Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor 20/SPK/BPR-TTG/XI/2022 ditandatangani tanggal 17 November 2024 dibukukan oleh NORMA YUNITA SH. M.Kn. Notaris dan PPAT Sukabumi; ------------------------------------------------------------------
- Menetapkan bahwa Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai Surat Perjanjian Kredit Nomor 20/SPK/BPR-TTG/XI/2022 ditandatangani tanggal 17 November 2024 dibukukan oleh NORMA YUNITA SH. M.Kn. Notaris dan PPAT Sukabumi;----------
- Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk membayar hutang pokok dan bunga secara lunas dan seketika Rp. 64. 802.762,- (enam puluh empat juta delapan ratus dua ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Hutang Pokok : Rp. 8.040.455,-
Hutang Bunga : Rp. 4.800.000,-
Administrasi Keterlambatan : Rp. 51.988.307,-
Total tunggakan : Rp. 64. 802.762,-
- Apabila Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) tidak melunasi seluruh pinjaman/hutang (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap objek jaminan Sertifikat Hak Milik atas SEBIDANG TANAH PERTANIAN BESERTA YANG ADA DIATASNYA DENGAN BUKTI KEPEMILIKAN BERUPA SHM NOMOR 1699 SELUAS 877 M2 ATAS NAMA EMUL MULYADI TERLETAK DI DUSUN KALAPAPERA KECAMATAN NAGRAK, KABUPATEN SUKABUMI dilelang oleh PT BPR TUTUR GANDA atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) BOGOR dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/hutang Para Tergugat kepada Penggugat; —--------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) untuk mengosongkan dan menyerahkan SEBIDANG TANAH PERTANIAN BESERTA YANG ADA DIATASNYA DENGAN BUKTI KEPEMILIKAN BERUPA SHM NOMOR 1699 SELUAS 877 M2 ATAS NAMA EMUL MULYADI TERLETAK DI DUSUN KALAPAPERA KECAMATAN NAGRAK, KABUPATEN SUKABUMI; —-------
- Menghukum Tergugat I (satu) dan Tergugat II (dua) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ; —------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum berupa keberatan atau pun upaya hukum lainnya. (uitvoerbaar bij voorraad) ; —-------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; —--------------------------------------------------------
|