Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
446/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
ENDANG KRIS SETIAWAN Als NAIM Bin JEJEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 446/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3390/M.2.30/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG KRIS SETIAWAN Als NAIM Bin JEJEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa ENDANG KRIS SETIAWAN ALS NAIM BIN JEJEN sejak hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sejak bulan Mei hingga bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, yang bertempat di rumah sepupu Terdakwa yang beralamat di Perum Permata Indah Blok P Nomor 4 Desa Bojongraharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Garuda Kampung Caringin RT 001 RW 010 Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi menghubungi Sdr. GIO AHMAD (DPO) melalui telepon untuk membeli Sediaan Farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer untuk Terdakwa pergunakan dan diedarkan kembali dengan rincian sebagai berikut: 1000 (seribu) butir Obat jenis Hexymer dengan harga Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu Rupiah) per 50 (lima puluh butir) dan 250 (dua ratus lima puluh) butir Obat jenis Tramadol dengan harga Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) per 1000 (seribu) butir, sehingga total harga pembelian Sediaan Farmasi tersebut Rp 1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan pembayaran pembelian Sediaan Farmasi tersebut dengan cara transfer DANA kepada Sdr. GIO AHMAD (DPO). Lalu Terdakwa menunggu untuk dihubungi kembali oleh anak buah Sdr. GIO AHMAD (DPO) yaitu saksi REGA Als EGOL (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telepon. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi REGA Als EGOL untuk menyepakati lokasi transaksi yakni bertempat di dekat warung, yang beralamat di daerah Bojong, Kec. Cikembar Kab. Sukabumi. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan saksi REGA Als EGOL dan menerima sediaan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer dari saksi REGA Als EGOL dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi jenis Tramadol dan Hexymer melalui aplikasi Whatsapp yakni dengan memasang status Whatsapp dengan kode “R”, yang berarti sediaan farmasi tersebut tersedia. Lalu Terdakwa akan dihubungi oleh pembeli yang berniat untuk membeli Sediaan Farmasi tersebut dan Terdakwa akan menjual sediaan farmasi tersebut dirumah sepupu Terdakwa yang beralamat di Perum Permata Indah Blok P Nomor 4 Desa Bojongraharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi. Sehingga Sediaan Farmasi yang berhasil terjual sejumlah 700 (tujuh ratus) butir obat Hexymer dan 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Tramadol, selain itu terdapat 188 (seratus delapan puluh delapan) butir obat Hexymer yang Terdakwa pergunakan sendiri.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 pada bulan Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. GIO AHMAD (DPO) untuk memesan Sediaan Farmasi berupa obat jenis Tramadol sejumlah 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan pembayaran pembelian Sediaan Farmasi tersebut dengan cara transfer DANA kepada Sdr. GIO AHMAD (DPO). Lalu Terdakwa menunggu untuk dihubungi kembali oleh anak buah Sdr. GIO AHMAD (DPO) yaitu saksi REGA Als EGOL melalui telepon. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi REGA Als EGOL untuk menyepakati lokasi transaksi yakni bertempat di dekat warung, yang beralamat di daerah Bojong, Kec. Cikembar Kab. Sukabumi. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan saksi REGA Als EGOL dan menerima sediaan farmasi jenis Tramadol dari saksi REGA Als EGOL dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali mengedarkan Sediaan Farmasi jenis Tramadol dan Hexymer melalui aplikasi Whatsapp yakni dengan memasang status Whatsapp dengan kode “R”, yang berarti sediaan farmasi tersebut tersedia. Lalu Terdakwa akan dihubungi oleh pembeli yang berniat untuk membeli Sediaan Farmasi tersebut dan Terdakwa akan menjual sediaan farmasi tersebut dirumah sepupu Terdakwa yang beralamat di Perum Permata Indah Blok P Nomor 4 Desa Bojongraharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi. Adapun Sediaan Farmasi berupa obat jenis Tramadol yang dimiliki oleh Terdakwa dijual sebagian dan dikonsumsi sebagian oleh Terdakwa sehingga sisa sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol yang tersisa sejumlah 30 (tiga puluh) butir.
  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. GIO AHMAD (DPO) untuk memesan Sediaan Farmasi berupa obat jenis Tramadol sejumlah 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan pembayaran pembelian Sediaan Farmasi tersebut dengan cara transfer DANA kepada Sdr. GIO AHMAD (DPO). Lalu Terdakwa menunggu untuk dihubungi kembali oleh anak buah Sdr. GIO AHMAD (DPO) yaitu saksi REGA Als EGOL melalui telepon. Kemudian sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi REGA Als EGOL untuk menyepakati lokasi transaksi yakni bertempat di Perum Permata Indah Blok P Nomor 4 Desa Bojongraharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan saksi REGA Als EGOL dan menerima sediaan farmasi jenis Tramadol dari saksi REGA Als EGOL dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama yaitu pada Hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang sedang makan di rumah sepupu Terdakwa yang beralamat di Perum Permata Indah Blok P No. 4 Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, didatangi oleh Saksi TEDDY TRIADI, Saksi AJI SATRIYO NUGROHO dan Saksi YUDHA DWI SAPUTRA selaku Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi beserta team yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan atau peredaran obat keras / daftar G jenis Tramadol dan Hexymer. Selanjutnya para saksi memperkenalkan diri dan menerangkan maksud kedatangan para saksi ke rumah Terdakwa. Setelah itu para saksi menanyakan identitas Terdakwa dan bertanya mengenai kepemilikan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang dimiliki oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengakui kepemilikan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut dan menunjukkan tas selempang yang tergeletak di samping Terdakwa dan ditemukan sebanyak 112 (seratus dua belas) butir obat Hexymer dan 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat Tramadol. Selain itu, Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi juga menyita 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp 66.000 (enam puluh enam ribu rupiah) yang merupakan sisa uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer. Kemudian Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk dimintakan keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 4718/NOF/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dengan barang bukti:
    • 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9522 gram diberi nomor barang bukti 4130/2025/OF;
    • 1 (satu) strip potongan warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3890 gram diberi nomor barang bukti 4129/2025/OF;

Barang bukti tersebut disita dari ENDANG KRIS SETIAWAN ALS NAIM BIN JEJEN dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:

    • 4130/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL;
    • 4129/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL;
  • Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras (Daftar G) yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sedangkan Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.

 

 

----- Perbuatan Terdakwa ENDANG KRIS SETIAWAN ALS NAIM BIN JEJEN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.----------------------------------

 

------------- A T A U -------------

 

Kedua

----- Bahwa Terdakwa ENDANG KRIS SETIAWAN ALS NAIM BIN JEJEN sejak hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sejak bulan Mei hingga bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, yang bertempat di rumah sepupu Terdakwa yang beralamat di Perum Permata Indah Blok P Nomor 4 Desa Bojongraharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi atau pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada Hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang sedang makan di rumah sepupu Terdakwa yang beralamat di Perum Permata Indah, Blok P No. 4, Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, didatangi oleh Saksi TEDDY TRIADI, Saksi AJI SATRIYO NUGROHO dan Saksi YUDHA DWI SAPUTRA selaku Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi beserta team yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan atau peredaran obat keras / daftar G jenis Tramadol dan Hexymer. Selanjutnya para saksi memperkenalkan diri dan menerangkan maksud kedatangan para saksi ke rumah Terdakwa. Setelah itu para saksi menanyakan identitas Terdakwa dan bertanya mengenai kepemilikan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang dimiliki oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengakui kepemilikan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut dan menunjukkan tas selempang yang tergeletak di samping Terdakwa dan ditemukan sebanyak 112 (seratus dua belas) butir obat Hexymer dan 230 (dua ratus tiga puluh) butir obat Tramadol. Selain itu, Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi juga menyita 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp 66.000 (enam puluh enam ribu rupiah) yang merupakan sisa uang hasil penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer. Kemudian Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk dimintakan keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa diketahui Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi tersebut dari Sdr. GIO AHMAD (DPO) berawal pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Garuda Kampung Caringin RT 001 RW 010 Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi menghubungi Sdr. GIO AHMAD (DPO) melalui telepon untuk membeli Sediaan Farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer untuk Terdakwa pergunakan dan diedarkan kembali dengan rincian sebagai berikut: 1000 (seribu) butir Obat jenis Hexymer dengan harga Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu Rupiah) per 50 (lima puluh butir) dan 250 (dua ratus lima puluh) butir Obat jenis Tramadol dengan harga Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) per 1000 (seribu) butir, sehingga total harga pembelian Sediaan Farmasi tersebut Rp 1.650.000 (satu juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan pembayaran pembelian Sediaan Farmasi tersebut dengan cara transfer DANA kepada Sdr. GIO AHMAD (DPO). Lalu Terdakwa menunggu untuk dihubungi kembali oleh anak buah Sdr. GIO AHMAD (DPO) yaitu saksi REGA Als EGOL (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui telepon. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi REGA Als EGOL untuk menyepakati lokasi transaksi yakni bertempat di dekat warung, yang beralamat di daerah Bojong, Kec. Cikembar Kab. Sukabumi. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan saksi REGA Als EGOL dan menerima sediaan farmasi jenis Tramadol dan Hexymer dari saksi REGA Als EGOL dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi jenis Tramadol dan Hexymer melalui aplikasi Whatsapp yakni dengan memasang status Whatsapp dengan kode “R”, yang berarti sediaan farmasi tersebut tersedia. Lalu Terdakwa akan dihubungi oleh pembeli yang berniat untuk membeli Sediaan Farmasi tersebut dan Terdakwa akan menjual sediaan farmasi tersebut dirumah sepupu Terdakwa yang beralamat di Perum Permata Indah Blok P Nomor 4 Desa Bojongraharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi. Sehingga Sediaan Farmasi yang berhasil terjual sejumlah 700 (tujuh ratus) butir obat Hexymer dan 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Tramadol, selain itu terdapat 188 (seratus delapan puluh delapan) butir obat Hexymer yang Terdakwa pergunakan sendiri.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 pada bulan Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. GIO AHMAD (DPO) untuk memesan Sediaan Farmasi berupa obat jenis Tramadol sejumlah 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan pembayaran pembelian Sediaan Farmasi tersebut dengan cara transfer DANA kepada Sdr. GIO AHMAD (DPO). Lalu Terdakwa menunggu untuk dihubungi kembali oleh anak buah Sdr. GIO AHMAD (DPO) yaitu saksi REGA Als EGOL melalui telepon. Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi REGA Als EGOL untuk menyepakati lokasi transaksi yakni bertempat di dekat warung, yang beralamat di daerah Bojong, Kec. Cikembar Kab. Sukabumi. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan saksi REGA Als EGOL dan menerima sediaan farmasi jenis Tramadol dari saksi REGA Als EGOL dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa kembali mengedarkan Sediaan Farmasi jenis Tramadol dan Hexymer melalui aplikasi Whatsapp yakni dengan memasang status Whatsapp dengan kode “R”, yang berarti sediaan farmasi tersebut tersedia. Lalu Terdakwa akan dihubungi oleh pembeli yang berniat untuk membeli Sediaan Farmasi tersebut dan Terdakwa akan menjual sediaan farmasi tersebut dirumah sepupu Terdakwa yang beralamat di Perum Permata Indah Blok P Nomor 4 Desa Bojongraharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi. Adapun Sediaan Farmasi berupa obat jenis Tramadol yang dimiliki oleh Terdakwa dijual sebagian dan dikonsumsi sebagian oleh Terdakwa sehingga sisa sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol yang tersisa sejumlah 30 (tiga puluh) butir.
  • Bahwa pada Hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. GIO AHMAD (DPO) untuk memesan Sediaan Farmasi berupa obat jenis Tramadol sejumlah 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp 800.000 (delapan ratus ribu Rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan pembayaran pembelian Sediaan Farmasi tersebut dengan cara transfer DANA kepada Sdr. GIO AHMAD (DPO). Lalu Terdakwa menunggu untuk dihubungi kembali oleh anak buah Sdr. GIO AHMAD (DPO) yaitu saksi REGA Als EGOL melalui telepon. Kemudian sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi REGA Als EGOL untuk menyepakati lokasi transaksi yakni bertempat di Perum Permata Indah Blok P Nomor 4 Desa Bojongraharja Kec. Cikembar Kab. Sukabumi. Setelah itu Terdakwa bertemu dengan saksi REGA Als EGOL dan menerima sediaan farmasi jenis Tramadol dari saksi REGA Als EGOL dan membawanya pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 4718/NOF/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dengan barang bukti:
    • 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan 6 (enam) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9522 gram diberi nomor barang bukti 4130/2025/OF;
    • 1 (satu) strip potongan warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3890 gram diberi nomor barang bukti 4129/2025/OF;

Barang bukti tersebut disita dari ENDANG KRIS SETIAWAN ALS NAIM BIN JEJEN dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:

    • 4130/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL;
    • 4129/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL;
  • Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian baik berupa produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana apabila Terdakwa yang tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter maka obat tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya dan akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat an kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek. Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut anpa dilengkapi dengan surat resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

 

----- Perbuatan Terdakwa ENDANG KRIS SETIAWAN ALS NAIM BIN JEJEN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya