Bin ZAENAL MUTAQIN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama – sama dengan saksi D. EGA AGUSTIAN Als EGA Bin Alm. ALI SOPANDI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB sampai dengan pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Salakopi Rt.005/Rw.004 Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa awalnya sekitar bulan September 2024 terdakwa disuruh oleh sdr. RIKI Als DOYOK (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengedarkan paket sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan paket sabu secara cuma-cuma untuk digunakannya lalu terdakwa pun menyanggupinya. Kemudian terlebih dahulu terdakwa diarahkan oleh sdr. RIKI Als DOYOK (DPO) untuk mengambil paket sabu tersebut kepada saksi D. EGA AGUSTIAN Als EGA Bin Alm. ALI SOPANDI di rumahnya, lalu terdakwa berkomunikasi dengan saksi D. EGA AGUSTIAN untuk mengedarkan paket sabu sesuai arahan dari sdr. RIKI Als DOYOK (DPO) dengan cara menempelkannya ditempat yang telah ditentukan, dan setelah adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi D. EGA AGUSTIAN untuk memperjualbelikan sabu tersebut lalu terdakwa datang ke rumah saksi D. EGA AGUSTIAN di Kampung Salakopi Rt.005/Rw.004 Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi untuk mengambil paket sabunya, dimana terdakwa telah beberapa kali menerima paket sabu dari saksi D. EGA AGUSTIAN untuk diperjualbelikan, yaitu :
  • Pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa menerima sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu sedotan warna merah, lalu terdakwa telah menempelkannya disekitar 40 (empat puluh) titik lokasi sepanjang Jalan Raya Karang Tengah Kecamatan Cibadak Sukabumi sampai dengan Jalan Alternative Nagrak;
  • Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa menerima sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu sedotan warna merah, lalu terdakwa telah menempelkannya disekitar 20 (dua puluh) titik lokasi sepanjang Jalan Al Bayan Cibadak Sukabumi sampai dengan Jalan Belakang R.S Kartika Cibadak;
  • Pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa menerima sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu sedotan warna merah, lalu terdakwa telah menempelkannya disekitar 14 (empat belas) titik lokasi sepanjang Jalan Alternative Nagrak sampai dengan Jalan Al-Muwahhidin Karang Tengah Cibadak;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. RIKI Als DOYOK (DPO) menyuruh untuk mengambil kembali paket sabu untuk diperjualbelikannya, lalu terdakwa pun berangkat ke rumah saksi D. EGA AGUSTIAN dan sesampainya di rumah saksi D. EGA AGUSTIAN saat itu sudah ada saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah menangkap saksi D. EGA AGUSTIAN dan telah ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merek JUNGLESURF warna hijau di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu di dalam plastik klip bening besar, 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di dalam sedotan warna merah dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu dilakban warna hijau didalam bungkus bekas rokok Envio Mild yang tersimpan di atas meja dapur rumah berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) unit smartphone Android merek Samsung Galaxy A05 warna hijau milik saksi D. EGA AGUSTIAN, kemudian anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa dan menginterogasinya maksud kedatangannya ke rumah saksi D. EGA AGUSTIAN yang saat itu terdakwa pun mengaku akan mengambil paket sabu dari saksi D. EGA AGUSTIAN untuk diperjualbelikannya, setelah diinterogasi terdakwa dengan saksi D. EGA AGUSTIAN pun mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari sdr. RIKI Als DOYOK (DPO) yang menyuruh terdakwa dengan saksi D. EGA AGUSTIAN untuk mengedarkannya, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa dengan saksi D. EGA AGUSTIAN berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5264/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  1. 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 48,0505 gram (No. BB : 2704/2024/OF),
  2. 5 (lima) bungkus plastik klip berisi yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4239 gram (No. BB : 2705/2024/OF),
  3. 1 (satu) bungkus kemasan rokok dengan merk “ENVIO MILD” warna hijau berisi :
  1. 33 (tiga puluh tiga) linting lakban warna cokelat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0421 gram (No. BB : 2706/2024/OF),
  2. 6 (enam) linting lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2162 gram (No. BB : 2707/2024/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  1. No. BB : 2704/2024/OF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 47,9780 gram,
  2. No. BB : 2705/2024/OF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3861 gram,
  3. No. BB : 2706/2024/OF berupa 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,0301 gram,
  4. No. BB : 2707/2024/OF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,1711 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa HARIST M ZABAR Als ABAY Bin ZAENAL MUTAQIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A T A U

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa HARIST M ZABAR Als ABAY Bin ZAENAL MUTAQIN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama – sama dengan saksi D. EGA AGUSTIAN Als EGA Bin Alm. ALI SOPANDI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB sampai dengan pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Salakopi Rt.005/Rw.004 Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Awalnya sekitar bulan September 2024 terdakwa disuruh oleh sdr. RIKI Als DOYOK (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil paket sabu kepada saksi D. EGA AGUSTIAN Als EGA Bin Alm. ALI SOPANDI dirumahnya dan menyimpan paket sabunya ditempat yang telah ditentukan, setelah menerima arahan tersebut terdakwa berkomunikasi dengan saksi D. EGA AGUSTIAN untuk menyimpan paket sabu sesuai arahan dari sdr. RIKI Als DOYOK (DPO), dan setelah adanya pemufakatan antara terdakwa dengan saksi D. EGA AGUSTIAN untuk saling memiliki dan menguasai paket sabu tersebut lalu terdakwa datang kerumah saksi D. EGA AGUSTIAN di Kampung Salakopi Rt.005/Rw.004 Desa Lembur Sawah Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi untuk mengambil paket sabunya, dimana terdakwa telah beberapa kali mendapatkan paket sabu dari saksi D. EGA AGUSTIAN yaitu :
  • Pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa mendapatkan sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu sedotan warna merah, lalu terdakwa telah menyimpannya disekitar 40 (empat puluh) titik lokasi sepanjang Jalan Raya Karang Tengah Kecamatan Cibadak Sukabumi sampai dengan Jalan Alternative Nagrak;
  • Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa mendapatkan sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu sedotan warna merah, lalu terdakwa telah menyimpannya disekitar 20 (dua puluh) titik lokasi sepanjang Jalan Al Bayan Cibadak Sukabumi sampai dengan Jalan Belakang R.S Kartika Cibadak;
  • Pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa mendapatkan sebanyak 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu sedotan warna merah, lalu terdakwa telah menyimpannya disekitar 14 (empat belas) titik lokasi sepanjang Jalan Alternative Nagrak sampai dengan Jalan Al-Muwahhidin Karang Tengah Cibadak;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. RIKI Als DOYOK (DPO) menyuruh untuk mengambil kembali paket sabu, lalu terdakwa pun berangkat ke rumah saksi D. EGA AGUSTIAN dan sesampainya dirumah saksi D. EGA AGUSTIAN saat itu sudah ada saksi TRYA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah menangkap saksi D. EGA AGUSTIAN dan telah ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merek JUNGLESURF warna hijau di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu di dalam plastik klip bening besar, 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu di dalam sedotan warna merah dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu dilakban warna hijau di dalam bungkus bekas rokok Envio Mild yang tersimpan diatas meja dapur rumah berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) unit smartphone Android merek Samsung Galaxy A05 warna hijau milik saksi D. EGA AGUSTIAN, kemudian anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa dan menginterogasinya maksud kedatangannya ke rumah saksi D. EGA AGUSTIAN yang saat itu terdakwa pun mengaku akan mengambil paket sabu dari saksi D. EGA AGUSTIAN untuk diperjualbelikannya, setelah diinterogasi terdakwa dengan saksi D. EGA AGUSTIAN pun mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari sdr. RIKI Als DOYOK (DPO) yang menyuruh terdakwa dengan saksi D. EGA AGUSTIAN untuk mengedarkannya, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa dengan saksi D. EGA AGUSTIAN berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5264/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  1. 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 48,0505 gram (No. BB : 2704/2024/OF),
  2. 5 (lima) bungkus plastik klip berisi yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4239 gram (No. BB : 2705/2024/OF),
  3. 1 (satu) bungkus kemasan rokok dengan merk “ENVIO MILD” warna hijau berisi :
  1. 33 (tiga puluh tiga) linting lakban warna cokelat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0421 gram (No. BB : 2706/2024/OF),
  2. 6 (enam) linting lakban warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2162 gram (No. BB : 2707/2024/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  1. No. BB : 2704/2024/OF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 47,9780 gram,
  2. No. BB : 2705/2024/OF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,3861 gram,
  3. No. BB : 2706/2024/OF berupa 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,0301 gram,
  4. No. BB : 2707/2024/OF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,1711 gram,

yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa dalam melakukan pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa HARIST M ZABAR Als ABAY Bin ZAENAL MUTAQIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya