| Petitum | 
 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Akta Jual Beli Harta Peninggalan Nomor : 30 tanggal 14 April 2008 yang dibuat di hadapan Notaris LUCIANA TIRTAMAN,S.H. Notaris di Sukabumi;Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan Tergugat II telah melanggar Kode Etik Notaris PPAT yang merugikan Penggugat;Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian yang dialami sebesar Rp892.500.000,00 (delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara cash dan seketika;Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian yang dialami sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara cash dan seketika;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah diletakkan Majelis Hakim terhadap Objek Perkara berupa :
 
  Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 338/Desa Cibadak, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Desa Cibadak, Jalan Pelabuhan  Nomor 1 Cibadak,  seluas 375 M2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi)  Terdaftar Atas Nama Nyonya TJUNG KIAT NIO alias    TUTI SUHAENI;Sebidang Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 340/Desa Cibadak, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Desa Cibadak, Jalan Pelabuhan  Nomor 1 Cibadak,  seluas 225 M2 (tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi)  Terdaftar Atas Nama Nyonya TJUNG KIAT NIO alias TUTI SUHAENI.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I lalai memenuhi isi Putusan ini semenjak Aanmaning Pertama;Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara A quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding dan Kasasi;Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara A quo;Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo; |