Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2026/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
1.M. Gojali Als Saep Bin Hendi
2.Hendi Als Oheng Bin Pandi
3.Doni Surahman Als Kobon Bin Ayi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 154/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1159/M.2.30/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Gojali Als Saep Bin Hendi[Penahanan]
2Hendi Als Oheng Bin Pandi[Penahanan]
3Doni Surahman Als Kobon Bin Ayi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa I M.GOJALI als SAEP bin HENDI bersama-sama dengan Terdakwa II HENDI als OHENG bin PANDI dan Terdakwa III DONI SURAHMAN als KOBON bin AYI pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Cikujang RT.023/RW.005, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu. perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula saat Terdakwa I M.GOJALI als SAEP bin HENDI, Terdakwa II HENDI als OHENG bin PANDI dan Terdakwa III DONI SURAHMAN als KOBON bin AYI berkumpul di rumah Terdakwa III DONI SURAHMAN als KOBON bin AYI di Kubang RT. 03, RW.12, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Provinsi Jawa Barat, kemudian bersama-sama merencanakan untuk melakukan pencurian pada sebuah area tambang di Desa Gunungguruh yang diketahui terdapat alat berat jenis excavator. Lalu setelah itu Terdakwa II  HENDI als OHENG bin PANDI dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna hitam nomor polisi F-4594-UBL miliknya sendiri Bersama dengan anaknya Terdakwa I M.GOJALI als SAEP bin HENDI dan Terdakwa III DONI SURAHMAN als KOBON bin AYI dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z warna silver nomor polisi F-5237-UM tahun 2007 miliknya pergi mendatangi Lokasi yang bertempat di Kampung Cikujang RT.023/RW.005, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB. Kemudian di tempat tersebut langsung menghampiri 1 (satu) unit alat berat excavator PC 200 KOMATSU yang ada di tempat tersebut tanpa ada yang menjaga, lalu sesampainya di dekat alat berat excavator PC 200 KOMATSU tersebut para Terdakwa membuka dan mengangkat pintu dek mesin alat berat excavator PC 200 KOMATSU lalu digeletakkan di dekatnya, kemudian Terdakwa II HENDI als OHENG bin PANDI membongkar selang pompa menggunakan kunci inggris miliknya, setelah itu para Terdakwa Bersama-sama mengangkat pintu dek mesin dan mengikatkan ke sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik Terdakwa III DONI SURAHMAN als KOBON bin AYI, selanjutnya Terdakwa II HENDI als OHENG bin PANDI memasukkan selang pompa dan selang kecil lainnya ke dalam karung lalu membawanya di motor Yamaha Vega miliknya, kemudian para Terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumah Terdakwa III DONI SURAHMAN als KOBON bin AYI dengan rencana akan dijual keesokan harinya dengan maksud hasil penjualannya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa para Terdakwa mengambil mengambil  2 ( dua ) buah pintu dek kap mesin, selang pompa dan selang lainnya yang merupakan bagian/part dari 1 ( satu ) unit alat berat excavator PC 200 KOMATSU tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik yaitu Saksi ARIS als. BOLU Bin (Alm) DAYAT yang mengakibatkan kerugian bagi korban kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,- s/d Rp.20.000.000,-.  

---------- Perbuatan I M.GOJALI als SAEP bin HENDI bersama-sama dengan Terdakwa II HENDI als OHENG bin PANDI dan Terdakwa III DONI SURAHMAN als KOBON bin AYI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f, g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya