Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
289/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
MUHAMMAD NURHIDAYAT Als DAYAT Bin DIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 289/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1561/M.2.30/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NURHIDAYAT Als DAYAT Bin DIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NURHIDAYAT Alias DAYAT Bin DIDIN bersama-sama dengan Saksi DADAM HIDAYAT Bin BIBIN dan Saksi SHANDI Alias MANUK Bin DEDEN (yang keduanya dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di depan bengkel Sparepart Lestari Motor yang terletak di Jalan Ciawet Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira Pukul 21.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh H.OMAN (DPO) yang mana menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai dengan peta/maps yang H.OMAN (DPO) berikan melalui HP milik H.OMAN (DPO) yang dikuasai Terdakwa dengan upah sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 21.05 WIB Terdakwa berangkat menuju lokasi sesuai arahan peta/maps tersebut tepatnya di depan bengkel sparepart Lestari Motor yang terletak di Jalan Ciawet-Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Setibanya di tempat tersebut Terdakwa melihat ada beberapa orang yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut kemudian Terdakwa pergi mengambil narkotika jenis sabu yang ditempel di atas drum depan bengkal Lestari Motor dan tiba-tiba pada saat itu beberapa orang yang berada dtidak jauh dari lokasi tersebut yang ternyata adalah  Setibanya di tempat tersebut pada saat Terdakwa sedang mengambil narkotika jenis sabu yang tertempel di tempat tersebut Terdakwa didatangi oleh Saksi ANDRIAN T.SINAGA, Saksi HARRY HARDIANA dan SAksi WINARYO yang ketiganya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi yang sedang melakukan pengembangan atas penangkapan sebelumnya terhadap Saksi SHANDI Alias MANUK Bin DEDEN (dilakukan penuntutan terpisah) menghampiri terdakwa dan menginterogasi terdakwa dan Terdakwa mengaku bahwa ke tempat tersebut untuk mengambil narkotika jenis sabu atas suruhan H.OMAN (DPO). Kemudian Tim satresnarkoba mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu bekas bungkus rokok Djarum Coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih  ke Satresnarkoba Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa juga diajak oleh tim Satresnarkoba Polres Sukabumi untuk melakukan pengembangan di tempat H.OMAN (DPO) namun pada saat Tim mendatangi tempat H.OMAN (DPO) sudah tidak ditemukan
  • Bahwa setelah diinterogasi oleh tim satresnarkoba Polres Sukabumi, Terdakwa mengakui bahwa sudah tiga kali mengambil narkotika jenis sabu atas suruhan H,OMAN (DPO) dengan upah kurang lebih sekira Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) yang mana setiap mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa  ketahui didapat oleh H.OMAN (DPO) dari AJUD (DPO).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor PL45FF/VI/2024/Pusatlaboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Juni 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
  1. Barang bukti huruf A berupa 1 (satu) bungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan karistal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,7528 (nol koma tujuh ribu lima ratus dua puluh delapan)
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

------------- ATAU -------------

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NURHIDAYAT  Alias DAYAT Bin DIDIN bersama-sama dengan Saksi DADAM HIDAYAT Bin BIBIN dan Saksi SHANDI Alias MANUK Bin DEDEN (yang keduanya dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di depan bengkel Sparepart Lestari Motor yang terletak di Jalan Ciawet Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024,  Saksi ANDRIAN T.SINAGA, Saksi WINARYO dan Saksi HARRY HARDIANA yang ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi sedang mendatangi bengkel Sparepart Lestari yang terletak di Jalan Ciawet, Ciracap, Kecamatan Ciracap, kabupaten Sukabumi guna pengembangan terhadap penangkapan sebelumnya terhadap Saksi SHANDI Alias MANUK bin DEDEN (yang dilakukan penuntutan terpisah), setibanya di tempat tersebut Tim Satresnarkoba melihat ada seorang laki-laki mengendari 1 (satu) unit sepeda motor merk PCX warna hitam datang ke lokasi tersebut yang ternyata adalah Terdakwa, guna kepentingan penyelidikan tim memperhatikan gerak gerik Terdakwa di tempat tersebut dan ternyata Terdakwa sedang menghampiri sebuah drum yang terletak di deoan bengkel Sparepart Lestari tersebut mengambil 1 (satu( bekas bungkus rokok Djarum Coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih, karena merasa curiga tim menghampiri Terdakwa untuk menanyakan identitas dan keperluan Terdakwa berada di tempat tersebut, dan Terdakwa langsung mengakui bahwa berada di tempat tersebut mengambil narkotika jenis sabu yang telah ditempel sesuai petunjuk dari peta/maps di HP yang Terdakwa bawa atas perintah H.OMAN (DPO) berupa 1 (satu bekas bungkus rokok Djarum Coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih. Kemudian Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Unit handphone merk Oppo warna biru yang diakui oleh Terdakwa adalah milik H.OMAN (DPO) yang Terdakwa kuasai guna mengirimkan petunjuk terhadap Terdakwa berupa peta/maps untuk mengambil narkotika jenis sabu.  Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah diinterogasi oleh tim satresnarkoba Polres Sukabumi, Terdakwa mengakui bahwa sudah tiga kali mengambil narkotika jenis sabu atas suruhan H,OMAN (DPO) dengan upah kurang lebih sekira Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) yang mana setiap mengambil narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa  ketahui didapat oleh H.OMAN (DPO) dari AJUD (DPO).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor PL45FF/VI/2024/Pusatlaboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Ir.Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 07 Juni 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa :
  1. Barang bukti huruf A berupa 1 (satu) bungkus lakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan karistal warna putih merupakan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat 0,7528 (nol koma tujuh ribu lima ratus dua puluh delapan)
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Juncto pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya