Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Cbd 1.EPEN SUPENDI
2.DEDI S PUTRA
3.U.ROIN RACHMAT R
4.MITRA
5.UTAN
1.PT. SOLUSI BANGUN INDONESIA.Tbk.
2.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI ( BPN )
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EPEN SUPENDI
2DEDI S PUTRA
3U.ROIN RACHMAT R
4MITRA
5UTAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DASEP RAHMAN HAKIM,SH.,MH.,C.Med.EPEN SUPENDI
2DASEP RAHMAN HAKIM,SH.,MH.,C.Med.DEDI S PUTRA
3DASEP RAHMAN HAKIM,SH.,MH.,C.Med.U.ROIN RACHMAT R
4DASEP RAHMAN HAKIM,SH.,MH.,C.Med.MITRA
5DASEP RAHMAN HAKIM,SH.,MH.,C.Med.UTAN
Tergugat
NoNama
1PT. SOLUSI BANGUN INDONESIA.Tbk.
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI ( BPN )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.DJABAR
2KEPALA DESA SUKAMULYA, KECAMATAN CIKEMBAR, KABUPATEN SUKABUMI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT tersebut untuk seluruhnya;------------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat Hukumnya;-----------------------------
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Pelepasan Hak Prioritas Hak Guna Usaha (HGU) tertanggal 12 April 1995 milik PARA PENGGUGAT yang dikeluarkan TURUT TERGUGAT I/PT. DJABAR  diwakili H. ISKANDAR NASUTION, BSC diketahui dan disaksikan oleh TURUT TERGUGAT II;-----------------
  4. Menyatakan telah Habis dengan segala akibat hukumnya baik Hak Keperdataan dan Hak Prioritas, Sertifikat Hak Pakai (HP) ) No.2 Blok Gunung karang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;-----------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT II untuk Memproses dan mengabulkan Pendaftaran Hak Atas tanah a quo dengan dasar Surat Pelepasan Hak Prioritas (SPH) milik PARA PENGGUGAT;--------------------------------------
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat melaksanakan terhadap isi putusan dalam perkara perdata ini;------------------
  7. Menyatakan dan menetapkan bahwa Putusan dalam perkara perdata ini sebagai dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada pengajuan upaya hukum Banding dan Verzet;----------------------------------------------
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak