Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2025/PN Cbd ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH RYAN ARDIAN SAPUTRA Als RYAN Bin LUKMAN MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1235/M.2.30/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYAN ARDIAN SAPUTRA Als RYAN Bin LUKMAN MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa RYAN ARDIAN SAPUTRA ALIAS RYAN BIN LUKMAN MUHAMMAD pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul12.30 WIB dan pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 12. 30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Palangan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi dan Jalan Raya Selakopi Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa melalui whatsapp dan memesan obat-obatan jenis tramadol kepada terdakwa sebanyak 15 lembar/150 butir, lalu terdakwa dan  saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih sepakat akan bertemu di Jalan Raya Palangan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa pergi menuju lokasi yang dimaksud tersebut, setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa bertemu saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih, lalu terdakwa memberikan obat-obatan jenis tramadol kepada saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih sebanyak 15 lembar/150 butir dan terdakwa menerima uang pembayaran obat-obatan tersebut sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) per 5 lembar/50 butir dengan total uang pembayaran tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih, selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih.

Bahwa pada  hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 12. 30 WIB saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih kembali menghubungi terdakwa melalui whatsapp dan memesan obat-obatan jenis tramadol kepada terdakwa sebanyak 20 lembar/20 butir, lalu terdakwa terlebih dahulu menemui sdr. Nailul (masuk dalam DPO) dan memesan obat-obatan jenis tramadol kepada sdr. Nailul sebanyak 20 lembar/20 butir sesuai pesanan saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih, lalu sdr. Nailul memberikan obat-obatan jenis tramadol kepada terdakwa sebanyak 20 lembar/200 butir, kemudian terdakwa membayar obat-obatan jenis tramadol sebanyak 20 lembar/200 butir tersebut sebesar Rp. 180.000,- per 5 lembar/50 butir dengan total pembayaran sebesar Rp. 720.000,- (Tujuh Ratus Dua puluh Ribu Rupiah) kepada sdr. Nailul, lalu ketika saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih sedang berada di rumah yang beralamat di Kampung Cibuluh Kecamatan Kapalanunggal Kabupaten Sukabumi datang saksi Yudha Dwi Saputra, saksi Calvin Situmorang, saksi Harry Hardiana (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sukabumi) melakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih dan ditemukan barang berupa 2 butir obat-obatan jenis tramadol, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap  saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih, lalu saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih mengakui 2 butir obat-obatan jenis tramadol tersebut diperoleh dari terdakwa, sehingga Anggota Kepolisian Polres Sukabumi melakukan pengembangan dan pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 00.47 WIB di depan Alfamart Palangan kampung Kompa Kecamatan parung Kuda Kabupaten Sukabumi Anggota Kepolisian Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu ditemukan dalam penguasaan terdakwa barang berupa obat-obatan jenis tramadol sebanyak 20 lembar/200 butir dan 1 (satu) unit Hanphone merek Infinix Type Hot 40 Pro warna Gold, selain itu Anggota Kepolisian Polres Sukabumi mengamankan 1 (satu) unit motor merek Mio Gear Warna Merah Hitam dengan kunci kontaknya, selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa terdakwa melakukan transaksi jual-beli obat-obatan Tramadol dengan sdr. Nailul kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali selama 2 (dua) minggu sebelum Anggota Kepolisian Polres Sukabumi  melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian setelah terdakwa membeli obat-obatan tersebut terdakwa menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut kepada pembeli yang memesan obat-obatan tersebut kepada terdakwa.

Bahwa terdakwa melakukan transaksi jual-beli obat-obatan Tramadol dengansaksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali selama 2 (dua) minggu sebelum Anggota Kepolisian Polres Sukabumi  melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0197/NOF/2025 tanggal 23 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :

  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4920 gram (No. BB : 0078/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 0078/2025/OF mengandung  mengandung Tramadol,

 

Kesimpulan:

  • No. BB : 0078/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.

 

Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL  tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa RYAN ARDIAN SAPUTRA ALIAS RYAN BIN LUKMAN MUHAMMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa RYAN ARDIAN SAPUTRA ALIAS RYAN BIN LUKMAN MUHAMMAD pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 00.47 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan Alfamart Palangan kampung Kompa Kecamatan parung Kuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB saksi Yudha Dwi Saputra, saksi Calvin Situmorang, saksi Harry Hardiana (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sukabumi) mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan ada seseorang yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di rumah Kontrakan yang bertempat di Kampung Cibuluh Kecamatan Kapalanunggal Kabupaten Sukabumi, sehingga Anggota Kepolisian Polres Sukabumi menuju lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi tersebut Anggota Kepolisian Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih dan ditemukan barang berupa 2 butir obat-obatan jenis tramadol, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap  saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih, lalu saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih mengakui 2 butir obat-obatan jenis tramadol tersebut diperoleh dari terdakwa, sehingga Anggota Kepolisian Polres Sukabumi melakukan pengembangan dan pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 00.47 WIB di depan Alfamart Palangan kampung Kompa Kecamatan parung Kuda Kabupaten Sukabumi Anggota Kepolisian Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu ditemukan dalam penguasaan terdakwa barang berupa obat-obatan jenis tramadol sebanyak 20 lembar/200 butir dan 1 (satu) unit Hanphone merek Infinix Type Hot 40 Pro warna Gold, selain itu Anggota Kepolisian Polres Sukabumi mengamankan 1 (satu) unit motor merek Mio Gear Warna Merah Hitam dengan kunci kontaknya, kemudian Anggota Kepolisian Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan kepada terdakwa, lalu terdakwa mengakui obat-obatan jenis tramadol sebanyak 20 lembar/200 butir diperoleh dari sdr. Nailul (DPO)  dan terdakwa melakukan transaksi jual-beli obat-obatan Tramadol dengan sdr. Nailul kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali, serta terdakwa juga melakukan transaksi jual-beli obat-obatan Tramadol dengan saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali, selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih (dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa melalui whatsapp dan memesan obat-obatan jenis tramadol kepada terdakwa sebanyak 15 lembar/150 butir, lalu terdakwa dan  saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih sepakat akan bertemu di Jalan Raya Palangan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa pergi menuju lokasi yang dimaksud tersebut, setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa bertemu saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih, lalu terdakwa memberikan obat-obatan jenis tramadol kepada saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih sebanyak 15 lembar/150 butir dan terdakwa menerima uang pembayaran obat-obatan tersebut sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) per 5 lembar/50 butir dengan total uang pembayaran tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih.

Bahwa pada  hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 12. 30 WIB saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih kembali menghubungi terdakwa melalui whatsapp dan memesan obat-obatan jenis tramadol kepada terdakwa sebanyak 20 lembar/20 butir, lalu terdakwa terlebih dahulu menemui sdr. Nailul (masuk dalam DPO) dan memesan obat-obatan jenis tramadol kepada sdr. Nailul sebanyak 20 lembar/20 butir sesuai pesanan saksi Muhammad Zaenal Alfin Alias Zaenal Bin Asep Jarasih, lalu sdr. Nailul memberikan obat-obatan jenis tramadol kepada terdakwa sebanyak 20 lembar/200 butir, kemudian terdakwa membayar obat-obatan jenis tramadol sebanyak 20 lembar/200 butir tersebut sebesar Rp. 180.000,- per 5 lembar/50 butir dengan total pembayaran sebesar Rp. 720.000,- (Tujuh Ratus Dua puluh Ribu Rupiah) kepada sdr. Nailul.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0197/NOF/2025 tanggal 23 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :

  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4920 gram (No. BB : 0078/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 0078/2025/OF mengandung  mengandung Tramadol,

 

Kesimpulan:

  • No. BB : 0078/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa RYAN ARDIAN SAPUTRA ALIAS RYAN BIN LUKMAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya