Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
1.MULYADI Als CABOL Bin JUMHA Dkk
2.HENDRI HENDAYANI Als ALEN Bin KHOTIB
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-419/M.2.30/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Als CABOL Bin JUMHA Dkk[Penahanan]
2HENDRI HENDAYANI Als ALEN Bin KHOTIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa mereka Terdakwa I. MULYADI Als CABOL Bin JUMHA dan Terdakwa II. HENDRI HENDAYANI Als ALEN Bin KHOTIB secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Kampung Bojongmalang Rt.003/009 Desa Warungkiara Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB awalnya ketika Terdakwa I. MULYADI Als CABOL datang kerumah kontrakan saksi ANDRI Als JENDRAL Bin ENTAH (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) didaerah Warungkiara dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Dinas Kepolisian merk Yamaha Vixion warna Abu dengan No.Plat Kuning : VIII 1001033-32 yang saat itu dirumah kontrakan saksi ANDRI Als JENDRAL ada ASEP Als JOCONG (DPO). Setelah Terdakwa I. MULYADI Als CABOL dirumah kontrakan tersebut lalu ASEP Als JOCONG (DPO) dengan saksi ANDRI Als JENDRAL meminjam sepeda motor Dinas Kepolisian merk Yamaha Vixion tersebut untuk membeli makanan sedangkan Terdakwa I. MULYADI Als CABOL menunggu dirumah kontrakan. Sekitar satu jam Terdakwa I. MULYADI Als CABOL menunggu dirumah kontrakan tersebut lalu datang saksi ANDRI Als JENDRAL dengan ASEP Als JOCONG (DPO) yang saat itu sambil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat type D1B02N13L2 AT warna Merah Putih, No.Rangka : MH1JM111XGK045512, No.Mesin : JM11E1045593 lalu saksi ANDRI Als JENDRAL dengan ASEP Als JOCONG (DPO) memberitahu Terdakwa I. MULYADI Als CABOL jika sepeda motor Honda Beat tersebut hasil kejahatan pencurian yang telah dilakukan oleh saksi ANDRI Als JENDRAL dengan ASEP Als JOCONG (DPO) terhadap saksi AZZAHRA KHOERUN NIDA Binti ENTIS SUTISNA selaku pemiliknya. Setelah itu ASEP Als JOCONG (DPO) menyuruh Terdakwa I. MULYADI Als CABOL untuk menjualkan sepeda motor Honda Beat tersebut kemudian karena ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa I. MULYADI Als CABOL pun menyanggupinya, selanjutnya Terdakwa I. MULYADI Als CABOL langsung menghubungi Terdakwa II. HENDRI HENDAYANI menawarkan untuk membeli sepeda motor Honda Beat tersebut lalu para terdakwa janjian bertemu di Kampung Bojongmalang Rt.003/009 Desa Warungkiara Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi lalu Terdakwa I. MULYADI Als CABOL berangkat membawa sepeda motor Honda Beat tersebut dan sekitar pukul 12.00 WIB setelah para terdakwa bertemu lalu Terdakwa I. MULYADI Als CABOL menawarkan sepeda motor Honda Beat tersebut seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan menjelaskan jika sepeda motor Honda Beat tersebut hasil pencurian, kemudian Terdakwa II. HENDRI HENDAYANI pun melihat kondisi sepeda motor Honda Beat tersebut dan karena harga yang ditawarkan murah Terdakwa II. HENDRI HENDAYANI pun tertarik untuk membelinya dengan menyerahkan uang sejumlah tersebut kepada Terdakwa I. MULYADI Als CABOL lalu Terdakwa II. HENDRI HENDAYANI pun menerima sepeda motor Honda Beat tersebut tanpa dilengkapi surat-suratnya yang sah berupa STNK dan BPKB nya serta tidak ada plat nomor polisi. Setelah berhasil menjual sepeda motor Honda Beat tersebut Terdakwa I. MULYADI Als CABOL kembali pulang kerumah kontrakan saksi ANDRI Als JENDRAL dan menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motornya lalu Terdakwa I. MULYADI Als CABOL mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saksi ANDRI Als JENDRAL dan uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadinya, sementara Terdakwa II. HENDRI HENDAYANI setelah membeli sepeda motor Honda Beat tersebut langsung membawa pulang kerumahnya, sampai akhirnya para terdakwa pun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa sebelumnya para terdakwa telah mengetahui benar jika saat membeli, menjual ataupun menerima sepeda motor Honda Beat tersebut tidak dilengkapi surat-suratnya yang sah berupa STNK dan BPKBnya serta harga yang sangat murah jauh dari harga sepeda motor di dealer resmi penjualan sepeda motor serta kondisi sepeda motor yang rusak dibagian kunci kontaknya dan tidak adanya plat nomor Polisi yang terpasang pada sepeda motor, sehingga para terdakwa telah dapat menduga sepeda motor tersebut hasil dari kejahatan, namun para terdakwa tetap melaksanakan jual beli sepeda motornya karena masing-masing para terdakwa ingin mendapatkan keuntungan pribadinya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa I. MULYADI Als CABOL Bin JUMHA dan Terdakwa II. HENDRI HENDAYANI Als ALEN Bin KHOTIB diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya