Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2.Dimas Fir Rizqi, S.H
EKO WAHIDIN Alias EKO Bin UJANG SAEPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-506/M.2.30/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2Dimas Fir Rizqi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WAHIDIN Alias EKO Bin UJANG SAEPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa EKO WAHIDIN Alias EKO Bin UJANG SAEPUDIN  pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kampung Benda desa karang tengah kecamatan cibadak kabupaten Sukabumi, suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

Bahwa pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 wib pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya di hubungi oleh Sdr. IDRIS ALS BENHUR (DPO) untuk menyuruh terdakwa mengambil narkotika milik Sdr. IDRIS ALS BENHUR (DPO) kemudian sekira pukul 20.40 menit terdakwa di hubungi  oleh Sdr. IDRIS ALS BENHUR (DPO) untuk mengambil narkotika di Kampung Benda Desa Karang tengah kecamatan Cibadak kabupaten Sukabumi tepatnya di bawah tiang listrik dekat jalan aspal baru di bangun di bungkus bekas teh kotak kemudian terdakwa berangkat dengan berjalan kaki lalu sekira pukul 21.00 wib terdakwa sampai di tempat tersebut setelah menemukan paket narkotika tersebut terdakwa membawa ke rumah dan membuka paket tersebut di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing - masing berisikan sabu dan 7 (tujuh) buah sedotan plastik bening bergaris biru putih masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu kemudian terdakwa menimbang beratnya ± 42 gr ( empat puluh dua gram) kemudian hari sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 wib di Kampung Benda desa karang tengah kecamatan cibadak kabupaten Sukabumi atas perintah Sdr. IDRIS ALS BENHUR (DPO) terdakwa di suruh untuk menempel narkotika sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing - masing berisikan sabu di bungkus kantong plastik warna hitam di bawah tiang listrik dekat pagar tembok pembatas setelah itu terdakwa mengabari  Sdr. IDRIS ALS BENHUR (DPO) kemudian terdakwa langsung pulang.

Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025, sekira pukul 07.00 WIB, di Kampung Kaum Kidul Rt. 004 / Rw. 002 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. saat terdakwa sedang tidur di rumah Kemudian datang saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy, saksi Abel Lodewik bertanya mengenai identitas terdakwa, kemudian saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy, saksi Abel Lodewik bertanya mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa langsung mengakui bahwa terdakwa menyimpan dan menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut di kebun belakang rumah dengan cara di kubur, kemudian saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy, saksi Abel Lodewik melakukan penggeledahan dan menemukan bekas bungkus minuman The Kotak dan kemudian di buka di dalamnya terdapat kantong plastik merah selanjutnya sambil di saksikan oleh terdakwa petugas kepolisian menghitung narkotika tersebut dan hasilnya sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing - masing berisikan sabu dan 7 (tujuh) buah sedotan plastik bening bergaris biru putih masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu serta 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk CAMRY, kemudian saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy, saksi Abel Lodewik juga menyita 1 (satu) unit smartphone android merek REALME C33 warna biru nomor simcard EXIS 0838-8709-5179 yang terdakwa gunakan dalam hal peredaran dan penyelahgunaan narkotika tersebut, Setelah itu terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa berperan sebagai perantara jual beli peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak diberi tahu akan di beri upah berapa namun pada hari minggu tanggal 05 oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib Sdr. IDRIS ALS BENHUR (DPO) pernah mengirim uang kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah).untuk membeli rokok dan jajan.

Bahwa terdakwa berniat untuk membantu Sdr. IDRIS Als BENHUR (DPO), karena sama-sama pernah ditahan di LAPAS (teman satu sel). Dan terdakwa dengan Sdr. IDRIS Als BENHUR (DPO) ada kesepakatan, apabila terdakwa mau menerima dan menyimpan narkotika jenis sabu milik Sdr. IDRIS Als BENHUR (DPO), akan diberi gaji/upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setiap menyimpan/menempel Narkotika jenis sabu.

Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan  Laboratorium Nomor: PL 101 GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Oktober 2025 telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti berupa:

  1. Total Sampel A: 9,5295 Gram
  2. Total Sampel B: 14, 1506 Gram
  3. Total Sampel C: 0,8215 Gram

Dengan hasil pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa EKO WAHIDIN Alias EKO Bin UJANG SAEPUDIN  pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di di Kampung Kaum Kidul Rt. 004 / Rw. 002 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini,tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

Bahwa pada hari sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 wib pada saat terdakwa sedang di Kampung Kaum Kidul Rt. 004 / Rw. 002 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi yang merupakan rumah terdakwa kemudian di hubungi oleh Sdr. IDRIS ALS BENHUR (DPO) untuk menyuruh terdakwa mengambil narkotika milik Sdr. IDRIS ALS BENHUR (DPO) kemudian sekira pukul 20.40 menit terdakwa di hubungi  oleh Sdr. IDRIS ALS BENHUR (DPO) untuk mengambil narkotika di Kampung Benda Desa Karang tengah kecamatan Cibadak kabupaten Sukabumi tepatnya di bawah tiang listrik dekat jalan aspal baru di bangun di bungkus bekas teh kotak kemudian terdakwa berangkat dengan berjalan kaki lalu sekira pukul 21.00 wib terdakwa sampai di tempat tersebut setelah menemukan paket narkotika tersebut terdakwa membawa ke rumah dan membuka paket tersebut di dalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing - masing berisikan sabu dan 7 (tujuh) buah sedotan plastik bening bergaris biru putih masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu kemudian terdakwa menimbang beratnya ± 42 gr ( empat puluh dua gram).

Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025, sekira pukul 07.00 WIB, di Kampung Kaum Kidul Rt. 004 / Rw. 002 Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. saat terdakwa sedang tidur di rumah Kemudian datang saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy, saksi Abel Lodewik bertanya mengenai identitas terdakwa, kemudian saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy, saksi Abel Lodewik bertanya mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa langsung mengakui bahwa terdakwa menyimpan dan menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut di kebun belakang rumah dengan cara di kubur, kemudian saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy, saksi Abel Lodewik melakukan penggeledahan dan menemukan bekas bungkus minuman The Kotak dan kemudian di buka di dalamnya terdapat kantong plastik merah selanjutnya sambil di saksikan oleh terdakwa petugas kepolisian menghitung narkotika tersebut dan hasilnya sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing - masing berisikan sabu dan 7 (tujuh) buah sedotan plastik bening bergaris biru putih masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu serta 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merk CAMRY, kemudian saksi Rustandi, saksi Eldo Shandy, saksi Abel Lodewik juga menyita 1 (satu) unit smartphone android merek REALME C33 warna biru nomor simcard EXIS 0838-8709-5179 yang terdakwa gunakan dalam hal peredaran dan penyelahgunaan narkotika tersebut, Setelah itu terdakwa berikut dengan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa berniat untuk membantu Sdr. IDRIS Als BENHUR (DPO), karena sama-sama pernah ditahan di LAPAS (teman satu sel). Dan terdakwa dengan Sdr. IDRIS Als BENHUR (DPO) ada kesepakatan, apabila terdakwa mau menerima dan menyimpan narkotika jenis sabu milik Sdr. IDRIS Als BENHUR (DPO), akan diberi gaji/upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), setiap menyimpan/menempel Narkotika jenis sabu.

Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan  Laboratorium Nomor: PL 101 GJ/X/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 28 Oktober 2025 telah melakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti berupa:

  1. Total Sampel A: 9,5295 Gram
  2. Total Sampel B: 14, 1506 Gram
  3. Total Sampel C: 0,8215 Gram

Dengan hasil pemeriksaan benar mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya