Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2.YUNI SARA, S.H.
AYUB HAMZAH ALS ABANG BIN HAMZAH (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 333/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2778/M.2.30/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
2YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYUB HAMZAH ALS ABANG BIN HAMZAH (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa AYUB HAMZAH Bin Alm. HAMZAH pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di warung kopi terdakwa di Kampung Ciawet Desa Mekarsari Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa disuruh oleh Sdr. MUSLIM (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengedarkan/menjual obat daftar G jenis Tramadol dengan kesepakatan terdakwa akan mendapatkan keuntungan uang dari hasil mengedarkan / menjual obat tersebut, dan setelah mendapatkan tawaran tersebut terdakwa pun menyanggupinya lalu Sdr. MUSLIM (DPO) telah mengantarkan obat jenis Tramadol tersebut dengan menyuruh Sdr. SAEPUL (DPO) untuk bertemu dengan terdakwa di warung kopi milik terdakwa di Kampung Ciawet Desa Mekarsari Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, dimana sejak pertama sekitar bulan Maret 2025 terdakwa telah menerima obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus obat jenis Tramadol dengan isi setiap bungkusnya sebanyak 10 (sepuluh) lempeng/strip dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir sehingga total yang diterima sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) butir obat jenis Tramadol, dimana obat jenis Tramadol yang telah terdakwa terima tersebut telah habis terdakwa edarkan / menjualnya kepada para pembeli yang menghubungi terdakwa memesan obat dan datang langsung menemui terdakwa di warung kopi miliknya tersebut dengan tidak memiliki izin edar yang dijual/diedarkan oleh terdakwa dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus obat dengan isi setiap bungkus 10 (sepuluh) lempeng/strip yang berisikan 10 (sepuluh) butir perlempeng/strip sehingga totalnya sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dengan keuntungan penjualan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah disetorkan kepada Sdr. MUSLIM (DPO) melalui BRILink didaerah Kecamatan Ciracap dan terdakwa telah mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Kemudian sekitar bulan April 2025 terdakwa kembali mendapatkan kiriman obat jenis Tramadol dari Sdr. MUSLIM (DPO) yang diantarkan oleh Sdr. SAEPUL (DPO) ke warung kopi milik terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) bungkus obat jenis Tramadol dengan isi setiap bungkusnya sebanyak 10 (sepuluh) lempeng/strip dengan total sebanyak 500 (lima ratus) butir sehingga total yang diterima sebanyak 5000 (lima ribu) butir obat jenis Tramadol dengan tujuan untuk diedarkan kembali, dan setelah menerima obat jenis Tramadol tersebut terdakwa telah mengedarkan sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada para pembeli yang datang langsung ke warung kopi milik terdakwa yaitu :

  • Kepada saksi ASEP Als RIAN sebanyak 5 (lima) bungkus dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang baru dibayar sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya secara mengutang,
  • Kepada Sdr. JOHAN (DPO) sebanyak 5 (lima) bungkus dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar secara tunai,
  • Kepada Sdr. IKI (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibayar secara tunai,
  • Kepada Sdr. BEUJOT (DPO) sebanyak 5 (lima) bungkus dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara mengutang,
  • Dan sebanyak 4 (empat) bungkus terdakwa menjual/ mengedarkannya secara eceran dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) perlempeng/strip dengan hasil penjualan sebesar Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),

Dimana setiap uang hasil penjualan / mengedarkan obat tersebut telah terdakwa setorkan kepada Sdr. MUSLIM (DPO), dan untuk sisa obat jenis Tramadol lainnya terdakwa simpan di warung kopi miliknya serta dirumah terdakwa untuk diedarkan/dijual kembali.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di warung kopi miliknya di Kampung Ciawet Desa Mekarsari Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi sambil menunggu pembeli obat jenis Tramadol tersebut tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi AJI SATRIYO NUGROHO, saksi WINARYO, SH dan saksi TEDDY TRIADI, SH yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang sering mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam Warung kopi miik terdakwa telah kedapatan menyimpan obat jenis Tramadol dengan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek Taaterty yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) lempeng/strip yang berisikan 10 (sepuluh) butir perlempeng/strip sehingga totalnya sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol yang tersimpan diatas lemari didapur warung berikut uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut dan 1 (satu) unit Smartphone Android merek Infinix warna Hijau milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi mengedarkan obat jenis Tramadol tersebut, kemudian anggota Polisi menanyakan kembali obat jenis Tramadol lainnya dan terdakwa mengaku menyimpan dirumahnya lalu anggota Polisi membawa terdakwa kerumahnya yang berada di Kampung Ciputat Rt.001/Rw.013 Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi dan setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisikan 11 (sebelas) lempeng/strip yang berisikan 10 (sepuluh) butir perlempeng/strip dengan jumlah sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir obat jenis Tramadol sehingga totalnya sebanyak 1100 (seribu seratus) butir obat jenis Tramadol dan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisikan 19 (Sembilan belas) lempeng/strip yang berisikan 10 (sepuluh) butir perlempeng/strip dengan jumlah sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol sehingga totalnya sebanyak 1900 (seribu Sembilan ratus) butir obat jenis Tramadol yang tersimpan diruangan tempat penyimpanan padi diantara selipan karung padi. Setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat jenis Tramadol tersebut milik terdakwa hasil menerima dari Sdr. MUSLIM (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3577/NOF/2025 tanggal 26 Juni 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4470 gram (No. BB : 2365/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2365/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,2023 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa AYUB HAMZAH Bin Alm. HAMZAH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

-------------- A T A U --------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa AYUB HAMZAH Bin Alm. HAMZAH pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di warung kopi terdakwa di Kampung Ciawet Desa Mekarsari Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya terdakwa disuruh oleh Sdr. MUSLIM (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk menjualkan obat daftar G jenis Tramadol dengan kesepakatan terdakwa akan mendapatkan keuntungan uang dari hasil penjualan obat tersebut, dan setelah mendapatkan tawaran tersebut terdakwa pun menyanggupinya lalu Sdr. MUSLIM (DPO) telah mengantarkan obat jenis Tramadol tersebut dengan menyuruh Sdr. SAEPUL (DPO) untuk bertemu dengan terdakwa di warung kopi milik terdakwa di Kampung Ciawet Desa Mekarsari Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, dimana sejak pertama sekitar bulan Maret 2025 terdakwa telah menerima obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus obat jenis Tramadol dengan isi setiap bungkusnya sebanyak 10 (sepuluh) lempeng/strip dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir sehingga total yang diterima sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) butir obat jenis Tramadol, dimana obat jenis Tramadol yang telah terdakwa terima tersebut telah habis terdakwa jual dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangannya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa di warung kopi miliknya tersebut (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”) dimana terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus obat dengan isi setiap bungkus 10 (sepuluh) lempeng/strip yang berisikan 10 (sepuluh) butir perlempeng/strip sehingga totalnya sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dengan keuntungan penjualan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah disetorkan kepada Sdr. MUSLIM (DPO) melalui BRILink didaerah Kecamatan Ciracap dan terdakwa telah mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Kemudian sekitar bulan April 2025 terdakwa kembali mendapatkan kiriman obat jenis Tramadol dari Sdr. MUSLIM (DPO) yang diantarkan oleh Sdr. SAEPUL (DPO) ke warung kopi milik terdakwa sebanyak 50 (lima puluh) bungkus obat jenis Tramadol dengan isi setiap bungkusnya sebanyak 10 (sepuluh) lempeng/strip dengan total sebanyak 500 (lima ratus) butir sehingga total yang diterima sebanyak 5000 (lima ribu) butir obat jenis Tramadol, dan setelah menerima obat jenis Tramadol tersebut terdakwa telah dijual sebagian obat jenis Tramadol sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada para pembeli yang datang langsung ke warung kopi milik terdakwa yaitu :

  • Kepada saksi ASEP Als RIAN sebanyak 5 (lima) bungkus dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang baru dibayar sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) sedangkan sisanya secara mengutang,
  • Kepada Sdr. JOHAN (DPO) sebanyak 5 (lima) bungkus dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayar secara tunai,
  • Kepada Sdr. IKI (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dibayar secara tunai,
  • Kepada Sdr. BEUJOT (DPO) sebanyak 5 (lima) bungkus dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) secara mengutang,
  • Dan sebanyak 4 (empat) bungkus terdakwa menjual secara eceran dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) perlempeng/strip dengan hasil penjualan sebesar Rp. 3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),

Dimana setiap uang hasil penjualan obat tersebut telah terdakwa setorkan kepada Sdr. MUSLIM (DPO), dan untuk sisa obat jenis Tramadol lainnya terdakwa simpan di warung kopi miliknya serta dirumah terdakwa untuk dijual kembali.

  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di warung kopi miliknya di Kampung Ciawet Desa Mekarsari Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi AJI SATRIYO NUGROHO, saksi WINARYO, SH dan saksi TEDDY TRIADI, SH yang merupakan Anggota Polisi Sat Narkoba Polres Sukabumi telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat terlarang sediaan farmasi tanpa adanya keahlian dan kewenangannya yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya lalu dilakukan penggeledahan didalam Warung kopi miik terdakwa telah ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek Taaterty yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) lempeng/strip yang berisikan 10 (sepuluh) butir perlempeng/strip sehingga totalnya sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol yang tersimpan diatas lemari didapur warung berikut uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut dan 1 (satu) unit Smartphone Android merek Infinix warna Hijau milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi mengedarkan obat jenis Tramadol tersebut, kemudian anggota Polisi menanyakan kembali obat jenis Tramadol lainnya dan terdakwa mengaku menyimpan dirumahnya lalu anggota Polisi membawa terdakwa kerumahnya yang berada di Kampung Ciputat Rt.001/Rw.013 Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi dan setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisikan 11 (sebelas) lempeng/strip yang berisikan 10 (sepuluh) butir perlempeng/strip dengan jumlah sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir obat jenis Tramadol sehingga totalnya sebanyak 1100 (seribu seratus) butir obat jenis Tramadol dan 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam yang berisikan 19 (Sembilan belas) lempeng/strip yang berisikan 10 (sepuluh) butir perlempeng/strip dengan jumlah sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) butir obat jenis Tramadol sehingga totalnya sebanyak 1900 (seribu Sembilan ratus) butir obat jenis Tramadol yang tersimpan diruangan tempat penyimpanan padi diantara selipan karung padi. Setelah diinterogasi terdakwa mengaku seluruh obat jenis Tramadol tersebut milik terdakwa hasil menerima dari Sdr. MUSLIM (DPO) untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3577/NOF/2025 tanggal 26 Juni 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 2,4470 gram (No. BB : 2365/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2365/2025/OF berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 2,2023 gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa AYUB HAMZAH Bin Alm. HAMZAH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya