Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
24/Pdt.G.S/2022/PN Cbd PT.INDOMOBIL FINANCE INDONESIA 1.ENCEP SAEPUL ROHMAT
2.RATNA SARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2022/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 02 Nov. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT.INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1M YUSUF S.HPT.INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ENCEP SAEPUL ROHMAT
2RATNA SARI
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 155.988.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan secara hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT.

3. Menyatakan sah demi hukum dan mempunyai kekuatan Hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor 134.2000472 tertanggal 20-10-2020.

4. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : :W11.01306447.AH.05.01  TAHUN 2020, tanggal 31-10-2020, jam 10:50:41  adalah sah dan berkekuatan hukum.

5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Lunas, seketika dan tanpa syarat kepada PENGGUGAT sisa kewajiban yang harus dipenuhi sejumlah Rp. 155.988.000 (seratus lima puluh lima juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

6. Menyatakan apabila PARA TERGUGAT tidak membayar uang sejumlah Rp. 155.988.000 (seratus lima puluh lima juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Kepada PENGGUGAT, maka PARA TERGUGAT diperintahkan untuk menyerahkan Jaminan kepada penggugat dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan lelang internal atau lelang umum terhadap Jaminan PARA TERGUGAT berupa :

1 (satu) unit kendaraan mobil dengan merk   SUZUKI NEW CARRY PU WD AC 1500, tahun kendaraan 2020 dengan No Rangka: MHYHDC61TLJ215818, No Mesin: K15BT1167468, dengan No Polisi: F 8875 VF  dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Consaveir beslag) dalam perkara ini terhadap harta debitur/PARA TERGUGAT lainnya (pasal 1131 KUHPerdata)berupa : - Sebidang tanah berserta bangunan Nomor Objek Pajak (NOP) : 32.04.101.002.019-0164.0 yang menjadi tempat tinggal PARA TERGUGAT saat ini, yang terletak di Jl. Cigaru Kampung Cigadog RT.005 RW.002 Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, beserta isi didalamnya. Apabila nilai penjualan Jaminan PARA TERGUGAT tidak cukup membayar hutang PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.

8. Menghukum PARA TERGUGAT membayar segala bentuk biaya yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak