Petitum |
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT terbukti telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 385,787,343,- (tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga sebesar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), terhitung sejak diajukannya Gugatan dalam perkara ini sampai dengan TERGUGAT melaksanakan Putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk/Type : Merk/Type: MITSUBISHI PAJERO SPORT 2.4L DAKAR-H (4x2) 8A/T, No.Rangka : MK2KRWPNUKJ008658, No.Mesin : 4N15UGB2019, Tahun : 2019, Warna : HITAM MIKA, Nopol : F 1834 VE;
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya Verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pekara ini.
|