| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SULAIMAN KURDI Bin SYARIFUDDIN pada waktu yang tidak di ingat pada bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Cijambe Desa Cijulang Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi dan di Jalan Raya Cikembang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekira 2 (dua) minggu sebelum pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 atau pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada bulan Agustus 2025, Terdakwa bertemu dengan Sdr. RAHMADANA (DPS) di sekitar wilayah Kabupaten Sukabumi, lalu Sdr. RAHMADANA (DPS) menyampaikan kepada Terdakwa apabila membutuhkan obat jenisTramadol dan Hexymer dapat dibeli secara online melalui akun Facebook bernama ALEXANDER HCI (DPO), lalu Terdakwa merasa tertarik sehingga Terdakwa melakukan pemesanan melalui akun Facebook bernama ALEXANDER HCI (DPO) untuk membeli 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer dengan total keseluruhan harga sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) melalui BRILINK ke akun DANA yang tidak dapat diingat secara pasti nama dan nomor akun tersebut, lalu akun Facebook tersebut mengirim peta lokasi tempat penyimpanan obat-obatan tersebut ke akun Facebook Terdakwa, sehingga Terdakwa berangkat seorang diri menggunakan kendaraan umum menuju Jalan Raya Cibadak, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi seseuai peta lokasi tersebut, setelah tiba di lokasi tersebut Terdakwa mengambil pesanan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang terletak di bawah pohon beringin dan membawanya pulang.
- Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa sedang berada di sebuah warung di Kampung Cijambe, Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, kemudian Sdr. RIZKI MAULANA (DPO) menemui Terdakwa dengan maksud membeli obat jenis Tramadol sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menerima uang pembelian dari Sdr. RIZKI MAULANA (DPO) tersebut secara tunai, kemudian Sdr. RIZKI MAULANA (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa.
- Lalu pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa sedang berada di sebuah warung di Kampung Cijambe, Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, lalu Sdr. IDRIS (DPO) menemui Terdakwa dengan maksud membeli obat jenis Tramadol sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) butir obat jenis Hexymer dengan harga sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menerima uang pembelian dari Sdr. IDRIS (DPO) tersebut secara tunai, kemudian Sdr. Sdr. IDRIS (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali melakukan pemesanan melalui akun Facebook bernama ALEXANDER HCI (DPO) untuk membeli 800 (delapan ratus) butir obat jenis Tramadol seharga Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan 1.000 (seribu) butir obat jenis Hexymer seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan harga sebesar Rp3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut melalui BRILINK ke akun DANA yang tidak dapat diingat secara pasti nama dan nomor akun tersebut, lalu akun Facebook tersebut mengirim peta lokasi tempat penyimpanan obat-obatan tersebut ke akun Facebook Terdakwa, sehingga Terdakwa berangkat seorang diri dengan kendaraan umum menuju Jalan Raya Cibadak, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, lalu sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa tiba di lokasi sesuai peta tersebut, lalu Terdakwa mengambil pesanan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang terletak di bawah jembatan dan membawanya pulang, lalu sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa sedang berada di bengkel yang bertempat di Jalan Raya Cikembang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, lalu Sdr. TEM (DPO) menemui Terdakwa dengan maksud membeli obat jenis Tramadol sebanyak 4 (empat) butir obat jenis Tramadol dengan harga sebesar Rp40.000.00 (empat puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menerima uang pembelian tersebut dari Sdr. TEM (DPO) tersebut secara tunai, kemudian Sdr. TEM (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Polres Sukabumi datang menemui Terdakwa, lalu Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Polres Sukabumi memperlihatkan surat tugas dan melakukan peengeledahan, serta ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang berisikan 796 (tujuh ratus sembilan puluh enam) butir obat jenis Tramadol dalam kemasan, 1 (satu) pot plastik berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer, dan 164 (seratus enam puluh empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 5 (lima) butir obat jenis Hexymer atau berjumlah 820 (delapan ratus dua puluh) butir obat jenis Hexymer, 1 (satu) unit Smartphone Android merek OPPO A54 warna biru, simcard 0858-6334-2140. Lalu Terdakwa mengakui obat-obatan tersebut milik Terdakwa, sehinggaAnggota Polisi Polres Sukabumi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5922/NOF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
- 1 (satu) potongan kemasan strip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,3300 gram (No. BB : 4567/2025/OF).
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7850 gram diberi nomor barang bukti (No. BB 4658/2025/OF)
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa, didapat kesimpulan:
- No. BB : 4657/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.
- No. BB : 4658/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Trihexyphenidyl.
Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut tanpa resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa SULAIMAN KURDI Bin SYARIFUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
------------- A T A U -------------
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SULAIMAN KURDI Bin SYARIFUDDIN pada waktu yang tidak di ingat pada bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Cijambe Desa Cijulang Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi dan di Jalan Raya Cikembang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Tria Sri Widodo, Saksi Bendhard Yoga Manik dan Saksi Sandi Aditia (masing-masing Anggota Polres Sukabumi) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada peredaran obat jenis Tramadol dan Hexymer secara bebas di Jalan Raya Cikembang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi dengan memperlihatkan foto Terdakwa serta ciri-ciri Terdakwa, sehinggaSaksi Tria Sri Widodo, Saksi Bendhard Yoga Manik dan Saksi Sandi Aditia pergi menuju lokasi yang dimaksud, setelah tiba di lokasi tersebut Saksi Tria Sri Widodo, Saksi Bendhard Yoga Manik dan Saksi Sandi Aditiamemperlihatkan surat tugas dan melakukan peengeledahan, serta ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu yang berisikan 796 (tujuh ratus sembilan puluh enam) butir obat jenis Tramadol dalam kemasan, 1 (satu) pot plastik berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer, dan 164 (seratus enam puluh empat) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 5 (lima) butir obat jenis Hexymer atau berjumlah 820 (delapan ratus dua puluh) butir obat jenis Hexymer, 1 (satu) unit Smartphone Android merek OPPO A54 warna biru, simcard 0858-6334-2140. Lalu Terdakwa mengakui obat-obatan tersebut milik Terdakwa, sehinggaAnggota Polisi Polres Sukabumi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui sekira 2 (dua) minggu sebelum pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 atau pada waktu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada bulan Agustus 2025, Terdakwa bertemu dengan Sdr. RAHMADANA (DPS) di sekitar wilayah Kabupaten Sukabumi, lalu Sdr. RAHMADANA (DPS) menyampaikan kepada Terdakwa apabila membutuhkan obat jenisTramadol dan Hexymer dapat dibeli secara online melalui akun Facebook bernama ALEXANDER HCI (DPO), lalu Terdakwa merasa tertarik sehingga Terdakwa melakukan pemesanan melalui akun Facebook bernama ALEXANDER HCI (DPO) untuk membeli 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer dengan total keseluruhan harga sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) melalui BRILINK ke akun DANA yang tidak dapat diingat secara pasti nama dan nomor akun tersebut, lalu akun Facebook tersebut mengirim peta lokasi tempat penyimpanan obat-obatan tersebut ke akun Facebook Terdakwa, sehingga Terdakwa berangkat seorang diri menggunakan kendaraan umum menuju Jalan Raya Cibadak, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi seseuai peta lokasi tersebut, setelah tiba di lokasi tersebut Terdakwa mengambil pesanan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang terletak di bawah pohon beringin dan membawanya pulang.
- Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa sedang berada di sebuah warung di Kampung Cijambe, Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, kemudian Sdr. RIZKI MAULANA (DPO) menemui Terdakwa dengan maksud membeli obat jenis Tramadol sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa menerima uang pembelian dari Sdr. RIZKI MAULANA (DPO) tersebut secara tunai, kemudian Sdr. RIZKI MAULANA (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa.
- Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa sedang berada di sebuah warung di Kampung Cijambe, Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, lalu Sdr. IDRIS (DPO) menemui Terdakwa dengan maksud membeli obat jenis Tramadol sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) butir obat jenis Hexymer dengan harga sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menerima uang pembelian dari Sdr. IDRIS (DPO) tersebut secara tunai, kemudian Sdr. Sdr. IDRIS (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa.
- Bahwa saat diintrogasi Terdakwa mengakui pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa kembali melakukan pemesanan melalui akun Facebook bernama ALEXANDER HCI (DPO) untuk membeli 800 (delapan ratus) butir obat jenis Tramadol seharga Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan 1.000 (seribu) butir obat jenis Hexymer seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan harga sebesar Rp3.150.000,00 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa mentransfer uang tersebut melalui BRILINK ke akun DANA yang tidak dapat diingat secara pasti nama dan nomor akun tersebut, lalu akun Facebook tersebut mengirim peta lokasi tempat penyimpanan obat-obatan tersebut ke akun Facebook Terdakwa, sehingga Terdakwa berangkat seorang diri dengan kendaraan umum menuju Jalan Raya Cibadak, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, lalu sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa tiba di lokasi sesuai peta tersebut, lalu Terdakwa mengambil pesanan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang terletak di bawah jembatan dan membawanya pulang, lalu sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa sedang berada di bengkel yang bertempat di Jalan Raya Cikembang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, lalu Sdr. TEM (DPO) menemui Terdakwa dengan maksud membeli obat jenis Tramadol sebanyak 4 (empat) butir obat jenis Tramadol dengan harga sebesar Rp40.000.00 (empat puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menerima uang pembelian tersebut dari Sdr. TEM (DPO) tersebut secara tunai, kemudian Sdr. TEM (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 5922/NOF/2025 tanggal 13 Oktober 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :
- 1 (satu) potongan kemasan strip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,3300 gram (No. BB : 4567/2025/OF).
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 5 (lima) tablet warna kuning dengan logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,7850 gram diberi nomor barang bukti (No. BB 4658/2025/OF)
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa, didapat kesimpulan:
- No. BB : 4657/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.
- No. BB : 4658/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Trihexyphenidyl.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa SULAIMAN KURDI Bin SYARIFUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |