| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 159/Pid.B/2026/PN Cbd | 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H. 2.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH |
TEGUH PERMANA Bin OJON (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 159/Pid.B/2026/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1203/M.2.30/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa TEGUH PERMANA Bin OJON (Alm) pada Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 02:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Saksi RICA yang beralamat di Kampung Nangkabeurit RT 06 RW 04 Desa Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan peritah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”----------------------------------------------------------- Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
