| Petitum | 
 Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Penggugat melakukan usaha pada tanah garapan dan bangunan di Blok Katapang Condong RT.04/RW.03 di Kawasan Pantai Citepus Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas sebagai berikut: 
 Utara         : berbatasan dengan Jalan Raya Citepus.Timur         : berbatasan dengan tanah kali / masjidSelatan      : berbatasan dengan Pantai CitepusBarat         : berbatasan dengan kali 
 Menyatakan perbuatan yang dilakukan PT Pasifik Budaya Pariwisata - Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan Melanggar Undang-Undang yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus Kec. Palabuhan Ratu - Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak menjalankan Azas Azas umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);   Menyatakan segala sesuatu dari seluruh dokumen yang diterbitkan ijin berusaha Nomor SK.289/Menlhk/Setjen/KSA.3/5/2021 tertanggal 28 Mei 2021 dan pengelolaan tanah garapan kepada PT Pasifik Budaya Pariwisata - Tergugat I berikut turutan-turutannya, adalah tidak berkekuatan hukum;Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak melakukan aktifitas pembangunan di objek tanah terperkara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat berupa uang ganti rugi materil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)  dan immateril Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas objek tanah garapan di Blok Katapang Condong RT.04/RW.03 di Kawasan Pantai Citepus Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi;Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;Menyatakan gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding/Kasasi/PK maupun Verzet;Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |