Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
1.BAGJA ARIATNA, SE Bin TATANG PRIATNA (Alm)
2.PILI PILNAWATI, SE Binti DJADJANG (Alm)
3.SAMSUL HIDAYAT Bin MAD HOLIL SUKENDAR (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 157/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-740/M.2.30/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGJA ARIATNA, SE Bin TATANG PRIATNA (Alm)[Penahanan]
2PILI PILNAWATI, SE Binti DJADJANG (Alm)[Penahanan]
3SAMSUL HIDAYAT Bin MAD HOLIL SUKENDAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

------------- Bahwa Terdakwa I. BAGJA ARIATNA, SE Bin TATANG PRIATNA (Alm), Terdakwa II. SAMSUL HIDAYAT Bin MAD HOLIL SUKENDAR (Alm) dan Terdakwa III. PILI PILNAWATI, SE Binti DJADJANG (Alm) sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 di Kantor BPR Sukabumi Cabang Jampang Kulon yang beralamat di Jalan Raya Jampang Kulon No. 2 Kelurahan/Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Terdakwa BAGJA ARIATNA, SE Bin TATANG PRIATNA (Alm), Terdakwa SAMSUL HIDAYAT Bin MAD HOLIL SUKENDAR (Alm) dan Terdakwa PILI PILNAWATI, SE Binti DJADJANG (Alm) yang ketiganya merupakan Karyawan di BPR Sukabumi Cabang Jampang Kulon dengan dasar Surat Keputusan Direksi Perumda BPR Kab. Sukabumi, memiliki tupoksi masing-masing sebagai berikut :
  1. Terdakwa BAGJA ARIATNA, SE sesuai dengan Keputusan Direksi PD. BPR Sukabumi Nomor : 06/SK/DIR/2005 tanggal 24 Januari 2005, menjabat sebagai Kepala Cabang Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampang kulon dengan mendapatkan gaji kurang lebih sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan tugas pokok dan fungsi :
  • Ikut pengembangan BPR Sukabumi KCP Jampang kulon;
  • Membuat Anggaran tahunan;
  • Pemasaran produk Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampang kulon.
  1. Terdakwa SAMSUL HIDAYAT sesuai dengan Surat Keputusan Badan Pembina BKPD/LPK Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor : 800/233/SK/BP.BKPD-LPK/1997 tanggal 01 01 Oktober 1997, menjabat sebagai Kepala Seksi Administrasi dan Umum dan Kasi Pemasaran di Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampang Kulon dengan tugas pokok dan fungsi :
  • Membuat pelaporan harian, bulanan berkaitan dengan neraca keuangan setiap akhir bulan;
  • Penilaian Karyawan;
  • Menerima laporan keuangan dari karyawan;
  • Menawarkan produk-produk Perumda BPR Kab. Sukabumi pada nasabah;
  • Kontroling nasabah dalam kredit macet;
  • Menerima  dan mengeluarkan laporan dari karyawan berkaitan kredit nasabah.
  1. Terdakwa PILI PILNAWATI, SE sesuai dengan Pengangkatan Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi tanggal 01 Juni 2002, menjabat sebagai Teller dan sebagai Custumer Service di BPR Sukabumi Cabang Jampang Kulon dengan gaji kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), dengan tugas pokok dan fungsi :
  • Menerima uang penyetoran baik dari nasabah ataupun karyawan bagian kredit / penagihan;
  • Menyerahkan uang yang tersangka terima kepada Teller pertama untuk dimasukan ke brangkas; 
  • Mencatat pemasukan dan pengeluaran atas uang yang diterima atau dikeluarkan oleh Teller;
  • Menginput data transaksi baik setor maupun tarik pada System ARB / Corebanking;
  • Mencetak Buku Tabungan nasabah atas penarikan atau pemasukan uang tabungan;
  • Menjelaskan produk BPR baik tabungan deposito, kredit, dan pembukaan rekening tabungan kepada nasabah;
  • Pelayanan pengaduan nasabah;
  • Tugas tambahannya menerima uang yang disetor oleh Pegawai Kantor Kas atas intruksi Kepala Kantor Kas.
  • Awalnya pada sekitar tahun 2013 ketika akan dilakukan pemeriksaan keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BPR Sukabumi, dimana pihak Direksi memerintahkan agar masing-masing Kepala Cabang untuk menjaga kualitas kredit agar tidak terjadi kredit macet atau Non Performing Load  (NPL) di masing-masing Kantor Cabang untuk mendebet saldo tabungan milik nasabah yang memiliki kredit untuk membayar angsuran kredit-nya untuk menghindari terjadinya kredit macet, karena hal tersebut terdakwa BAGJA kemudian berinisiatif untuk melakukan pengambilan uang tabungan milik nasabah yang tidak memiliki kredit dengan cara terdakwa BAGJA memerintahkan terdakwa SAMSUL HIDAYAT untuk menyerahkan data nasabah kredit yang akan macet dan menunjukkan saldo para nasabah kredit dimana ada yang saldonya cukup dan ada yang saldonya tidak mencukupi, selanjutnya terdakwa BAGJA memerintahkan kepada terdakwa SAMSUL HIDAYAT terhadap nasabah kredit yang saldonya tidak cukup agar digalang/diambil dari nasabah lain (nasabah yang tidak memiliki kredit),
  • Kemudian terdakwa SAMSUL HIDAYAT membuat List / data para nasabah yang memiliki saldo yang cukup untuk dilakukan penarikan / pengambilan uang tabungan yang akan disetujui oleh terdakwa BAGJA, kemudian List yang telah disetujui tersebut oleh terdakwa SAMSUL HIDAYAT diserahkan kepada terdakwa PILI PILNAWATI selaku Teller untuk dibuatkan slip penarikan tabungan fiktif (tanpa adanya Buku Tabungan serta tanpa seijin/sepengetahuan nasabah) lalu melakukan input data penarikan uang tabungan nasabah pada System ARB / Corebanking, agar perbuatan tersebut tidak diketahui oleh para nasabah, maka dibuatlah “System Manual” yaitu sebuah system yang dibuat sendiri oleh terdakwa SAMSUL HIDAYAT menggunakan Mircosoft Excel dengan tujuan untuk mengaburkan / memanipulasi Saldo tabungan nasabah serta untuk mencetak Saldo di Buku Tabungan nasabah apabila ada nasabah yang akan melakukan transaksi baik pengambilan atau penyetoran maka yang digunakan untuk mencetak adalah di Buku Tabungan nasabah yaitu System manual bukan menggunakan System ARB/Corebanking, sehingga akibatnya terdapat perbedaan / selisih Saldo antara di System ARB / Corebanking dengan di Buku Tabungan yang ada pada nasabah, dimana Saldo yang tercatat pada  System ARB / Corebanking jumlahnya lebih kecil dari pada yang tercatat di Buku Tabungan nasabah, sebagian besar slip penarikan fiktif tersebut tidak dibubuhkan tandatangan nasabah, namun ada juga sebagian kecil yang dibubuhkan tandatangan, dimana biasanya ditandatangani oleh terdakwa BAGJA, terdakwa SAMSUL HIDAYAT dan terdakwa PILI PILNAWATI, sementara untuk fisik uangnya diambil dari Kas Harian yang ada di Teller, dimana setiap hari kerja masing-masing Teller diberikan Kas Harian berupa uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) yang diambil dari Brangkas oleh saksi TITIM FATIMAH (selaku Teller 1) atas seijin terdakwa BAGJA selaku Kepala Cabang Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampang Kulon.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diketahui ketika saksi ASEP HIDAYATULLOH, ZA Bin UBAIDILAH (Alm) melakukan transaksi penarikan uang tabungan di Kantor BPR Sukabumi Cabang Sukaraja yaitu pada hari Jum’at tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, dari kejadian tersebut akhirnya pihak BPR SUKABUMI melakukan Audit yang pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Jumlah nasabah perumda BPR Sukabumi Kantor Cabang Jampangkulon yang uang tabungannya telah digelapkan ada sebanyak : 245 (dua ratus empat puluh lima) nasabah, dimana dalam sekali penarikan terdapat 5 s.d 6 nasabah yang nilainya bervariatif yaitu : yang terkecil sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) s.d Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pernasabah;
  • Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2013 s.d Januari 2021;
  • Total kerugian mencapai  sebesar Rp. 7.211.401.446,- (tujuh milyar dua ratus sebelas juta empat ratus satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah).
  • Bahwa penarikan/pengambilan atas uang tabungan milik para nasabah BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon tidak sepengetahuan / tidak seijin para nasabah.
  • Bahwa alat yang digunakan yaitu berupa 1 (Satu) unit Komputer dan 1 (Satu) unit Mesin Cetak / Fastbook milik inventaris Kantor yang berada di BPR Sukabumi Cabang Jampang Kulon.
  • Bahwa “System Manual” yang dibuat oleh terdakwa SAMSUL HIDAYAT bukan merupakan Aplikasi yang disediakan oleh BPR Sukabumi Cabang Jampang Kulon melainkan inisiatif para terdakwa untuk mengaburkan/memanipulasi data transaksi pada tabungan nasabah sehingga dapat leluasa mengambil uang para nasabah tanpa diketahui oleh nasabah maupun oleh pihak BPR.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa awalnya untuk menggalang / menutup angsuran kredit nasabah yang macet, namun seiring berjalan waktu banyak uang tabungan nasabah yang di tarik tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
  • Bahwa nasabah BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon yang menjadi korban para terdakwa tersebut sebanyak 245 (Dua ratus empat puluh lima) orang, dengan jumlah kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 7.211.401.446,- (Tujuh milyar dua ratus sebelas juta empat ratus satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. BAGJA ARIATNA, SE Bin TATANG PRIATNA (Alm), Terdakwa II. SAMSUL HIDAYAT Bin MAD HOLIL SUKENDAR (Alm) dan Terdakwa III. PILI PILNAWATI, SE Binti DJADJANG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

------------- Bahwa Terdakwa I. BAGJA ARIATNA, SE Bin TATANG PRIATNA (Alm), Terdakwa II. SAMSUL HIDAYAT Bin MAD HOLIL SUKENDAR (Alm) dan Terdakwa III. PILI PILNAWATI, SE Binti DJADJANG (Alm) sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 di Kantor BPR Sukabumi Cabang Jampang Kulon yang beralamat di Jalan Raya Jampang Kulon No. 2 Kelurahan/Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

 

  • Awalnya pada sekitar tahun 2013 ketika akan dilakukan pemeriksaan keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BPR Sukabumi, dimana pihak Direksi memerintahkan agar masing-masing Kepala Cabang untuk menjaga kualitas kredit agar tidak terjadi kredit macet atau Non Performing Load  (NPL) di masing-masing Kantor Cabang untuk mendebet saldo tabungan milik nasabah yang memiliki kredit untuk membayar angsuran kredit-nya untuk menghindari terjadinya kredit macet, karena hal tersebut terdakwa BAGJA kemudian berinisiatif untuk melakukan pengambilan uang tabungan milik nasabah yang tidak memiliki kredit dengan cara terdakwa BAGJA memerintahkan terdakwa SAMSUL HIDAYAT untuk menyerahkan data nasabah kredit yang akan macet dan menunjukkan saldo para nasabah kredit dimana ada yang saldonya cukup dan ada yang saldonya tidak mencukupi, selanjutnya terdakwa BAGJA memerintahkan kepada terdakwa SAMSUL HIDAYAT terhadap nasabah kredit yang saldonya tidak cukup agar digalang/diambil dari nasabah lain (nasabah yang tidak memiliki kredit),
  • Kemudian terdakwa SAMSUL HIDAYAT membuat List / data para nasabah yang memiliki saldo yang cukup untuk dilakukan penarikan / pengambilan uang tabungan yang akan disetujui oleh terdakwa BAGJA, kemudian List yang telah disetujui tersebut oleh terdakwa SAMSUL HIDAYAT diserahkan kepada terdakwa PILI PILNAWATI selaku Teller untuk dibuatkan slip penarikan tabungan fiktif (tanpa adanya Buku Tabungan serta tanpa seijin/sepengetahuan nasabah) lalu melakukan input data penarikan uang tabungan nasabah pada System ARB / Corebanking, agar perbuatan tersebut tidak diketahui oleh para nasabah, maka dibuatlah “System Manual” yaitu sebuah system yang dibuat sendiri oleh terdakwa SAMSUL HIDAYAT menggunakan Mircosoft Excel dengan tujuan untuk mengaburkan / memanipulasi Saldo tabungan nasabah serta untuk mencetak Saldo di Buku Tabungan nasabah apabila ada nasabah yang akan melakukan transaksi baik pengambilan atau penyetoran maka yang digunakan untuk mencetak adalah di Buku Tabungan nasabah yaitu System manual bukan menggunakan System ARB/Corebanking, sehingga akibatnya terdapat perbedaan / selisih Saldo antara di System ARB / Corebanking dengan di Buku Tabungan yang ada pada nasabah, dimana Saldo yang tercatat pada  System ARB / Corebanking jumlahnya lebih kecil dari pada yang tercatat di Buku Tabungan nasabah, sebagian besar slip penarikan fiktif tersebut tidak dibubuhkan tandatangan nasabah, namun ada juga sebagian kecil yang dibubuhkan tandatangan, dimana biasanya ditandatangani oleh terdakwa BAGJA, terdakwa SAMSUL HIDAYAT dan terdakwa PILI PILNAWATI, sementara untuk fisik uangnya diambil dari Kas Harian yang ada di Teller, dimana setiap hari kerja masing-masing Teller diberikan Kas Harian berupa uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) yang diambil dari Brangkas oleh saksi TITIM FATIMAH (selaku Teller 1) atas seijin terdakwa BAGJA selaku Kepala Cabang Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampang Kulon.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diketahui ketika saksi ASEP HIDAYATULLOH, ZA Bin UBAIDILAH (Alm) melakukan transaksi penarikan uang tabungan di Kantor BPR Sukabumi Cabang Sukaraja yaitu pada hari Jum’at tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, dari kejadian tersebut akhirnya pihak BPR SUKABUMI melakukan Audit yang pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
  • Jumlah nasabah perumda BPR Sukabumi Kantor Cabang Jampangkulon yang uang tabungannya telah digelapkan ada sebanyak : 245 (dua ratus empat puluh lima) nasabah, dimana dalam sekali penarikan terdapat 5 s.d 6 nasabah yang nilainya bervariatif yaitu : yang terkecil sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) s.d Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pernasabah;
  • Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2013 s.d Januari 2021;
  • Total kerugian mencapai  sebesar Rp. 7.211.401.446,- (tujuh milyar dua ratus sebelas juta empat ratus satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah).
  • Bahwa penarikan/pengambilan atas uang tabungan milik para nasabah BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon tidak sepengetahuan / tidak seijin para nasabah.
  • Bahwa alat yang digunakan yaitu berupa 1 (Satu) unit Komputer dan 1 (Satu) unit Mesin Cetak / Fastbook milik inventaris Kantor yang berada di BPR Sukabumi Cabang Jampang Kulon.
  • Bahwa “System Manual” yang dibuat oleh terdakwa SAMSUL HIDAYAT bukan merupakan Aplikasi yang disediakan oleh BPR Sukabumi Cabang Jampang Kulon melainkan inisiatif para terdakwa untuk mengaburkan/memanipulasi data transaksi pada tabungan nasabah sehingga dapat leluasa mengambil uang para nasabah tanpa diketahui oleh nasabah maupun oleh pihak BPR.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa awalnya untuk menggalang / menutup angsuran kredit nasabah yang macet, namun seiring berjalan waktu banyak uang tabungan nasabah yang di tarik tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
  • Bahwa nasabah BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon yang menjadi korban para terdakwa tersebut sebanyak 245 (Dua ratus empat puluh lima) orang, dengan jumlah kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp. 7.211.401.446,- (Tujuh milyar dua ratus sebelas juta empat ratus satu ribu empat ratus empat puluh enam rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa I. BAGJA ARIATNA, SE Bin TATANG PRIATNA (Alm), Terdakwa II. SAMSUL HIDAYAT Bin MAD HOLIL SUKENDAR (Alm) dan Terdakwa III. PILI PILNAWATI, SE Binti DJADJANG (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya