Dakwaan |
KESATU
------------- Bahwa Terdakwa TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY Bin KAYAT bersama-sama dengan Saksi DIAS FEBRIAN Bin YUDI (Alm) (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan Saksi WARDI Als JONIH Bin YUDI (Alm) (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 di Rumah Mertua Saksi DIAS FEBRIAN Bin YUDI (Alm) yang beralamat di Kampung Ciwangun Rt. 017/005 Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi TEDDY TRIADI, S.H, Saksi HARRY HARDIANA, S.H yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Saksi DIAS FEBRIAN yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan diketahui Saksi DIAS FEBRIAN sedang berada di Rumah Mertuanya yang beralamat di Kampung Ciwangun Rt. 017/005 Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para Saksi menuju ke Rumah tersebut lalu pada sekitar pukul 09.30 WIB para Saksi sampai di rumah tersebut dan langsung mengamankan Saksi DIAS FEBRIAN bersama-sama dengan Terdakwa yang sedang berada didalam Kamar, pada saat itu para Saksi menemukan 2 (Dua) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan di Kendaraan / Sepeda Motor milik Terdakwa dan menemukan 90 (Sembilan puluh) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL di Dashboard depan Sepeda Motor tersebut yang diakui Obat-obatan tersebut milik Terdakwa, tidak lama kemudian pada sekitar pukul 10.00 WIB datang Saksi WARDI Als JONIH yang merupakan Kakak Kandung Saksi DIAS FEBRIAN dan langsung ikut diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang ditemukan 95 (Sembilan puluh lima) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL di Tas Selempang warna Hitam yang dibawa oleh Saksi WARDI Als JONIH, selain itu para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merek OPPO A9 warna Biru dengan Nomor Simcard 0895-4039-20359 yang disita dari Saksi DIAS FEBRIAN, Uang Tunai sejumlah Rp. 130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (Satu) unit Handphone merek INFINIX NOTE 30 warna Biru dengan Nomor Simcard 0838-0565-3042 dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merek HONDA SCOOPY warna Merah Hitam dengan Nopol : F-5691-UCF yang disita dari Terdakwa, 1 (Satu) unit Handphone merek SAMSUNG A10S warna Biru dengan Nomor Simcard 0838-2134-8796 yang disita dari Saksi WARDI Als JONIH, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan Obat jenis TRAMADOL dari Sdr. BANG MUNIR (DPO) tersebut dengan cara Terdakwa berangkat ke Daerah Cikeas Kabupaten Bogor, kemudian setelah sampai di lokasi Toko Sdr. BANG MUNIR (DPO) Terdakwa langsung membeli Obat jenis TRAMADOL, setelah mendapatkan Obat tersebut Terdakwa langsung kembali pulang ke rumah Terdakwa di Daerah Parakansalak, pada saat sampai dirumah Obat tersebut Terdakwa simpan di lemari ruang tamu.
- Bahwa Terdakwa membeli Obat jenis TRAMADOL kepada Sdr. BANG MUNIR (DPO) untuk Saksi edarkan kembali tersebut sudah 3 (Tiga) kali, diantaranya :
- Pertama pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Desember 2024 sebanyak 200 (Dua ratus) butir, dimana pembelian pertama sudah habis terjual dan dikonsumsi.
- Kedua pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sebanyak 100 (Seratus) butir, dimana pembelian kedua sudah habis terjual dan dikonsumsi.
- Ketiga pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sebanyak 350 (Tiga ratus lima puluh) butir / 7 (Tujuh) Box seharga Rp. 115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah) per 50 (Lima puluh) butir / 1 (Satu) Box dengan total pembelian sebesar Rp. 805.000,- (Delapan ratus lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah berhasil mengedarkan / menjual Obat jenis TRAMADOL tersebut sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir / 5 (Lima) Box kepada Saksi DIAS FEBRIAN dengan harga Rp. 135.000,- (Seratus tiga puluh lima puluh ribu rupiah) dengan total penjualan sebesar Rp. 675.000,- (Enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sisanya sebanyak 100 (Seratus) butir akan tetapi sudah Terdakwa konsumsi sebanyak 6 (Enam) butir dan Terdakwa berikan 4 (Empat) butir kepada Saksi DIAS FEBRIAN, maka sisa Obat jenis TRAMADOL yang belum terjual sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir.
- Saksi Terakhir kali membeli Obat jenis TRAMADOL kepada BANG MUNIR (DPO) yaitu pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira Jam 12.30 Wib dan saat memesan dan membeli dilakukan di Toko BANG MUNIR (DPO) didaerah Cikeas Kab. Bogor sebanyak 350 (Tiga ratus lima puluh) butir / 7 (Tujuh) Box.
- Bahwa Uang hasil Penjualan Obat jenis TRAMADOL kepada Saksi DIAS FEBRIAN sebesar Rp. 675.000,- (Enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) telah digunakan Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan sisanya Rp. 130.000,- (Seratus tiga puluh tibu rupiah) disita oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi.
- Bahwa sisa Obat Jenis TRAMADOL sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir tersebut rencananya akan Terdakwa jual kepada Saksi DIAS FEBRIAN dengan awalnya menghubungi terlebih dahulu Saksi DIAS FEBRIAN melalui WHATSAPP akan tetapi sebelum terjual Terdakwa terlebih dahulu tertangkap oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi bersama-sama dengan Saksi DIAS FEBRIAN.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan Obat jenis TRAMADOL tersebut kurang lebih selama 2 (Dua) Bulan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 0789 / NOF / 2025 tanggal 27 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan PRISMA ANDINI MUKTI, S.Farm., Apt., M. Biomed dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- 1 (Satu) potongan strip warna Silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3600 gram (No. BB : 0405/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL.
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY Bin KAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa TRISNA RIVALDI Als UTIS Als OLAY Bin KAYAT bersama-sama dengan Saksi DIAS FEBRIAN Bin YUDI (Alm) (Dilakukan Penuntutan terpisah) dan Saksi WARDI Als JONIH Bin YUDI (Alm) (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 di Rumah Mertua Saksi DIAS FEBRIAN Bin YUDI (Alm) yang beralamat di Kampung Ciwangun Rt. 017/005 Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi TEDDY TRIADI, S.H, Saksi HARRY HARDIANA, S.H yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Saksi DIAS FEBRIAN yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di Wilayah Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan diketahui Saksi DIAS FEBRIAN sedang berada di Rumah Mertuanya yang beralamat di Kampung Ciwangun Rt. 017/005 Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, selanjutnya para Saksi menuju ke Rumah tersebut lalu pada sekitar pukul 09.30 WIB para Saksi sampai di rumah tersebut dan langsung mengamankan Saksi DIAS FEBRIAN bersama-sama dengan Terdakwa yang sedang berada didalam Kamar, pada saat itu para Saksi menemukan 2 (Dua) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan di Kendaraan / Sepeda Motor milik Terdakwa dan menemukan 90 (Sembilan puluh) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL di Dashboard depan Sepeda Motor tersebut yang diakui Obat-obatan tersebut milik Terdakwa, tidak lama kemudian pada sekitar pukul 10.00 WIB datang Saksi WARDI Als JONIH yang merupakan Kakak Kandung Saksi DIAS FEBRIAN dan langsung ikut diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang ditemukan 95 (Sembilan puluh lima) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga TRAMADOL di Tas Selempang warna Hitam yang dibawa oleh Saksi WARDI Als JONIH, selain itu para Saksi juga menyita 1 (Satu) unit Handphone merek OPPO A9 warna Biru dengan Nomor Simcard 0895-4039-20359 yang disita dari Saksi DIAS FEBRIAN, Uang Tunai sejumlah Rp. 130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah), 1 (Satu) unit Handphone merek INFINIX NOTE 30 warna Biru dengan Nomor Simcard 0838-0565-3042 dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merek HONDA SCOOPY warna Merah Hitam dengan Nopol : F-5691-UCF yang disita dari Terdakwa, 1 (Satu) unit Handphone merek SAMSUNG A10S warna Biru dengan Nomor Simcard 0838-2134-8796 yang disita dari Saksi WARDI Als JONIH, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa mendapatkan Obat jenis TRAMADOL dari Sdr. BANG MUNIR (DPO) tersebut dengan cara Terdakwa berangkat ke Daerah Cikeas Kabupaten Bogor, kemudian setelah sampai di lokasi Toko Sdr. BANG MUNIR (DPO) Terdakwa langsung membeli Obat jenis TRAMADOL, setelah mendapatkan Obat tersebut Terdakwa langsung kembali pulang ke rumah Terdakwa di Daerah Parakansalak, pada saat sampai dirumah Obat tersebut Terdakwa simpan di lemari ruang tamu.
- Bahwa Terdakwa membeli Obat jenis TRAMADOL kepada Sdr. BANG MUNIR (DPO) untuk Saksi edarkan kembali tersebut sudah 3 (Tiga) kali, diantaranya :
- Pertama pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Desember 2024 sebanyak 200 (Dua ratus) butir, dimana pembelian pertama sudah habis terjual dan dikonsumsi.
- Kedua pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sebanyak 100 (Seratus) butir, dimana pembelian kedua sudah habis terjual dan dikonsumsi.
- Ketiga pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sebanyak 350 (Tiga ratus lima puluh) butir / 7 (Tujuh) Box seharga Rp. 115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah) per 50 (Lima puluh) butir / 1 (Satu) Box dengan total pembelian sebesar Rp. 805.000,- (Delapan ratus lima ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa telah berhasil mengedarkan / menjual Obat jenis TRAMADOL tersebut sebanyak 250 (Dua ratus lima puluh) butir / 5 (Lima) Box kepada Saksi DIAS FEBRIAN dengan harga Rp. 135.000,- (Seratus tiga puluh lima puluh ribu rupiah) dengan total penjualan sebesar Rp. 675.000,- (Enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sisanya sebanyak 100 (Seratus) butir akan tetapi sudah Terdakwa konsumsi sebanyak 6 (Enam) butir dan Terdakwa berikan 4 (Empat) butir kepada Saksi DIAS FEBRIAN, maka sisa Obat jenis TRAMADOL yang belum terjual sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir.
- Saksi Terakhir kali membeli Obat jenis TRAMADOL kepada BANG MUNIR (DPO) yaitu pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira Jam 12.30 Wib dan saat memesan dan membeli dilakukan di Toko BANG MUNIR (DPO) didaerah Cikeas Kab. Bogor sebanyak 350 (Tiga ratus lima puluh) butir / 7 (Tujuh) Box.
- Bahwa Uang hasil Penjualan Obat jenis TRAMADOL kepada Saksi DIAS FEBRIAN sebesar Rp. 675.000,- (Enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) telah digunakan Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan sisanya Rp. 130.000,- (Seratus tiga puluh tibu rupiah) disita oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi.
- Bahwa sisa Obat Jenis TRAMADOL sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir tersebut rencananya akan Terdakwa jual kepada Saksi DIAS FEBRIAN dengan awalnya menghubungi terlebih dahulu Saksi DIAS FEBRIAN melalui WHATSAPP akan tetapi sebelum terjual Terdakwa terlebih dahulu tertangkap oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi bersama-sama dengan Saksi DIAS FEBRIAN.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan Obat jenis TRAMADOL tersebut kurang lebih selama 2 (Dua) Bulan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 0789 / NOF / 2025 tanggal 27 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan PRISMA ANDINI MUKTI, S.Farm., Apt., M. Biomed dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- 1 (Satu) potongan strip warna Silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna Putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3600 gram (No. BB : 0405/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan Obat jenis TRAMADOL.
- Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.
------------- Perbuatan Terdakwa DIAS FEBRIAN Bin YUDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. |