| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD HIZIR HATTAMI Bin MOCH. DADANG ABIDIN pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di sekitar Kampung Tangkolo Desa Purwasedar Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa berkomunikasi dengan ROHMAN Als OMAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) melalui Handphone merk Vivo warna Biru milik saksi MUHAMA TATAN Bin NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang terdakwa pinjam dimana ROHMAN Als OMAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu-shabu dengan mengambil dan menyimpannya ditempat yang telah ditentukan dengan janji terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa disuruh mengambil paket shabu disekitar Alun-alun Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa berangkat ke tempat tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna Merah Hitam dan menemukan 1 (satu) bungkus shabu dalam plastic klip dengan berat kurang lebih 3 (tiga) Gram, setelah menerima paket shabu tersebut terdakwa bawa kerumah saksi AGAM Bin SURYANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kampung Loji Rt.026/007 Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi lalu atas perintah ROHMAN Als OMAN (DPO) terdakwa dibantu oleh saksi MUHAMA TATAN membagi-baginya menjadi 12 (dua belas) bungkus shabu ukuran paket kecil seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram dan 7 (tujuh) bungkus shabu ukuran paket sedang seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram, setelah itu terdakwa membawa pulang kerumahnya dan dimasukan kedalam tas hitam. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh ROHMAN Als OMAN (DPO) menyuruhnya untuk mengambil paket shabu dengan berangkat ke daerah Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi tepatnya di Tempat Pemotongan Kayu terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus shabu dalam plastic klip dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dan setelah menerimanya terdakwa bawa pulang kerumahnya dan dimasukan kedalam Tas hitam disatukan dengan paket shabu sebelumnya.
Setelah memiliki paket shabu tersebut terdakwa bermufakat dengan saksi AGAM, saksi MUHAMA TATAN dan saksi ADI NURZAWAL Bin H. ADE SOLIHIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjualkan / mengedarkan shabu, kemudian pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa disuruh oleh ROHMAN Als OMAN (DPO) untuk menyimpan shabu tersebut dibeberapa tempat di daerah Surade, lalu terdakwa menyerahkan 6 (enam) bungkus shabu ukuran kecil kepada saksi MUHAMA TATAN yang saat itu berangkat dengan saksi ADI NURZAWAL sedangkan terdakwa pergi kerumah saksi AGAM dan mengajaknya untuk menempelkan shabu sebanyak 6 (enam) bungkus ukuran kecil dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF warna Merah Hitam miliknya. Setelah selesai menempelkan shabu tersebut terdakwa janjian bertemu dengan saksi MUHAMA TATAN di sekitar Jalan Raya Tangkolo Desa Purwasedar Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa menitipkan Tas hitam berisikan paket shabu tersebut lalu oleh saksi MUHAMA TATAN dititipkan kembali kepada saksi AGAM.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 21.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di sebuah rumah bertempat di Kampung Tangkolo Desa Purwasedar Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi PURNAMA SIDIK, saksi AGUS RUSLANDI, SE dan saksi HERMANTO (ketiga saksi adalah anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMA TAMA, saksi ADI NURZAWAL dan saksi AGAM yang masing-masing telah ditemukan barang bukti paket shabu dari saksi MUHAMA TAMA berupa 1 (satu) bungkus shabu didalam plastic klip bening dibalut kertas foil silver diselotip hitam, dari saksi ADI NURZAWAL berupa 1 (satu) bungkus shabu didalam plastic klip bening dibalut kertas foil silver didalam sedotan plastic putih dan dari saksi AGAM berupa 1 (satu) buah Tas Hitam didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus shabu didalam plastic klip bening berbalut tisu, 2 (dua) bungkus shabu didalam plastic klip bening didalam kantong plastic bening dan 7 (tujuh) bungkus shabu didalam plastic klip bening dibalut kertas merah dan selotip hitam didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam, yang diakui oleh saksi MUHAMA TAMA, saksi ADI NURZAWAL dan saksi AGAM paket shabu tersebut hasil menerima dari terdakwa, dan setelah terdakwa ditangkap tidak ditemukan barang bukti paket shabu dan hanya ditemukan sepeda motor Honda CRF warna Merah Hitam lalu terdakwa dibawa kedalam mobil Anggota Polisi dan bertemu dengan saksi MUHAMA TAMA, saksi ADI NURZAWAL dan saksi AGAM dan setelah diinterogasi terdakwa pun mengakui paket shabu yang telah ditemukan tersebut milik terdakwa hasil menerima dari ROHMAN Als OMAN (DPO) yang diserahkan kepada saksi MUHAMA TAMA, saksi ADI NURZAWAL dan saksi AGAM untuk dijual / diedarkannya, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :
- (barang bukti shabu disita dari saksi MUHAMA TATAN Bin NURDIN) Nomor LAB : 5591/NNF/2022 tanggal 29 Desember 2022 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus selotip warna hitam berisi 1 (satu) bungkus selotip warna hitam berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0893 gram (No. BB : 2811/2022/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2811/2022/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0739 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- (barang bukti shabu disita dari saksi ADI NURZAWAL Bin H. ADE SOLIHIN) Nomor LAB : 5590/NNF/2022 tanggal 29 Desember 2022 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2255 gram (No. BB : 2810/2022/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2810/2022/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1829 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- (barang bukti shabu disita dari saksi AGAM, MUHAMA TATAN, ADI NURZAWAL dan MOCHAMMAD HIZIR HATTAMI) Nomor LAB : 5592/NNF/2022 tanggal 04 Januari 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm., Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus tissue berlakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,7001 gram (No. BB : 0005/2023/OF),
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4217 gram (No. BB : 0006/2023/OF),
- 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan GUDANG GARAM berisi 7 (tujuh) bungkus kertas warna merah berlakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8598 gram (No. BB : 0007/2023/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 0005/2023/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,6347 gram,
- No. BB : 0006/2023/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3315 gram,
- No. BB : 0007/2023/OF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,6796 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa MOCHAMMAD HIZIR HATTAMI Bin MOCH. DADANG ABIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- A T A U --------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD HIZIR HATTAMI Bin MOCH. DADANG ABIDIN pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di Kampung Tangkolo Desa Purwasedar Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 Wib berawal dari saksi PURNAMA SIDIK, saksi AGUS RUSLANDI, SE dan saksi HERMANTO (ketiga saksi adalah anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi) yang telah melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMA TATAN Bin NURDIN, saksi ADI NURZAWAL Bin H. ADE SOLIHIN dan saksi AGAM Bin SURYANA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) yang telah ditemukan barang bukti paket shabu dari saksi MUHAMA TAMA berupa 1 (satu) bungkus shabu didalam plastic klip bening dibalut kertas foil silver diselotip hitam, dari saksi ADI NURZAWAL berupa 1 (satu) bungkus shabu didalam plastic klip bening dibalut kertas foil silver didalam sedotan plastic putih dan dari saksi AGAM berupa 1 (satu) buah Tas Hitam didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus shabu didalam plastic klip bening berbalut tisu, 2 (dua) bungkus shabu didalam plastic klip bening didalam kantong plastic bening dan 7 (tujuh) bungkus shabu didalam plastic klip bening dibalut kertas merah dan selotip hitam didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam, yang diakui oleh saksi MUHAMA TAMA, saksi ADI NURZAWAL dan saksi AGAM paket shabu tersebut hasil menerima dari terdakwa, selanjutnya anggota Polisi melakukan pengembangan penyelidikan sekitar pukul 21.00 Wib menuju rumah terdakwa di Kampung Tangkolo Desa Purwasedar Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi dan berhasil menangkap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti shabu dan hanya ditemukan sepeda motor Honda CRF warna Merah Hitam yang digunakan untuk transaksi Narkotika jenis shabu tersebut lalu anggota Polisi membawa terdakwa kedalam mobil Anggota Polisi dan dipertemukan dengan saksi MUHAMA TAMA, saksi ADI NURZAWAL dan saksi AGAM, setelah diinterogasi terdakwa pun mengakui paket shabu yang telah ditemukan tersebut milik terdakwa hasil menerima dari ROHMAN Als OMAN (DPO) yang diserahkan kepada saksi MUHAMA TAMA, saksi ADI NURZAWAL dan saksi AGAM untuk dijual / diedarkannya, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya terdakwa mendapatkan paket shabu yang ditemukan tersebut dari ROHMAN Als OMAN (DPO) pertama pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa disuruh mengambil paket shabu disekitar Alun-alun Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa berangkat ke tempat tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna Merah Hitam dan menemukan 1 (satu) bungkus shabu dalam plastic klip dengan berat kurang lebih 3 (tiga) Gram, setelah menerima paket shabu tersebut terdakwa bawa kerumah saksi AGAM di Kampung Loji Rt.026/007 Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa dibantu oleh saksi MUHAMA TATAN membagi-baginya menjadi 12 (dua belas) bungkus shabu ukuran paket kecil seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram dan 7 (tujuh) bungkus shabu ukuran paket sedang seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram, setelah itu terdakwa membawa pulang kerumahnya dan dimasukan kedalam tas hitam. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa dihubungi kembali oleh ROHMAN Als OMAN (DPO) menyuruhnya untuk mengambil paket shabu dengan berangkat ke daerah Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi tepatnya di Tempat Pemotongan Kayu terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus shabu dalam plastic klip dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dan setelah menerimanya terdakwa bawa pulang kerumahnya dan dimasukan kedalam Tas hitam disatukan dengan paket shabu sebelumnya. Setelah memiliki paket shabu tersebut terdakwa bermufakat dengan saksi AGAM, saksi MUHAMA TATAN dan saksi ADI NURZAWAL untuk menjualkan / mengedarkan shabu dibeberapa tempat di daerah Surades sesuai arahan dari ROHMAN Als OMAN (DPO), lalu terdakwa menyerahkan 6 (enam) bungkus shabu ukuran kecil kepada saksi MUHAMA TATAN yang saat itu berangkat dengan saksi ADI NURZAWAL sedangkan terdakwa pergi kerumah saksi AGAM dan mengajaknya untuk menempelkan shabu sebanyak 6 (enam) bungkus ukuran kecil dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF warna Merah Hitam miliknya. Setelah selesai menempelkan shabu tersebut terdakwa janjian bertemu dengan saksi MUHAMA TATAN di sekitar Jalan Raya Tangkolo Desa Purwasedar Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa menitipkan Tas hitam berisikan paket shabu tersebut lalu oleh saksi MUHAMA TATAN dititipkan kembali kepada saksi AGAM, sampai akhirnya paket shabu tersebut berhasi ditemukan oleh anggota Polisi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik :
- (barang bukti shabu disita dari saksi MUHAMA TATAN Bin NURDIN) Nomor LAB : 5591/NNF/2022 tanggal 29 Desember 2022 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus selotip warna hitam berisi 1 (satu) bungkus selotip warna hitam berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0893 gram (No. BB : 2811/2022/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2811/2022/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0739 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- (barang bukti shabu disita dari saksi ADI NURZAWAL Bin H. ADE SOLIHIN) Nomor LAB : 5590/NNF/2022 tanggal 29 Desember 2022 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Dwi Hernanto, S.T dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih berisi 1 (satu) bungkus alumunium foil berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2255 gram (No. BB : 2810/2022/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2810/2022/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1829 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- (barang bukti shabu disita dari saksi AGAM, MUHAMA TATAN, ADI NURZAWAL dan MOCHAMMAD HIZIR HATTAMI) Nomor LAB : 5592/NNF/2022 tanggal 04 Januari 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S. Farm., Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus tissue berlakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 4,7001 gram (No. BB : 0005/2023/OF),
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4217 gram (No. BB : 0006/2023/OF),
- 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan GUDANG GARAM berisi 7 (tujuh) bungkus kertas warna merah berlakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8598 gram (No. BB : 0007/2023/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 0005/2023/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 4,6347 gram,
- No. BB : 0006/2023/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,3315 gram,
- No. BB : 0007/2023/OF berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,6796 gram,
yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa MOCHAMMAD HIZIR HATTAMI Bin MOCH. DADANG ABIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |