Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2023/PN Cbd 1.PROF. DR. IR. H. Isman Kadar, MM.
2.Hj. Heryati, SE.
1.Fatahillah
2.PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
3.Cun Kiang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 27 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PROF. DR. IR. H. Isman Kadar, MM.
2Hj. Heryati, SE.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erwin Disky Rinaldo, S.H., M.H.PROF. DR. IR. H. Isman Kadar, MM.
2Erwin Disky Rinaldo, S.H., M.H.Hj. Heryati, SE.
Tergugat
NoNama
1Fatahillah
2PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
3Cun Kiang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adala PELAWAN yang baik karena memiliki dasar hukumnya.
  3. Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab TERLAWAN II
  4. Menyatakan TERLAWAN I adalah Pembeli Objek Tanah Yang Tidak Beritikad Baik sehingga tidak dilindungi hukum.
  5. Menyatakan dengan hukum bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak No.:2/Pen.Pdt.Eks.Aan/2023/PN.Cbd tanggal 8 Februari 2023 adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  6. Memerintahkan PARA TERLAWAN untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
  7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun PARA TERLAWAN melakukan upaya hukum banding atau kasasi.
  8. Menghukum PARA  TERLAWAN untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak