Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2025/PN Cbd Yovi Agustian 1.Ujang Jajang
2.Siti Maesunah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yovi Agustian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Padlilah, S.H., M.H.Yovi Agustian
Tergugat
NoNama
1Ujang Jajang
2Siti Maesunah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Dipo Star Finance Cabang Sukabumi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian jual beli kendaraan antara Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bertanggung jawab secara tanggung renteng;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  5. Menghukum Para Tergugat dan/atau Turut Tergugat untuk menyerahkan BPKB asli kedua kendaraan kepada Penggugat;
  6. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan milik Para Tergugat, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, yang berada di mana pun, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara ini;
  7. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga;
  8. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan perkara ini diucapkan sampai Para Tergugat melaksanakan isi putusan secara sempurna;
  10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak