Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Cbd MULKAN BALYA, S.H., M.H. WAHYUDIN Bin IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-582/M.2.30/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDIN Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa WAHYUDIN Bin Alm. IBRAHIM bersama-sama dengan SARKUM Als AKUM (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 02.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah di Kampung Ciwarung Rt.001/Rw.004 Desa Cibunarjaya Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB awalnya terdakwa bersama dengan SARKUM Als AKUM (DPO) merencanakan untuk melakukan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum, setelah adanya persekutuan tersebut terlebih dahulu terdakwa dengan SARKUM Als AKUM (DPO) mempersiapkan alat untuk mempermudah saat akan mengambil barang milik orang lain yang saat itu terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis Golok yang disimpan dibalik jaket yang digunakannya dan SARKUM Als AKUM (DPO) membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau daging yang diismpan didalam tas pinggang warna hijau yang digunakannya. Selanjutnya terdakwa dengan SARKUM Als AKUM (DPO) berangkat menggunakan angkutan umum dari daerah Cicurug dan turun di sekitar pintu Tol masuk Bocimi Parungkuda. Kemudian terdakwa dengan SARKUM Als AKUM (DPO) berjalan masuk sebuah gang lalu menunggu waktu tengah malam sambil mencari sasaran rumah warga yang akan dijadikan tempat mengambil barang miliknya, dan tepatnya pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 02.15 WIB terdakwa dengan SARKUM Als AKUM (DPO) menemukan rumah salah satu warga milik saksi INTAN PANDINI PERNIAWATI Binti H. IWAN di Kampung Ciwarung Rt.001/Rw.004 Desa Cibunarjaya Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi yang kondisinya sedang sepi, lalu terdakwa dengan SARKUM Als AKUM (DPO) masuk kedalam area rumah dengan melewati gerbang rumah yang tidak terkunci dan berjalan menuju jendela depan lalu SARKUM Als AKUM (DPO) mencongkel sela-sela jendela tersebut menggunakan pisau yang dibawanya hingga jendela berhasil dibuka setelah itu SARKUM Als AKUM (DPO) masuk kedalam rumah melalui jendela dan mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi warna hitam yang tergeletak di kursi ruang tamu lalu SARKUM Als AKUM (DPO) menyerahkan Handphone tersebut kepada terdakwa yang menunggu diluar dekat jendela yang saat itu saksi INTAN PANDINI PERNIAWATI terbangun dan melihat ada SARKUM Als AKUM (DPO) lalu berteriak “ayah ada maling” sambil berlari masuk kedalam kamarnya dan dikejar oleh SARKUM Als AKUM (DPO) dan terjadi tarik menarik pintu kamar hingga saksi INTAN PANDINI PERNIAWATI berhasil menutup pintu kamarnya. Kemudian SARKUM Als AKUM (DPO) menghampiri terdakwa yang ada didekat jendela dan menyuruh untuk ikut masuk kedalam rumah lalu terdakwa pun masuk kedalam rumah sambil memegang senjata tajam golok yang dibawanya, setelah itu terdakwa dengan SARKUM Als AKUM (DPO) melihat ada Ibu saksi INTAN PANDINI PERNIAWATI yaitu saksi RINRIN MARINAH dan keponakannya yaitu Sdri. NIA yang membuka pintu kamar lalu SARKUM Als AKUM (DPO) langsung masuk kedalam kamar menodongkan pisau dan mengancam saksi RINRIN dan Cucunya untuk diam, kemudian ada Ayah dari saksi INTAN PANDINI PERNIAWATI yaitu saksi H. IWAN yang juga ikut terbangun melihat kondisi saksi RINRIN dan Cucunya sedang diancam menggunakan pisau lalu saksi H. IWAN berusaha lari keluar rumah untuk meminta tolong kemudian terdakwa dengan SARKUM Als AKUM (DPO) langsung mengejarnya lalu SARKUM Als AKUM (DPO) mendorong badan saksi H. IWAN hingga terjatuh dan melukai bagian tangan sebelah kanan menggunakan pisau yang dipegangnya, lalu saksi H. IWAN yang merasa kelelahan duduk dipinggir jalan dekat gerbang rumahnya dan terdakwa menjaga saksi H. IWAN sambil mengancamnya untuk diam dengan mengacungkan golok yang dipegangnya kearah saksi H. IWAN, sedangkan SARKUM Als AKUM (DPO) kembali masuk kedalam rumah tiba-tiba saksi H. IWAN langsung berdiri dan berusaha melarikan diri lalu terdakwa langsung membacokan golok yang dipegangnya mengenai bagian kepala saksi H. IWAN sebanyak 2 (dua) kali, setelah itu terdakwa dengan SARKUM Als AKUM (DPO) langsung melarikan diri meninggalkan lokasi rumah saksi INTAN PANDINI PERNIAWATI sambil membawa Handphone tersebut. Selanjutnya terdakwa dengan SARKUM Als AKUM (DPO) menjual Handphone Xiaomi Redmi tersebut kepada saksi MARYANI Als ONDON Bin Alm. AHYAT (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan uang tersebut telah habis terdakwa dengan SARKUM Als AKUM (DPO) pergunakan untuk keperluan pribadinya, sampai akhirnya terdakwa pun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa ketika terdakwa bersama dengan SARKUM Als AKUM (DPO) melakukan pengambilan 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Redmi warna hitam tersebut dilakukan secara paksa serta tanpa mempunyai ijin dari saksi INTAN PANDINI PERNIAWATI dan mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selain itu akibat perbuatan terdakwa dengan SARKUM Als AKUM (DPO), saksi H. IWAN mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : R/92/VER/ANI/XII/2024/RS.SKW tanggal 26 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh RSUD Sekarwangi dan ditandangani oleh dr. Fakhry Rasyid Faqih dengan Hasil Pemeriksaan :
  • Terdapat luka terbuka di area kepala, lima sentimeter dari garis tengah belakang ke arah kiri, sepuluh sentimeter dari puncak kepala, ukuran tiga kali nol koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter tepi tidak rata, dasar jaringan otot, berbentuk tidak beraturan, disertai perdarahan aktif.
  • Terdapat luka terbuka diarea kepala sepuluh sentimeter dari garis tengah belakang kea rah kanan tujuh sentimeter di puncak kepala, ukuran tiga kali nol koma satu sentimeter kali nol koma satu sentimeter, tepi tidak rata dasar jaringan kulit, berbentuk garis, tidak disertai perdarahan aktif.

Kesimpulan : Trauma kepala akibat benda tumpul.

 

------------ Perbuatan Terdakwa WAHYUDIN Bin Alm. IBRAHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya