Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
HENDRIK Als REVAN Als UNE Als KUNE Bin MADTOMI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 251/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1356/M.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK Als REVAN Als UNE Als KUNE Bin MADTOMI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa HENDRIK Als REVAN Als UNE Als KUNE Bin Alm. MADTOMI pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Halaman Parkir Rumah Kontrakan di Kampung Cikurutug Rt.007/005 Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB awalnya terdakwa sedang berada dirumah saksi ACHMAD AMSORI Als LUKMAN Als LUK Bin YAISN (terpidana dalam perkara lain yang telah diputus PN Cibadak yang mempunyai kekuatan hukum tetap) di Kampung Sindang Resmi Cicurug lalu terdakwa berniat untuk melakukan pengambilan sepeda motor milik orang lain yang saat itu terdakwa meminta saksi ACHMAD AMSORI Als LUKMAN untuk mengantarkannya lalu terdakwa diantarkan oleh saksi ACHMAD AMSORI Als LUKMAN menggunakan sepeda motor jenis Supra X 125 warna Merah Hitam miliknya menuju sebuah rumah kontrakan di Kampung Cikurutug Rt.007/005 Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Sesampainya dilokasi rumah kontrakan tersebut terdakwa berjalan mendekati lokasi rumah dan membuka pintu pagar yang tidak terkunci masuk kehalaman rumah kontrakan melihat ada beberapa unit sepeda motor, kemudian terdakwa menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : F-4329-IX warna Merah milik saksi korban RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM lalu merusak lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci palsu Leter T yang telah dipersiapkannya hingga lampu indicator sepeda motor menyala, setelah itu terdakwa mendorongnya keluar halaman rumah kontrakan tersebut lalu menghidupkan mesin sepeda motor dan langsung membawanya pergi menuju rumah saksi ACHMAD AMSORI Als LUKMAN dan menyimpannya dirumah saksi ACHMAD AMSORI Als LUKMAN. Selanjutnya terdakwa kembali menuju lokasi rumah kontrakan tersebut dengan berjalan kaki lalu menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy No.Pol : B-3486-SKS warna Hitam milik Inventaris PT. LODGE EGOLOGIK yang digunakan oleh saksi DWI MESTIANTI, setelah itu terdakwa merusak lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci palsu Leter T hingga lampu indicator sepeda motor menyala lalu terdakwa mendorongnya keluar halaman rumah kontrakan dan menghidupkan mesin sepeda motor langsung membawanya pergi menuju rumah saksi ACHMAD AMSORI Als LUKMAN. Kemudian terdakwa menyuruh saksi ACHMAD AMSORI Als LUKMAN untuk menjualkan sepeda motor Honda Spacy tersebut dan berhasil dijual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk sepeda motor Honda Beat terdakwa menjualnya kepada orang tidak dikenal didaerah Banten, dan uang hasil penjualan kedua unit sepeda motor tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM dan pihak PT. LODGE EGOLOGIK mengalami kerugian kurang lebih seluruhnya sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa HENDRIK Als REVAN Als UNE Als KUNE Bin Alm. MADTOMI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

 

SUBSIDIAIR

 

----------- Bahwa Terdakwa HENDRIK Als REVAN Als UNE Als KUNE Bin Alm. MADTOMI pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Halaman Parkir Rumah Kontrakan di Kampung Cikurutug Rt.007/005 Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa sedang berada dirumah saksi ACHMAD AMSORI Als LUKMAN Als LUK Bin YAISN (terpidana dalam perkara lain yang telah diputus PN Cibadak yang mempunyai kekuatan hukum tetap) di Kampung Sindang Resmi Cicurug lalu terdakwa berniat untuk melakukan pengambilan sepeda motor milik orang lain yang saat itu terdakwa meminta saksi ACHMAD AMSORI Als LUKMAN untuk mengantarkannya lalu terdakwa diantarkan oleh saksi ACHMAD AMSORI Als LUKMAN menggunakan sepeda motor jenis Supra X 125 warna Merah Hitam miliknya menuju sebuah rumah kontrakan di Kampung Cikurutug Rt.007/005 Desa Pasawahan Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi. Sesampainya dilokasi rumah kontrakan tersebut terdakwa membuka pintu pagar yang tidak terkunci melihat ada beberapa unit sepeda motor, kemudian terdakwa menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : F-4329-IX warna Merah milik saksi korban RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM lalu membuka kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T yang telah dipersiapkannya hingga lampu indicator sepeda motor menyala, setelah itu terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor dan langsung membawanya pergi menuju rumah saksi ACHMAD AMSORI Als LUKMAN dan menyimpannya dirumah saksi ACHMAD AMSORI Als LUKMAN. Selanjutnya terdakwa kembali menuju lokasi rumah kontrakan tersebut dengan berjalan kaki lalu menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy No.Pol : B-3486-SKS warna Hitam milik Inventaris PT. LODGE EGOLOGIK yang digunakan oleh saksi DWI MESTIANTI, setelah itu terdakwa membuka lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T hingga lampu indicator sepeda motor menyala lalu terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor langsung membawanya pergi menuju rumah saksi ACHMAD AMSORI Als LUKMAN. Kemudian terdakwa menyuruh saksi ACHMAD AMSORI Als LUKMAN untuk menjualkan sepeda motor Honda Spacy tersebut dan berhasil dijual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk sepeda motor Honda Beat terdakwa menjualnya kepada orang tidak dikenal didaerah Banten, dan uang hasil penjualan kedua unit sepeda motor tersebut telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya, sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban RIZKI AZHARI Bin JEJEN SM dan pihak PT. LODGE EGOLOGIK mengalami kerugian kurang lebih seluruhnya sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa HENDRIK Als REVAN Als UNE Als KUNE Bin Alm. MADTOMI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya