Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
ACISKA GEMI JUNIA GINTING GEMILANG Als GEMI Bin GEDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1564/M.2.30/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACISKA GEMI JUNIA GINTING GEMILANG Als GEMI Bin GEDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa ACISKA GEMI JUNIA GINTING GEMILANG Als GEMI Bin GEDIN pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat rumah yang beralamat di Kampung Cibolang Rt. 001/002 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 WIB saksi ABEL LODEWIK, saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi NAUFAN BAYUADJI, S.H yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan (profiling dan surveillance) dengan menggunakan intelijen teknologi, kemudian sekitar pukul 00.30 WIB para saksi berhasil menangkap serta mengamankan terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya lalu menemukan barang bukti berupa 112 (Seratus dua belas) butir Obat diduga mengandung TRIHEXYPHENIDYL, 30 (Tiga puluh) butir Obat tanpa merk diduga mengandung TRAMADOL yang ditemukan didalam Tas Selempang warna Hitam merk MORALFLAT, selain itu para saksi juga menyita Uang tunai sebesar Rp. 347.000,- (Tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Obat-obatan tersebut dan 1 (Satu) unit Smartphone Android merk OPPO A12 warna Biru Muda bernomor Simcard INDOSAT 0857-2062-7914 yang digunakan terdakwa untuk transaksi Obat-obatan tersebut, selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;     
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari Sdr. YUDISTIRA (DPO) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. YUDISTIRA (DPO) untuk memesan 100 (Seratus) butir Pil TRAMADOL dalam bentuk Strip dan 200 (Dua ratus) butir Pil TRIHEXYPHENIDYL dalam bentuk Strip yang pembayarannya dengan cara Transfer melalui BRILINK, setelah selesai transaksi kemudian Sdr. YUDISTIRA (DPO) mengatakan akan mengirimkan pesanan terdakwa besok melalui jasa pengiriman. Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa menerima paket yang isinya Obat-obatan yang dikirim oleh Sdr. YUDISTIRA (DPO) tersebut;
  • Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan Obat Pil TRAMADOL seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) / 1 (Satu) butir dan Obat Pil TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) / 2 (Dua) butir;
  • Bahwa terdakwa telah berhasil menjual Obat Pil TRAMADOL sebanyak 70 (Tujuh puluh) butir dan Obat Pil TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 88 (Delapan puluh delapan) butir;
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) jika berhasil menjual/mengedarkan seluruh Obat-obatan tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 2533 / NOF / 2024 tanggal 27 Juni 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 1 (Satu) potongan strip warna Silver “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.0760 gram (No. BB : 1281/2024/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
  • 1 (Satu) potongan strip warna Silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.6250 gram (No. BB : 1282/2024/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ACISKA GEMI JUNIA GINTING GEMILANG Als GEMI Bin GEDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa ACISKA GEMI JUNIA GINTING GEMILANG Als GEMI Bin GEDIN pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat rumah yang beralamat di Kampung Cibolang Rt. 001/002 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 WIB saksi ABEL LODEWIK, saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi NAUFAN BAYUADJI, S.H yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan (profiling dan surveillance) dengan menggunakan intelijen teknologi, kemudian sekitar pukul 00.30 WIB para saksi berhasil menangkap serta mengamankan terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya lalu menemukan barang bukti berupa 112 (Seratus dua belas) butir Obat diduga mengandung TRIHEXYPHENIDYL, 30 (Tiga puluh) butir Obat tanpa merk diduga mengandung TRAMADOL yang ditemukan didalam Tas Selempang warna Hitam merk MORALFLAT, selain itu para saksi juga menyita Uang tunai sebesar Rp. 347.000,- (Tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Obat-obatan tersebut dan 1 (Satu) unit Smartphone Android merk OPPO A12 warna Biru Muda bernomor Simcard INDOSAT 0857-2062-7914 yang digunakan terdakwa untuk transaksi Obat-obatan tersebut, selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;     
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari Sdr. YUDISTIRA (DPO) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa menghubungi Sdr. YUDISTIRA (DPO) untuk memesan 100 (Seratus) butir Pil TRAMADOL dalam bentuk Strip dan 200 (Dua ratus) butir Pil TRIHEXYPHENIDYL dalam bentuk Strip yang pembayarannya dengan cara Transfer melalui BRILINK, setelah selesai transaksi kemudian Sdr. YUDISTIRA (DPO) mengatakan akan mengirimkan pesanan terdakwa besok melalui jasa pengiriman. Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa menerima paket yang isinya Obat-obatan yang dikirim oleh Sdr. YUDISTIRA (DPO) tersebut;
  • Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan Obat Pil TRAMADOL seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) / 1 (Satu) butir dan Obat Pil TRIHEXYPHENIDYL seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) / 2 (Dua) butir;
  • Bahwa terdakwa telah berhasil menjual Obat Pil TRAMADOL sebanyak 70 (Tujuh puluh) butir dan Obat Pil TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 88 (Delapan puluh delapan) butir;
  • Bahwa terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) jika berhasil menjual/mengedarkan seluruh Obat-obatan tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 2533 / NOF / 2024 tanggal 27 Juni 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 1 (Satu) potongan strip warna Silver “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.0760 gram (No. BB : 1281/2024/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.
  • 1 (Satu) potongan strip warna Silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.6250 gram (No. BB : 1282/2024/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL.
  • Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ACISKA GEMI JUNIA GINTING GEMILANG Als GEMI Bin GEDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya