Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa IRWANDI Als PAUS Bin ABDUL MUIS pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024, sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Selakopi, Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya ketika Saksi GANJAR FIRMANSYAH , Saksi IRLAN MAULANA dan Saksi MOCHAMAD DANI WAHYUDI yang merupakan anggota Intel Polres Sukabumi saat sedang melakukan Tugas pemantauan peredaran narkoba dan obat keras tanpa ijin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan / peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer setelah dilakukan pendalaman didapatkan bahwa yang menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tersebut adalah Terdakwa IRWANDI Als PAUS Bin ABDUL MUIS, atas dasar informasi tersebut maka pihak Kepolisian langsung menuju kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Selakopi, Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Lalu sesampainya mereka di kontrakan terdakwa langsung menghampiri dan menanyakan tentang obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tersebut, kemudian terdakwa mengakui bahwa dirinya menyimpan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tersebut yang disimpan terdakwa di dalam tas selempang yang berada di kamar terdakwa.
- Bahwa kemudian atas keterangan terdakwa tersebut dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan :
- 60 (enam puluh) butir obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip, diduga Tramadol;
- 567 (lima ratus enam puluh tujuh) butir obat warna kuning, diduga jenis Hexymer;
- Uang tunai sejumlah Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) hasil penjualan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tersebut;
- 1 (satu) unit smartphone android merek ZTE 8050, warna biru Tosca, nomor simcard Telkomsel 0821-2223-8187, yang digunakan terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tersebut dari Sdr RAHMAD (DPO) yaitu dengan cara Terdakwa menerima obat tersebut dari orang suruhannya Sdr RAHMAD (DPO) yaitu Sdr DIMAS (DPO) dengan cara terdakwa ditelepon lewat Whatsapp terlebih dahulu oleh Sdr RAHMAD (DPO) dan memberitahukan bahwa Sdr DIMAS (DPO) akan mengantarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tersebut kepada terdakwa. Lalu pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib, di Jalan Raya Selakopi, Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menerima obat-obatan keras dari Sdr. DIMAS (DPO), yaitu sebanyak 20 (dua puluh) lembar atau 200 (dua ratus) butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) bungkus obat Hexymer, yang masing-masing beirisi 3 (tiga) butir atau seluruhnya berjumlah 600 (enam ratus) butir
- Bahwa Terdakwa obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut untuk diedarkan dengan cara dijual secara bebas di kontrakan Terdakwa dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir untuk obat tramadol dan obat Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-paket / bungkus yang berisi 3 (tiga) butir. Yang mana Terdakwa telah berhasil menjual sebagian obat-obat tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6751/NOF/2024 tanggal 13 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Dra. Fitryana Hawa dan Kompol Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2350 gram diberi (No. BB 3751/2024/OF)
- 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,3470 gram (No. BB : 3752/2024/OF).
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 3751/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna Kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,1115 gram.
- No. BB : 3752/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,1123 gram.
- Bahwa Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk ke dalam obat keras sesuai dengan Undang-Undang Obat Keras (Staatsblad. No. 419 tgl. 22 Desember 1949) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi, yang mana hanya dapat diperjual-belikan di Apotek dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa bukan tenaga kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sehingga tidak dapat melakukan pembelian dan menjual atau mengedarkan obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENYDIL.
Perbuatan Terdakwa IRWANDI Als PAUS Bin ABDUL MUIS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA
---------- Terdakwa IRWANDI Als PAUS Bin ABDUL MUIS pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024, sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Selakopi, Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya ketika Saksi GANJAR FIRMANSYAH , Saksi IRLAN MAULANA dan Saksi MOCHAMAD DANI WAHYUDI yang merupakan anggota Intel Polres Sukabumi saat sedang melakukan Tugas pemantauan peredaran narkoba dan obat keras tanpa ijin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan / peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer setelah dilakukan pendalaman didapatkan bahwa yang menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tersebut adalah Terdakwa IRWANDI Als PAUS Bin ABDUL MUIS, atas dasar informasi tersebut maka pihak Kepolisian langsung menuju kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Selakopi, Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Lalu sesampainya mereka di kontrakan terdakwa langsung menghampiri dan menanyakan tentang obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tersebut, kemudian terdakwa mengakui bahwa dirinya menyimpan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tersebut yang disimpan terdakwa di dalam tas selempang yang berada di kamar terdakwa.
- Bahwa kemudian atas keterangan terdakwa tersebut dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan :
- 60 (enam puluh) butir obat tanpa merek dalam bentuk kemasan strip, diduga Tramadol;
- 567 (lima ratus enam puluh tujuh) butir obat warna kuning, diduga jenis Hexymer;
- Uang tunai sejumlah Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) hasil penjualan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tersebut;
- 1 (satu) unit smartphone android merek ZTE 8050, warna biru Tosca, nomor simcard Telkomsel 0821-2223-8187, yang digunakan terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tersebut dari Sdr RAHMAD (DPO) yaitu dengan cara Terdakwa menerima obat tersebut dari orang suruhannya Sdr RAHMAD (DPO) yaitu Sdr DIMAS (DPO) dengan cara terdakwa ditelepon lewat Whatsapp terlebih dahulu oleh Sdr RAHMAD (DPO) dan memberitahukan bahwa Sdr DIMAS (DPO) akan mengantarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tersebut kepada terdakwa. Lalu pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib, di Jalan Raya Selakopi, Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menerima obat-obatan keras dari Sdr. DIMAS (DPO), yaitu sebanyak 20 (dua puluh) lembar atau 200 (dua ratus) butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) bungkus obat Hexymer, yang masing-masing beirisi 3 (tiga) butir atau seluruhnya berjumlah 600 (enam ratus) butir
- Bahwa Terdakwa obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut untuk diedarkan dengan cara dijual secara bebas di kontrakan Terdakwa dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir untuk obat tramadol dan obat Hexymer dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per-paket / bungkus yang berisi 3 (tiga) butir. Yang mana Terdakwa telah berhasil menjual sebagian obat-obat tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6751/NOF/2024 tanggal 13 Desember 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Dra. Fitryana Hawa dan Kompol Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning kode MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2350 gram diberi (No. BB 3751/2024/OF)
- 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,3470 gram (No. BB : 3752/2024/OF).
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 3751/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna Kuning yang mengandung Trihexyphenidyl, dengan berat netto seluruhnya 1,1115 gram.
- No. BB : 3752/2024/OF berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol, dengan berat netto seluruhnya 2,1123 gram.
- Bahwa Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk ke dalam obat keras sesuai dengan Undang-Undang Obat Keras (Staatsblad. No. 419 tgl. 22 Desember 1949) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Wajib Daftar Obat Jadi, yang mana hanya dapat diperjual-belikan di Apotek dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa bukan tenaga kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sehingga tidak dapat melakukan pembelian dan menjual atau mengedarkan obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENYDIL.
Perbuatan Terdakwa IRWANDI Als PAUS Bin ABDUL MUIS sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |