Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 0380/BPR-SKJ/PK/III/2023 Tanggal 31 Maret 2023 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 86,663,027,- (delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu dua puluh tujuh rupiah) Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sebidang Tanah darat dan bangunan di Blok Cibodas Rt 004/009, Desa Cisarua Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi dengan nomor SHM 1102 atas nama Yusman Hermansyah (Tergugat) dengan luas 170 m2. beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|