Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Cbd HUSEN SITI ENI NURAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUSEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI ENI NURAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 260.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak