Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISA Als TEUKU AMAT Bin Alm. M. YUSUF (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Cigenteng Rt.001/Rw.007 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. ARI (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk mengedarkan/menjual obat daftar G jenis Hexymer dengan janji terdakwa akan mendapatkan keuntungan uang dari hasil mengedarkan / menjual obat tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. ARI (DPO), dan setelah mendapatkan tawaran tersebut terdakwa pun menyanggupinya lalu sdr. ARI (DPO) mengajak terdakwa untuk janjian bertemu di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan, kemudian sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max No.Pol B-5064-BMI warna hitam miliknya dan bertemu dengan sdr. ARI (DPO) lalu menyerahkan 2 (dua) pot obat jenis Hexymer masing-masing pot berisi 1.000 (seribu) butir dengan jumlah seluruhnya 2.000 (dua ribu) butir kepada terdakwa, dan setelah menerima obat jenis Hexymer tersebut terdakwa langsung membawa pulang ke rumahnya sambil menunggu arahan dari sdr. ARI (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. ARI (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 2 (dua) pot obat jenis Hexymer tersebut kepada pembeli yaitu sdr. ACIL (DPO) dengan tidak memiliki izin edar yang ada di daerah Kecamatan Karang Hawu Cisolok Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa pun langsung berangkat menggunakan sepeda motornya sambil membawa 2 (dua) pot obat jenis Hexymer tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB sesampainya terdakwa di daerah Karang Hawu tepatnya di Kampung Cigenteng Rt.001/Rw.007 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi terdakwa menunggu di sebuah warung, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi BUDI IRIYANTO dan saksi DIAN ROSTIANTO, S.Sos yang merupakan Anggota Polisi Sektor Cisolok wilayah Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang tanpa izin edar yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan obat yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) pot obat jenis Hexymer sebanyak 1.000 (seribu) butir yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motornya dan 1 (satu) pot obat jenis Hexymer sebanyak 1.000 (seribu) butir yang tersimpan di dalam tas ransel warna hitam yang terdakwa gunakan berikut 1 (satu) unit smartphone Android merek Oppo A55 warna hitam serta sepeda motor Yamaha N-Max miliknya yang digunakan untuk bertransaksi dalam mengedarkan obat jenis Hexymer tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut hasil menerima dari sdr. ARI (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polsek Cisolok mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut dan diserahkan kepada saksi NAUFAN BAYUADJI, SH dan saksi JULIUS PUTRA AVIANTO yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 6749/NOF/2025 tanggal 13 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,4240 gram (No. BB: 3746/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB: 3746/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,2816 gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ISA Als TEUKU AMAT Bin Alm. M. YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISA Als TEUKU AMAT Bin Alm. M. YUSUF (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Cigenteng Rt.001/Rw.007 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. ARI (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk mengedarkan/menjual obat daftar G jenis Hexymer dengan janji terdakwa akan mendapatkan keuntungan uang dari hasil mengedarkan / menjual obat tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari sdr. ARI (DPO), dan setelah mendapatkan tawaran tersebut terdakwa pun menyanggupinya lalu sdr. ARI (DPO) mengajak terdakwa untuk janjian bertemu di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan, kemudian sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max No.Pol B-5064-BMI warna hitam miliknya dan bertemu dengan sdr. ARI (DPO) lalu menyerahkan 2 (dua) pot obat jenis Hexymer masing-masing pot berisi 1.000 (seribu) butir dengan jumlah seluruhnya 2.000 (dua ribu) butir kepada terdakwa, dan setelah menerima obat jenis Hexymer tersebut terdakwa langsung membawa pulang ke rumahnya sambil menunggu arahan dari sdr. ARI (DPO).
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. ARI (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 2 (dua) pot obat jenis Hexymer tersebut kepada pembeli yaitu sdr. ACIL (DPO) yang ada di daerah Kecamatan Karang Hawu Cisolok Kabupaten Sukabumi (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”), dimana setelah menerima arahan tersebut terdakwa pun langsung berangkat menggunakan sepeda motornya sambil membawa 2 (dua) pot obat jenis Hexymer tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB sesampainya terdakwa di daerah Karang Hawu tepatnya di Kampung Cigenteng Rt.001/Rw.007 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi terdakwa menunggu di sebuah warung, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi BUDI IRIYANTO dan saksi DIAN ROSTIANTO, S.Sos yang merupakan Anggota Polisi Sektor Cisolok wilayah Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang tanpa izin edar yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan obat yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) pot obat jenis Hexymer sebanyak 1.000 (seribu) butir yang tersimpan di dalam bagasi sepeda motornya dan 1 (satu) pot obat jenis Hexymer sebanyak 1.000 (seribu) butir yang tersimpan di dalam tas ransel warna hitam yang terdakwa gunakan berikut 1 (satu) unit smartphone Android merek Oppo A55 warna hitam serta sepeda motor Yamaha N-Max miliknya yang digunakan untuk bertransaksi dalam mengedarkan obat jenis Hexymer tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut hasil menerima dari sdr. ARI (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polsek Cisolok mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut dan diserahkan kepada saksi NAUFAN BAYUADJI, SH dan saksi JULIUS PUTRA AVIANTO yang merupakan anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 6749/NOF/2025 tanggal 13 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,4240 gram (No. BB: 3746/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB: 3746/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,2816 gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ISA Als TEUKU AMAT Bin Alm. M. YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |