Dakwaan |
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa ASEP KOMARUDIN ALS MASE BIN ALM MADROKI pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kp. Pasir Kuda Rt. 035 / Rw. 006 Desa Sukakersa Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
•
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 18.30 wib dari hasil penangkapan saksi Asep Mulyana Als Pedom Bin Alm. Ujum (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang diketahui telah mendapatkan narkotika golongan 1 (satu) jenis ganja dari terdakwa yang bertempat tinggal di Kp. Pasir Kuda Rt. 035 / Rw. 006 Desa Sukakersa Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi, lalu atas dasar informasi tersebut saksi Trya Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Malik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi langsung pergi ketempat tersebut, setibanya ditempat tersebut para saksi penangkap langsung bertemu dengan terdakwa lalu para saksi penangkap menanyakan narkotika jenis ganja dan terdakwa mengakui telah menjual narkotika jenis ganja kepada saksi Asep Mulyana Als Pedom Bin Alm. Ujum dan terdakwa juga menyimpan narkotika jenis ganja yang dikubur dekat kandang domba, kemudian para saksi penangkap menggali tempat tersebut dan berhasil menemukan toples dengan tutup berwarna hijau yang berisikan 1 (satu) bungkus bekas rokok merek MAGNUM FILTER warna hitam berisikan 4 (empat) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan daun ganja kering, 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat, masing-masing berisikan
daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastik warna merah berisi 2 (dua) bungkus lakban cokelat masing-masing berisikan daun ganja kering.
•
Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang terdakwa jual kepada saksi Asep Mulyana Als Pedom Bin Alm. Ujum serta narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh para saksi penangkap ditempat kediaman terdakwa tersebut mendapatkan dari saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana (dilakukan penuntutan secara terpisah), dimana awalnya terdakwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira jam 08.00 wib datang ke rumah saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana untuk memesan ganja dengan berat 2,5 (dua koma lima) ons, setelah menyetujui pesanan terdakwa keesokan harinya saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana langsung mengantar pesanan kepada terdakwa dan terdakwa membayarnya dengan cara mentransfer ke rekening Dana milik saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
•
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, NO. LAB / 7106 / NNF / 2024 / Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 24 Januari 2025 menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa lanoratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa :
1.
4 (empat) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 1,7924 (satu koma tujuh Sembilan dua empat) gram.
2.
2 (dua) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 1,8868 (satu koma delapan delapan enam delapan) gram.
3.
2 (dua) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 32,1383 (delapan dua koma satu tiga delapan tiga) gram.
adalah benar ganja, terdaftar alam golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
•
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- A T A U -------------
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa ASEP KOMARUDIN ALS MASE BIN ALM MADROKI pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 di Kp. Pasir Kuda Rt. 035 / Rw. 006 Desa Sukakersa Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
•
Bahwa berawal hasil penangkapan saksi Asep Mulyana Als Pedom Bin Alm. Ujum (dikakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 18.30 wib, sebagaimana diketahui saksi Asep Mulyana Als Pedom Bin Alm. Ujum mendapatkan narkotika golongan 1 (satu) jenis ganja dari terdakwa yang bertempat tinggal di Kp. Pasir Kuda Rt. 035 / Rw. 006 Desa Sukakersa Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi, lalu atas dasar informasi tersebut saksi Trya Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Malik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi pergi ketempat tersebut terdakwa, setibanya ditempat tersebut para saksi penangkap langsung bertemu dengan terdakwa lalu para saksi penangkap menanyakan narkotika jenis ganja lalu terdakwa mengakui telah menjual narkotika jenis ganja kepada saksi Asep Mulyana Als Pedom Bin Alm. Ujum dan terdakwa juga menyimpan narkotika jenis ganja yang dikubur dekat kandar domba, kemudian para saksi penangkap menggali tempat tersebut dan berhasil menemukan toples dengan tutup berwarna hijau yang berisikan 1 (satu) bungkus bekas rokok merek MAGNUM FILTER warna hitam berisikan 4 (empat) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan daun ganja kering, 2 (dua) bungkus kertas
warna cokelat, masing-masing berisikan daun ganja kering dan 1 (satu) buah plastik warna merah berisi 2 (dua) bungkus lakban cokelat masing-masing berisikan daun ganja kering.
•
Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang terdakwa jual kepada saksi Asep Mulyana Als Pedom Bin Alm. Ujum dan yang ditemukan oleh para saksi penangkap tersebut terdakwa mendapatkannya dengan cara membeli kepada saksi Arip Abdullah Als Kumel (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 17.00 wib di Kp. Pasir Kuda Rt.035/Rw.006 Desa Sukakersa Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi sejumlah 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus rupiah).
•
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, NO. LAB / 7106 / NNF / 2024 / Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 24 Januari 2025 menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa lanoratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti yang disita dari Terdakwa :
4.
4 (empat) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 1,7924 (satu koma tujuh Sembilan dua empat) gram.
5.
2 (dua) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 1,8868 (satu koma delapan delapan enam delapan) gram.
6.
2 (dua) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 32,1383 (delapan dua koma satu tiga delapan tiga) gram.
adalah benar ganja, terdaftar alam golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
•
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |