| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 169/Pid.B/2026/PN Cbd | 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
MUHAMAD HUSEN Bin BEBEN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 169/Pid.B/2026/PN Cbd |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1289/M.2.30/Eoh.2/05/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | KESATU PERTAMA ------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HUSEN als CODET bin BEBEN pada tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib b atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 beralamat di PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa mendengar cerita terkait permasalahan hutang piutang yang melilit saksi Saman Gojali kemudian terdakwa memberikan solusi agar saksi Saman Gojali untuk mengambil jaket di area produksi PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2, dimana setelah saksi Saman Gojali berhasil mengambil barang tersebut terdakwa akan membeli barang tersebut dan uangnya bisa digunakan untuk menutup kebutuhan saksi Saman Gojali, dikarenakan saksi Saman Gojali harus segera membayar hutang yang sudah jatuh tempo akhir mengikuti arahandari terdakwa untuk mengambil barang tersebut. Selanjutnya saksi Saman Gojali berhasil mengambil jaket sebanyak 16 pcs yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB sampai 30 Januari 2026 di area produksi PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi tanpa izin dengan cara melipat terlebih dahulu jaket tersebut kemudian memasukkan jaket tersebut ke dalam celana saksi Saman Gozali hingga dibawa keluar dari tempat tersebut. Selanjutnya pada waktu dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Desember 2025 Pukul 18.00 wib bertempat bgreat di dalam pabrik PT. YOUNGJIN JAVASUKA GARMENT yang beralamat di Jl. Raya Siliwangi Km. 35 Kp. Pajagan Rt. 03/11 Ds. Benda Kab. Sukabumi, terdakwa menyuruh saksi M Dede Purnawa (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil jaket milik PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 yang nantinya jaket tersebut akan dibeli oleh terdakwa, akan tetapi saksi M Dede Purnawa saat itu merasa takut untuk mengambil jaket/hody tersebut. Namun mengingat saksi M Dede Purnawa sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang lalu saksi M Dede Purnawa memikirkan kembali tawaran dari terdakwa dimana hasil penjualan jaket/hody tersebut dapat digunakan saksi M Dede Purnawa untuk membayar hutang, kemudian muncullah niat saksi M Dede Purnawa untuk mengambil jaket/hody tersebut. Selanjutnya pada pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 saksi M Dede Purnawa yang merupakan karyawan PT. YOUNGJIN JAVASUKA GARMENT 2 sebagai asisten sewing masuk kerja seperti biasa pukul 06.30 wib terdakwa melakukan pengabsenan di gedung pabrik dan bekerja sampai jam 18.00 wib. Setelah karyawan perusahan telah pulang dan di tempat kerja bagian sewing sudah sepi dan aman saksi M Dede Purnawa langsung melakukan mengambil kurang lebih sebanyak 3 sampai 4 pcs jaket/hody tersebut dengan cara melipat dan memasukan kedalam celana, setelah itu saksi M Dede Purnawa melewati satpam pengecekan tanpa di geledah dan saksi M Dede Purnawa pun lolos pemeriksaan dan menuju motor saksi M Dede Purnawa dan memasukan jaket kedalam jok motor vario untuk dibawa pulang. Setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut tanpa izin pemiliknya kemudian terdakwa kembali mengulang melakukan perbuatan tersebut sampai hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wib dimana terdakwa melakukan dengan cara yang sama dan mengambil jaket tersebut kurang lebih sebanyak 3 sampai 4 pcs. Sehingga dalam kurun waktu 15 Desember 2025 sampai 25 Januari 2026 terdakwa berhasil mengambil sebanyak 16 pcs model jaket / hody new Gamma Hody dan new Gamma dengan berbagai macam warna yaitu warna hitam dan cream. Pada waktu yang tidak diingat lagi sekitar pukul 19.00 wib di pinggir Jalan raya dekat Pabrik MCA yang beralamat Kp. Pajagan Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi terdakwa bertemu dengan saksi M Dede Purnawa lalu terdakwa langsung membeli 8 pcs jaket dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per pcsnya.
------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HUSEN als CODET bin BEBEN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 KUHP Jo Pasal 20 huruf (d) KUHP.----------------------------------------------
ATAU KEDUA ------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HUSEN als CODET bin BEBEN pada tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib b atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 beralamat di PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan , dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa mendengar cerita terkait permasalahan hutang piutang yang melilit saksi Saman Gojali kemudian terdakwa memberikan solusi agar saksi Saman Gojali untuk mengambil jaket di area produksi PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2, dimana setelah saksi Saman Gojali berhasil mengambil barang tersebut terdakwa akan membeli barang tersebut dan uangnya bisa digunakan untuk menutup kebutuhan saksi Saman Gojali, dikarenakan saksi Saman Gojali harus segera membayar hutang yang sudah jatuh tempo akhir mengikuti arahan dari terdakwa untuk mengambil barang tersebut. Selanjutnya saksi Saman Gojali berhasil mengambil jaket sebanyak 16 pcs yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB sampai 30 Januari 2026 di area produksi PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 alamat Jalan Raya Siliwangi Km.35 Kp.Pajagan Desa Benda Kec.Cicurug Kab.Sukabumi tanpa izin dengan cara melipat terlebih dahulu jaket tersebut kemudian memasukkan jaket tersebut ke dalam celana saksi Saman Gozali hingga dibawa keluar dari tempat tersebut, kemudian saksi Saman Gozali menjual barang tersebut lalu hasilnya digunakan untuk membayar hutangnya. Selanjutnya pada waktu dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Desember 2025 Pukul 18.00 wib bertempat bgreat di dalam pabrik PT. YOUNGJIN JAVASUKA GARMENT yang beralamat di Jl. Raya Siliwangi Km. 35 Kp. Pajagan Rt. 03/11 Ds. Benda Kab. Sukabumi, terdakwa menyuruh saksi M Dede Purnawa (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil jaket milik PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 yang nantinya jaket tersebut akan dibeli oleh terdakwa, akan tetapi saksi M Dede Purnawa saat itu merasa takut untuk mengambil jaket/hody tersebut. Namun mengingat saksi M Dede Purnawa sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang lalu saksi M Dede Purnawa memikirkan kembali tawaran dari terdakwa dimana hasil penjualan jaket/hody tersebut dapat digunakan saksi M Dede Purnawa untuk membayar hutang, kemudian muncullah niat saksi M Dede Purnawa untuk mengambil jaket/hody tersebut. Selanjutnya pada pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar jam 18.00 wib. Setelah karyawan perusahan telah pulang dan di tempat kerja bagian sewing sudah sepi dan aman saksi M Dede Purnawa langsung melakukan mengambil kurang lebih sebanyak 3 sampai 4 pcs jaket/hody tersebut dengan cara melipat dan memasukan kedalam celana, setelah itu saksi M Dede Purnawa melewati satpam pengecekan tanpa di geledah dan saksi M Dede Purnawa pun lolos pemeriksaan dan menuju motor saksi M Dede Purnawa dan memasukan jaket kedalam jok motor vario untuk dibawa pulang. Setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut tanpa izin pemiliknya kemudian terdakwa kembali mengulang melakukan perbuatan tersebut sampai hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wib dimana terdakwa melakukan dengan cara yang sama dan mengambil jaket tersebut kurang lebih sebanyak 3 sampai 4 pcs. Sehingga dalam kurun waktu 15 Desember 2025 sampai 25 Januari 2026 terdakwa berhasil mengambil sebanyak 16 pcs model jaket / hody new Gamma Hody dan new Gamma dengan berbagai macam warna yaitu warna hitam dan cream. Pada waktu yang tidak diingat lagi sekitar pukul 19.00 wib di pinggir Jalan raya dekat Pabrik MCA yang beralamat Kp. Pajagan Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi terdakwa bertemu dengan saksi M Dede Purnawa lalu terdakwa langsung membeli 8 pcs jaket dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per pcsnya.
------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HUSEN als CODET bin BEBEN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 KUHP Jo Pasal 20 huruf (d) KUHP.----------------------------------------------
DAN KEDUA ------------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HUSEN als CODET bin BEBEN Pada waktu yang tidak diingat lagi di bulan Desember 2025 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 beralamat di pinggir Jalan raya dekat Pabrik MCA yang beralamat Kp. Pajagan Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan,menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana. perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada waktu dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan sDesember 2025 Pukul 18.00 wib bertempat bgreat di dalam pabrik PT. YOUNGJIN JAVASUKA GARMENT yang beralamat di Jl. Raya Siliwangi Km. 35 Kp. Pajagan Rt. 03/11 Ds. Benda Kab. Sukabumi, terdakwa menyuruh saksi M Dede Purnawa (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil jaket milik PT Yongjin Javasuka Garment Factory 2 yang nantinya jaket tersebut akan dibeli oleh terdakwa, akan tetapi saksi M Dede Purnawa saat itu merasa takut untuk mengambil jaket/hody tersebut. Namun mengingat saksi M Dede Purnawa sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang lalu saksi M Dede Purnawa memikirkan kembali tawaran dari terdakwa dimana hasil penjualan jaket/hody tersebut dapat digunakan saksi M Dede Purnawa untuk membayar hutang, kemudian muncullah niat saksi M Dede Purnawa untuk mengambil jaket/hody tersebut. Selanjutnya pada pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 saksi M Dede Purnawa yang merupakan karyawan PT. YOUNGJIN JAVASUKA GARMENT 2 sebagai asisten sewing masuk kerja seperti biasa pukul 06.30 wib terdakwa melakukan pengabsenan di gedung pabrik dan bekerja sampai jam 18.00 wib. Setelah karyawan perusahan telah pulang dan di tempat kerja bagian sewing sudah sepi dan aman saksi M Dede Purnawa langsung melakukan mengambil kurang lebih sebanyak 3 sampai 4 pcs jaket/hody tersebut dengan cara melipat dan memasukan kedalam celana, setelah itu saksi M Dede Purnawa melewati satpam pengecekan tanpa di geledah dan saksi M Dede Purnawa pun lolos pemeriksaan dan menuju motor saksi M Dede Purnawa dan memasukan jaket kedalam jok motor vario untuk dibawa pulang. Setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut tanpa izin pemiliknya kemudian terdakwa kembali mengulang melakukan perbuatan tersebut sampai hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 wib dimana terdakwa melakukan dengan cara yang sama dan mengambil jaket tersebut kurang lebih sebanyak 3 sampai 4 pcs. Sehingga dalam kurun waktu 15 Desember 2025 sampai 25 Januari 2026 terdakwa berhasil mengambil sebanyak 16 pcs model jaket / hody new Gamma Hody dan new Gamma dengan berbagai macam warna yaitu warna hitam dan cream. Pada waktu yang tidak diingat lagi di bulan Desember 2025 sekitar pukul 19.00 wib di pinggir Jalan raya dekat Pabrik MCA yang beralamat Kp. Pajagan Ds. Benda Kec. Cicurug Kab. Sukabumi terdakwa bertemu dengan saksi M Dede Purnawa lalu terdakwa langsung membeli 8 pcs jaket dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per pcsnya. Kemudian pada hari selasa tanggal 16 Desember 2025 terdakwa menjual 8 (delapan) jaket tersebut ke konveksi yang berada di pinggir Jalan Raya Cigombong Dekat Stasion Cigombong dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per pcs. Dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD HUSEN als CODET bin BEBEN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a KUHP.------------------------------------------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
